Amerika Serikat Berikan Hibah Senilai 950,000 Dolar untuk IOM Guna Perangi Perdagangan Orang di Indonesia

Jakarta – Pada Hari Menentang Perdagangan Orang Sedunia ini, Kantor Urusan Pemantauan dan Pemberantasan Perdagangan Orang, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengumumkan pemberian hibah senilai 950,000 dolar untuk Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) guna mendukung proyek ” Advancing Measures to Prosecute Trafficking in Persons and Protect Victims of Trafficking.” Perdagangan manusia merampas martabat dan kebebasan jutaan orang di seluruh dunia, dan proyek tiga tahun ini menunjukkan komitmen AS untuk mendukung Indonesia dalam perang melawan perdagangan manusia.

IOM bekerja secara langsung dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperkuat kapasitasnya dalam mengadili kejahatan perdagangan manusia, serta menerapkan restitusi dan kompensasi korban yang tepat sesuai dengan hukum perdagangan manusia di Indonesia. IOM bermitra dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia mengembangkan kurikulum pelatihan dan manual yang fokus pada perdagangan orang untuk para hakim yang menjadi peserta pelatihan. Proyek ini juga mengelola Dana Bantuan untuk Korban guna membantu pemerintah dan masyarakat sipil dalam memberikan layanan kepada para korban dan mendukung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memperbarui prosedur operasi standar nasional Indonesia terkait layanan korban.

“Proyek ini adalah tonggak sejarah dalam perjuangan untuk mengakhiri perdagangan orang di Indonesia. Ini menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat untuk mengakhiri perbudakan modern dengan mendukung lembaga-lembaga pemerintah yang bekerja untuk menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang mengeksploitasi anggota masyarakat kita yang paling rentan,” ujar Kuasa Usaha ad interim Kedubes AS Heather Variava.

Amerika Serikat memiliki komitmen kuat untuk mengakhiri praktik mengerikan perdagangan manusia di seluruh dunia. Pada 25 Juni, sebagai bagian dari tradisi kami untuk melibatkan pemerintah asing dalam perdagangan manusia, Menteri Luar Negeri Michael R. Pompeo merilis Laporan Perdagangan Orang (TIP Report) tahunan ke-20 pada sebuah acara virtual di Washington D.C. Laporan tersebut adalah sumber referensi paling komprehensif mengenai upaya pemerintah terkait antiperdagangan dan mencerminkan komitmen pemerintah AS terhadap kepemimpinan global dalam isu HAM dan penegakan hukum yang penting ini.

Dalam TIP Report ke-20, Indonesia tetap termasuk dalam kategori Negara Tingkat 2. Laporan ini mencakup 16 rekomendasi untuk memajukan upaya pemerintah Indonesia dalam antiperdagangan manusia pada tahun berikutnya, termasuk meningkatkan upaya melakukan investigasi, menuntut, dan menghukum para pelaku perdagangan manusia secara intensif berdasarkan undang-undang 2007, serta mengembangkan, menyelesaikan, menyebarluaskan, dan melatih semua pejabat terkait, termasuk penegak hukum, urusan luar negeri, staf kelautan, dan kementerian tenaga kerja, tentang prosedur operasi standar komprehensif untuk identifikasi korban secara proaktif.

Negara mana pun yang ditentukan sebagai negara asal, transit, atau tujuan bagi korban perdagangan orang harus dimasukkan ke dalam TIP Report dan dikategorikan sebagai salah satu dari empat tingkatan. TIP Report 2020 mengevaluasi upaya antiperdagangan 188 pemerintah, termasuk Amerika Serikat. Negara-negara yang dinilai memenuhi standar minimum Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan orang tahun 2000 terkait penghapusan perdagangan masuk ke dalam kategori Tingkat 1. Negara-negara yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum tapi melakukan upaya signifikan untuk memenuhinya masuk ke dalam kategori Tingkat 2. Negara-negara yang dinilai tidak memenuhi standar minimum diberi peringkat Tingkat 3. TIP Report 2020 lengkap dapat diakses melalui https://www.state.gov/trafficking-in-persons-report/.