Amerika Serikat Dukung Upaya Indonesia Hentikan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur

Amerika Serikat Dukung Upaya Indonesia Hentikan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (National Oceanic and Atmospheric Administration)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) bermitra untuk mendatangkan tim beranggotakan tujuh ahli dari National Oceanic and Atmospheric Administration AS yang akan memberikan pelatihan dari tanggal 22-26 Agustus di Manado kepada para pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Instansi Kepabeanan, Kementerian Luar Negeri, dan para pengelola pelabuhan perikanan besar di Indonesia tentang cara menerapkan ketentuan negara pelabuhan secara efektif. Pelatihan ini menindaklanjuti ratifikasi Perjanjian tahun 2009 tentang Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur oleh Indonesia. Tiga satu puluh negara termasuk Indonesia serta Uni Eropa telah meratifikasi perjanjian yang mulai berlaku secara global pada 5 Juni 2016.

Pada tahun 2015, KKP memperkirakan bahwa penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur telah menyebabkan kerugian ekonomi senilai USD20 miliar per tahun.

“Amerika Serikat gembira dapat mendukung upaya Indonesia untuk memerangi penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur,” demikian kata Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar AS Brian McFeeters. “Penangkapan ikan ilegal mencuri sumber daya bernilai miliaran dolar dari perairan Indonesia setiap tahunnya, merugikan orang-orang yang mematuhi peraturan, termasuk puluhan ribu orang Indonesia yang menafkahi keluarganya dengan menangkap ikan secara bertanggung jawab dan sesuai hukum. Penangkapan ikan ilegal juga melemahkan usaha untuk melestarikan dan mengelola stok ikan bersama serta mengancam keberlanjutan semua kegiatan perikanan.”

Ketentuan Negara Pelabuhan termasuk melakukan inspeksi kapal penangkap ikan yang dicurigai terlibat dalam penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di pelabuhan untuk mencegah produk ikan melewati pelabuhan tersebut.

Pelatihan ini meliputi sesi di kelas dan praktik langsung termasuk simulasi inspeksi langsung ke kapal yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal. Pelatihan ini juga mengawali pengembangan kurikulum dan pelatihan lebih lanjut oleh pemerintah Indonesia yang akan mengajarkan keterampilan ini secara berjenjang kepada semua petugas yang bekerja di lima pelabuhan perikanan besar yang ditetapkan yaitu: 1) Samudera Bungus di Sumatera Barat, 2) Samudera Nizam Zachman di Jakarta, 3) Samudera Bitung di Sulawesi Utara, 4) Nusantara Ambon di Maluku, dan 5) Nusantara Pelabuhan Ratu di Jawa Barat.

Melalui USAID, Amerika Serikat menyediakan USD39 juta untuk membantu Pemerintah Indonesia melindungi dan mengelola tujuh juta hektar sumber daya laut dan pesisir.

Untuk informasi lebih lanjut tentang USAID, kunjungi www.usaid.gov/indonesia atau hubungi Janice Laurente di jlaurente@usaid.gov.