Konsuler Bali

Catatan Penting: Semua warga negara Amerika Serikat yang berkunjung ke Bali harus memiliki paspor AS dengan masa berlaku setidaknya enam bulan dan dengan dua halaman kosong. Halaman “pengesahan” (endorsement) di bagian belakang paspor tidak terhitung sebagai halaman kosong. Pejabat imigrasi Bali tidak akan memperbolehkan Anda masuk ke Indonesia apabila tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut.


Konsuler: Pihak Konsuler di Bali menyediakan Layanan untuk Warga Negara AS secara rutin selama jam kerja. Layanan ini mencakup: melakukan jasa kenotarisam, menerima permohonan paspor, menambahkan halaman paspor, dan memproses pelaporan kelahiran warga negara AS di luar AS, dan membantu pemilihan melalui surat suara tidak hadir (absentee voting).

Pihak Konsuler tidak memproses visa dan tidak memiliki peran dalam proses permohonan visa. Untuk informasi lebih lanjut sehubungan visa, kunjungi halaman visa kami.

Waktu Tanya-Jawab untuk Publik: Senin-Jumat, 09:00-12:00 dan 13:00-15:30. Tutup pada hari libur Amerika dan Indonesia.

Anda dapat menjadwalkan janji temu dengan mengirimkan email ke CABali@state.gov atau menghubungi (62) (361) 233-605.

Pemohon layanan berbasis biaya disarankan menjadwalkan janji temu dengan mengirimkan email ke CABali@state.gov atau menghubungi (62) (361) 233-605.

Untuk bantuan dari Tourist Police Bali, harap hubungi (62) (361) 754-599 / (62) (361) 224-111.