RINGKASAN EKSEKUTIF
Indonesia adalah negara yang memiliki sistem demokrasi multipartai. Pada tahun 2014, Joko Widodo (sering disebut dengan Jokowi) terpilih sebagai presiden. Pengamat domestik dan internasional menilai bahwa pemilu legislatif dan presiden 2014 berjalan secara bebas dan adil. Pengamat domestik dan internasional juga menilai bahwa pemilu di daerah yang berlangsung sepanjang 2017 untuk memilih kepala daerah berjalan dengan bebas dan adil.
Pemerintah sipil secara umum memegang kendali terhadap aparat keamanan.
Persoalan hak asasi manusia yang paling signifikan antara lain: tuduhan atas pembunuhan sewenang-wenang atau pembunuhan yang bertentangan dengan hukum oleh aparat keamanan di bawah pemerintah; penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau berfsifat melecehkan yang dilakukan oleh polisi; kondisi penjara dan tahanan yang mengenaskan dan mengancam jiwa ; penahanan sewenang-wenang oleh pemerintah; tahanan politik; pembatasan kebebasan berpendapat yang disebabkan oleh keberadaan hukum yang mengatur makar, penistaan agama, pencemaran nama baik, dan norma kesopanan; pembatasan kebebasan berserikat; korupsi pejabat negara dan upaya dari unsur-unsur pemerintah untuk menghambat upaya penuntutan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi; kriminalisasi kegiatan seksual sesama jenis pada tingkat lokal dan kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks (LGBTI); dan kerja paksa atau wajib.
Impunitas terhadap pelanggaran hak asasi berat masih tetap menjadi sorotan. Dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan menjatuhkan hukuman yang berbeda dan lebih berat terhadap masyarakat sipil daripada pejabat pemerintah yang terbukti bersalah atas kejahatan yang sama.
Bagian 1. Menghormati Integritas Manusia, Termasuk Kebebasan dari:
a. Penghilangan Nyawa Secara sewenang-wenang dan Pembunuhan Ilegal atau dengan motif Politik
Sepanjang tahun ini kelompok-kelompok hak asasi manusia dan media melaporkan bahwa personil militer dan polisi menggunakan kekuatan yang berlebihan saat melakukan penahanan, investigasi, situasi pengendalian massa, dan operasi lainnya. Dalam kasus-kasus semacam ini serta kasus-kasus dugaan penyalahgunaan wewenang lainnya, polisi dan militer sering tidak mengungkapkan temuan penyelidikan internal kepada masyarakat atau memberikan konfirmasi bahwa penyelidikan tersebut benar-benar dilakukan. Pernyataan resmi terkait dugaan-dugaan tersebut seringkali berlawanan dengan pernyataan saksi, sehingga mempersulit dalam mengkonfirmasikan fakta. Organisasi Non Pemerintah (seperti LSM/NGO) dan media melaporkan bahwa polisi diduga melakukan penyiksaan tersangka saat interogasi dan penahanan.
Beberapa kejadian yang kerap diwarnai kekerasanterus terjadi di provinsi Papua dan Papua Barat, dimana kedua provinsi ini mengalami konflik komunal serta bentrokan yang melibatkan polisi, militer, dan anggota masyarakat. Secara keseluruhan, pengamat dari kalangan masyarakat sipil melaporkan lebih sedikit terjadinya pelanggaran hak asasi manusia di Papua dan Papua Barat sepanjang tahun ini. Kekerasan setempat antara pendukung kandidat yang saling bersaing dalam pemilihan kepala daerah juga masih terjadi, yang disertai dengan laporan kematian dan cedera di beberapa lokasi, terutama di wilayah dataran tinggi Kabupaten Puncak Jaya. Serangkaian insiden penembakan terjadi dari September hingga Desember di wilayah dataran tinggi yang terpencil di Kabupaten Mimika, yang lokasinya berdekatan dengan perusahaan tambang Freeport McMoRan, Inc.. Setidaknya dua anggota Brigade Mobil (Brimob) tewas dalam insiden ini. . Individu-individu yang terkait dengan Organisasi Papua Merdeka, yang selama beberapa dasawarsa telah merencanakan pemberontakan separatis bersenjata tingkat rendah, mengaku bertanggung jawab atas kekerasan tersebut, yang mendorong peningkatan patroli gabungan polisi dan militer di wilayah tersebut dan berujung pada evakuasi sementara para penduduk. Pada 1 Agustus, para anggota Brimob mencoba untuk membubarkan sebuah protes di Kabupaten Deiyai. Suatu bentrokan keras terjadi antara polisi dan demonstran, sehingga mengakibatkan penembakan mati Marius Pigai oleh polisi, dan juga kerusakan benda-benda dan mengakibatkan cedera ringan pada sejumlah polisi dan demonstran. Polisi mengambil tindakan disiplin atas dua perwira yang terlibat dalam kejadian tersebut setelah dilakukannya penyelidikan internal.
Kurangnya investigasi yang transparan terus menghambat akuntabilitas dalam pengungkapan sejumlah kasus di masa lalu yang melibatkan aparat keamanan. Aktivis hak asasi manusia Papua terus berusaha melakukan advokasi untuk penyelesaian tiga kasus pelanggaran berat yang banyak mendapat sorotan yakni: kasus Wasior di tahun 2001, kasus Wamena di tahun 2003, dan kasus Paniai di tahun 2014. Kendati pemerintah pada tahun 2016 membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan kasus-kasus ini, akan tetapi perkembangannya tetap berjalan lambat. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menduga bahwa anggota senior Badan Intelijen Negara (BIN) ikut terlibat dalam pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib pada tahun 2004. Di bulan Februari, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) pada bulan Oktober 2016 yang memerintahkan pengungkapan laporan investigasi atas kematian Munir. Kelompok-kelompok hak asasi manusia selanjutnya melaporkan majelis hakim PTUN tersebut kepada Komisi Yudisial, sebuah badan pengawasan eksternal yang memantau profesi kehakiman.
LSM internasional mengecam Presiden Jokowi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian, dan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso yang memberikan pernyataan yang mengindikasikan bahwa polisi harus membunuh pengedar narkoba yang melawan saat akan ditangkap oleh aparat. Amnesty International melaporkan bahwa polisi membunuh setidaknya 60 tersangka pengedar narkoba di periode bulan Januari hingga Agustus. Angka ini menunjukkan kenaikandari 18 tersangka yang dilaporkan terbunuh pada tahun 2016. Di bulan Desember, kepala BNN Waseso menyampaikan kepada media lokal bahwa selama periode tersebut petugas BNN telah membunuh 79 tersangka penyelundup narkoba yang melawan penangkapan. Rincian kematian dan juga statistik resmi terpadu dari semua badan penegak hukum yang terlibat dalam operasianti narkotika, tidak tersedia. Pihak berwenang menyatakan bahwa para petugas telah menjalankan tugas sesuai standar operasional yang berlaku menyangkut penggunaan kekuatan secara proporsional serta prosedur operasional standar dalam menyelidiki kematian yang terjadi saat berlangsungnya operasi. Hasil penyelidikan ini, umumnya tidak disampaikan kepada masyarakat.
Pada 24 Mei, tiga anggota polisi tewas di Jakarta Timur akibat aksi bunuh diri yang dilakukan oleh anggota organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah yang berafiliasi dengan ISIS.
b. Orang hilang
Tidak ada laporan orang hilang atau sengaja dihilangkan atas nama badan berwenang di pemerintah. Namun, pemerintah danLSM, melaporkan hanya sedikit perkembangan dalam pencarian untuk orang-orang yang hilang di tahun-tahun sebelumnya ataupun dalam hal penuntutan pihak yang dianggap bertanggungjawab terhadap penghilangan tersebut.
c. Penyiksaan dan Perlakuan/Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Melecehkan
Undang-undang Dasar menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan merendahkan lainnya. Undang-undang menetapkan penggunaan kekerasan atau paksaan oleh petugas untuk mendapatkan pengakuan sebagai tindak kriminal. Perlindungan ini tidak selalu ditegakkan. Petugas dapat dipenjara maksimal empat tahun apabila mereka terbukti menggunakan kekerasan atau paksaan, tetapi hukum pidana tidak secara spesifik menetapkan penyiksaan sebagai suatu tindakan kriminal.
LSM melaporkan bahwa polisi, khususnya Divisi Reserse Kriminal (dikenal sebagai Reskrim), yang memiliki wewenang untuk menjalankan penyidikan dan interogasi, melakukan penyiksaan pada saat penahanan dan interogasi. LSM lokal melaporkan terdapat 65 dugaan penyiksaan oleh Reskrim dalam paruh pertama tahun ini. Rincian dari dugaan ini tidak tersedia, tetapi pada tahun-tahun sebelumnya, LSM, korban, dan organisasi media melaporkan bahwa para petugas kepolisian, yakni dari unit Reskrim , menutup mata tahanan; memukuli tahanan dengan tongkat, kepalan tinju, dan popor senapan; menyengat dengan listrik; menyundut tersangka saat interogasi, dan memaksa tersangka untuk mengaku dengan todongan senjata. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) memiliki prosedur untuk menangani pelanggaran tindakan polisi, termasuk dugaan penyiksaan. Provos kepolisian telah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, dan sepanjang tahun telah memberi hukuman disiplin kepada 5.404 personil karena melakukan pelanggaran. Semua polisi mengikuti pelatihan untuk penggunaan kekuatan secara proporsional dan sesuai standar pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam salah satu kasus yang menonjol, LSM dan media melaporkan bahwa unit Reskrim menahan dan menyiksa Sutrisno, yang disangka oleh polisi terlibat dalam pencurian lokal di Sulawesi Tengah. Sutrisno tewas dalam tahanan polisi pada 26 Februari. Provos kepolisian mengadakan penyelidikan terhadap delapan petugas unit Reskrim yang dilaporkan terlibat dalam penahanan tersebut, sekali pun tidak ada kesimpulan yang disampaikan kepada umum pada akhir tahun.
Dua guru Jakarta International School (sekarang bernama Jakarta Intercultural School), Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong, dan lima anggota staf perawatan sekolah masih dipenjara atas tuduhan pelecehan seksual anak-anak. Lima petugas perawatan sekolah melaporkan bahwa petugas kepolisian menyiksa mereka saat melakukan interogasi tahun 2015, yang kemudian mengakibatkan kematian dari petugas perawatan sekolah yang keenam. Kejadian penyiksaan selanjutnya tidak dilaporkan.
Sesuai ketentuan perjanjian perdamaian tahun 2005 yang mengakhiri konflik separatis di Aceh, provinsi tersebut memiliki otoritas istimewa untuk menerapkan peraturan hukum syariah. Pihak berwenang di Aceh menjalankan hukuman cambuk di muka umum untuk pelanggaran syariah dalam kasus perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, aktivitas homoseksual, dan hubungan seks di luar nikah. Tidak ada data resmi yang tersedia terkait seberapa sering pelaksanaan hukuman cambuk sepanjang tahun.
Hukum syariah tidak berlaku bagi non-muslim, orang asing, atau warga muslim Indonesia yang bukan penduduk Aceh. Non-muslim di Aceh kadang memilih untuk dihukum menggunakan hukum syariah karena prosesnya lebih cepat dan lebih murah daripada prosedur biasa. Pada 10 Maret, dua orang beragama Buddha keturunan Cina di Aceh memilih untuk dihukum cambuk setelah menghabiskan satu bulan di dalam tahanan karena terbukti melakukan sabung ayam dan berjudi, yang dinyatakan ilegal baik berdasarkan hukum pidana maupun syariah. Ini kejadian pertama seseorang beragama Buddha dihukum menggunakan hukum syariah di Aceh.
Pada 23 Mei, dua pria gay yang dituntut karena terbukti melakukan pelanggaran hukum syariah yang melarang tindakan homoseksual masing-masing dicambuk 85 kali di muka umum. Kedua pria tersebutdiketahui sebagai i Muslim. Ini kejadian pertama kali seorang individu dituntut dan dihukum untuk homoseksualitas berdasarkan hukum syariah Aceh, sekali pun homoseksualitas bukan tindakan ilegal berdasarkan hukum nasional (untuk informasi tambahan tentang hukum syariah di Aceh, lihat bagian 6).
Pada Mei 21, polisi menggeledah sebuah pusat sauna dan kebugaran di Jakarta Utara dan menahan 141 pria yang dituduh melakukan “pesta seks gay” yang dilaporkan juga melibatkan penggunaan narkotika dan prostitusi. Para pria tersebut diangkut ke kantor polisi dan dilaporkan ditelanjangi untuk pengujian narkoba dan interogasi polisi. Bocoran foto dan video terkait orang-orang yang ditahan saat telanjang menyebar dengan cepat secara daring. Sebagian besar pria tersebut dilepaskan pada hari berikutnya. Polisi dilaporkan membatasi akses dari luar terhadap para tersangka, membatasi akses mereka untuk mendapatkan bantuan hukum pro bono. Koalisi aktivis lesbian, gay, biseksual, transgender, dan interseks serta hak asasi manusia menandatangani sebuah surat yang mengecam perlakuan polisi terhadap para pria tersebut.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Kondisi di 497 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sering kali amat keras dan kadang kala mengancam jiwa, khususnya karena kepadatan populasi rumah tahanan yang terlalu tinggi.
Kondisi Fisik: Kepadatan populasi berlebihan adalah masalah serius, termasuk di rumah tahanan imigrasi. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di bulan Maret terdapat 214.675 narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, yang kapasitasnya dirancang untuk menampung 122.607 narapidana. Lembaga pemasyarakatan yang kepadatannya berlebihan menghadapi masalah kebersihan dan ventilasi di wilayah-wilayah bersuhu tinggi seperti Sumatra Utara, yang memperburuk kondisi kehidupan para narapidana.
Berdasarkan undang-undang, definisi lembaga pemasyarakatan adalah tempat untuk menampung individu yang telah divonis oleh pengadilan, sementara rumah tahanan adalah untuk individu yang sedang menunggu persidangan. Namun, di saat-saat tertentu, petugas menggabungkan tahanan yang belum disidang dengan narapidana yang telah divonis.
Berdasarkan undang-undang, anak-anak yang dihukum untuk kejahatan serius menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan anak-anak; namun, sejumlah narapidana anak masih ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dewasa. Pada 9 Juni, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan dua fasilitas lembaga pemasyarakatan khusus anak-anak di Jakarta.
Pihak berwenang biasanya menahan narapidana perempuan di fasilitas yang terpisah. Di lembaga pemasyarakatan yang menampung narapidana laki-laki dan perempuan sekaligus, narapidana perempuan ditempatkan di blok sel yang terpisah. Menurut pengamat LSM, kondisi di lembaga pemasyarakatan untuk perempuan cenderung jauh lebih baik daripada lembaga pemasyarakatan untuk laki-laki. Namun, blok sel perempuan di dalam lembaga pemasyarakatan yang menampung narapidana dari kedua gender, tidak selalu memberikan fasilitas yang setara terhadap narapidana perempuan dibandingkan dengan fasilitas untuk laki-laki, misalnya fasilitas olah raga.
Menurut jumlah yang diperoleh pemerintah, 448 narapidana meninggal dalam masa hukuman sepanjang tahun ini. Penyebab kematian termasuk usia tua dan penyebab alamiah (240), leptospirosis (30), dan kerusuhan di lembaga pemasyarakatan (lima).
LSM mencatat bahwa pihak berwenang terkadang tidak memberikan perawatan medis yang memadai bagi narapidana. Aktivis hak asasi manusia mengamati bahwa pihak yang berwenang bukannya tidak memberikan perawatan medis karena kejahatan mereka, tetapi lebih dikarenakan kurangnya sumber daya. LSM internasional dan lokal melaporkan bahwa dalam sejumlah kasus, narapidana tidak memiliki akses yang tersedia untuk mendapatkan air minum bersih. Terdapat laporan yang tersebar luas bahwa pemerintah tidak memiliki pasokan makanan dalam jumlah yang memadai bagi narapidana, dan anggota keluarga sering membawa makanan untuk menambah asupan bagi mereka.
Para penjaga di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sering melakukan pemerasan terhadap narapidana, dan narapidana melaporkan bahwa penjaga menyakiti mereka secara fisik. Para narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan sering kali menyuap atau membayar kepada petugas lembaga pemasyarakatan untuk mendapat kemudahan, makanan, telepon seluler, atau narkotika. Penggunaan dan produksi obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan adalah masalah serius, di mana sejumlah jaringan narkoba memiliki basis operasional dari lembaga pemasyarakatan.
Pada 5 Mei, lebih dari 400 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk di Pekanbaru setelah terjadinya bentrokan dengan penjaga lembaga pemasyarakatan dan setelah napi tersebut berupaya untuk menimbulkan kebakaran. Dilaporkan bahwa penjaga lembaga pemasyarakatan menuntut pembayaran tinggi bagi layanan dasar dan kunjungan keluarga, yang akhirnya berujung pada kerusuhan.
Administrasi: Pada tahun 2016, Kantor Ombudsman melakukan sebuah penyelidikan independen terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan dan melaporkan temuannya kepada menteri hukum dan hak asasi manusia. Tidak jelas apakah ada perubahan setelah adanya temuan dari laporan ini.
Anggota keluarga melaporkan petugas lembaga pemasyarakatan meminta uang suap untuk memberi ijin kunjungan, menurut laporan LSM.
Pemantauan Independen: Sejumlah LSM domestik mendapatkan akses terhadap lembaga pemasyarakatan, tetapi mereka diharuskan mendapat ijin melalui mekanisme birokratis, termasuk ijin dari polisi, jaksa, pengadilan, Menteri Dalam Negeri, dan badan-badan lainnya. LSM melaporkan bahwa akses langsung kepada narapidana untuk melakukan wawancara jarang diijinkan.
d. Penangkapan atau Penahanan Sewenang-Wenang
Undang-undang melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, tetapi mekanisme penegakannya tidak memadai. LSM dan media melaporkan penyiksaan tersangka oleh polisi di tahanan sering terjadi.
PERAN POLISI DAN APARAT KEAMANAN
Berdasarkan undang-undang, Polri bertanggung jawab untuk keamanan dalam negeri. Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertanggung jawab untuk pertahanan eksternal, dan wilayah komando teritorialnya masing-masing ditugaskan untuk menangkal dan mengatasi ancaman terhadap kedaulatan negara dan integritas wilayah di dalam wilayah komando masing-masing. Atas permintaan dan dengan persetujuan dari presiden, militer dapat menyediakan bantuan operasional kepada polisi dalam operasi antiteror dan dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Dengan instruksi presiden yang ditetapkan tahun 2013, dan selanjutnya melalui memorandum kesepahaman antara Kepolisian dan TNI, lebih jauh mengurai peran militer dalam menyelesaikan konflik masyarakat. Operasi semacam itu tunduk pada hukum dan regulasi yang mengatur kegiatan penegakan hukum di luar perang, dan polisi tetap memegang kendali operasional yang nyata. Sekali pun telah ada kerangka kerja peraturan semacam ini, sejumlah pengamat menyampaikan keprihatinan karena TNI menggunakan perannya dalam operasi pemberantasan terorisme dalam negeri k sebagai cara untuk membangun kembali peran sepihak yang lebih besar dalam keamanan domestik dan operasi intelijen.
Presiden menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kapolri melapor kepada presiden tetapi bukan anggota penuh dari kabinet. Polisi memiliki sekitar 430.000 personil yang ditugaskan di 31 kepolisian wilayah di 34 provinsi. Mereka mempertahankan hirarki terpusat dengan unit polisi lokal secara resmi melapor kepada markas besar nasional, tetapi pada kenyataannya, unit lokal memiliki otonomi yang cukup besar.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bertanggung jawab untuk menyelidiki tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Propam , apabila menemukan seorang petugas melakukan kesalahan, dapat melakukan sidang untuk menetapkan hukuman disiplin. TNI menunjuk tim penyidik yang bertanggung jawab untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan anggota militer. Polisi dan TNI jarang mengungkapkan temuan atau mengakui adanya investigasi internal kepada masyarakat; namun, polisi melaporkan kepada media di bulan Juli bahwa Propam melakukan investigasi atas skandal terkait perekrutan dan dugaan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat sipil, yakni di Papua. Propam dan Komisi Kepolisian Nasional menginvestigasi keluhan dari masyarakat terhadap anggota kepolisian. Anggota kepolisian tidak dapat direkrut kembali setelah mereka diberhentikan karena pelanggaran, tetapi petugas kepolisian yang ditahan dan mendapat hukuman kurang dari tiga tahun diijinkan untuk kembali menempati posnya.
Di Aceh, Polisi Syariah, sebuah badan independen yang bertugas di tingkat provinsi, bertanggung jawab untuk menegakkan hukum syariah.
Terdapat impunitas dan korupsi di kalangan polisi dan militer. Sebagai contoh, Hartomo (nama hanya terdiri dari satu kata) kembali menjabat kepala Badan Intelijen Strategis TNI , sekali pun pada tahun 2003 terbukti bersalah atas pembunuhan tokoh pemimpin masyarakat sipil Papua terkemuka, Theys Eluay.
Wiranto, mantan panglima TNI, tetap menjabat sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan sekali pun pada tahun 2003 mendapat dakwaan dari Panel Khusus untuk Kejahatan Khusus yang dibentuk PBB untuk kejahatan terhadap kemanusiaan, terkait tanggung jawab komandonya atas milisi yang diarahkan oleh Indonesia yang melakukan kejahatan di Timor Timur pada tahun 1999.
PROSEDUR PENANGKAPAN DAN PERLAKUAN TERHADAP TAHANAN
Undang-undang memberikan hak pada tahanan untuk segera memberi tahu keluarga mereka dan menetapkan bahwa aparat keamanan harus menunjukkan surat perintah saat penangkapan. Ada perkecualian yang diijinkan, contohnya, apabila seorang tersangka tertangkap tangan ketika sedang melakukan kejahatan. Undang-undang mengijinkan penyidik untuk membuat surat perintah, tetapi kadang kala petugas, terutama dari unit Reskrim , melakukan penangkapan tanpa surat perintah penangkapan. Menurut undang-undang, tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum yang mereka pilih pada setiap tahapan investigasi. Pejabat pengadilan diharuskan untuk menyediakan bantuan hukum gratis kepada orang-orang yang mendapat dakwaan dengan kejahatan yang hukumannya hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih dan untuk terdakwa tidak mampu yang menghadapi dakwaan yang hukumannya lima tahun atau lebih. Sumber daya semacam itu terbatas jumlahnya.
Penangkapan Sewenang-wenang: Ada laporan mengenai penangkapan sewenang-wenang oleh polisi, terutama oleh unit Reskrim.
Ada berbagai laporan media dan LSM tentang polisi menahan sementara sejumlah individu karena turut serta dalam demonstrasi damai dan kegiatan yang tidak melibatkan kekerasan lainnya yang menganjurkan penentuan nasib sendiri, khususnya di provinsi Papua (lihat bagian 2.b.). Sumber-sumber di lembaga hak asasi manusia dan bantuan hukum menduga bahwa para tahanan orang Papua mengalami perlakuan kasar dari polisi, dengan laporan cedera ringan yang dialami selama penahanan.
Penahanan Sebelum Sidang: Undang-undang hanya mengijinkan penahanan sebelum sidang apabila dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan kejahatan lain, atau apabila tersangka didakwa melakukan pelanggaran yang hukumannya lima tahun penjara atau lebih atau untuk dakwaan lain seperti penipuan dan penggelapan. Dalam kejadian ketika penahanan sebelum sidang dapat dilakukan, polisi diijinkan untuk melakukan penahanan awal selama 20-hari, yang dapat diperpanjang menjadi 60 hari oleh penuntut umum saat penyidikan mulai berjalan. Penuntut umum dapat menahan seorang tersangka selama 30 hari tambahan selama tahap penuntutan dan dapat meminta perpanjangan 20 hari dari pengadilan. Pengadilan negeri dan tinggi dapat menahan terdakwa sampai 90 hari selama persidangan atau masa banding, sementara Mahkamah Agung dapat menahan terdakwa selama 110 hari saat mempertimbangkan kasasi. Selain itu, pengadilan dapat memperpanjang periode penahanan sampai dengan 60 hari tambahan pada tiap tingkatan apabila seorang terdakwa menghadapi kemungkinan hukuman penjara sembilan tahun atau lebih atau apabila individu tersebut telah dinyatakan secara resmi mengalami gangguan mental. Pihak berwenang umumnya mematuhi batasan-batasan ini. Undang-undang anti-teror mengijinkan apparat penyidik untuk melakukan penahanan selama empat bulan terhadap siapa pun yang, berdasarkan bukti awal yang memadai, merupakan tersangka kuat melakukan atau berencana melakukan tindakan terorisme apa pun; setelah itu, harus diajukan dakwaan.
Hak Tahanan untuk Menggugat Legitimasi Penahanan melalui Pengadilan: Seorang terdakwa dapat menggugat legitimasi penangkapan dan penahanan melalui sidang praperadilan dan dapat menuntut ganti rugi apabila ditahan secara tidak sah. Namun, terdakwa jarang menang dalam sidang praperadilan dan hampir tidak pernah menerima ganti rugi setelah dilepaskan tanpa dakwaan. Pengadilan sipil dan militer jarang menerima permohonan sidang yang didasarkan oleh tuntutan adanya penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
e. Halangan untuk Menggelar Persidangan Terbuka yang Adil
Hukum menetapkan pengadilan yang independen, tetapi pengadilan masih tetap rawan korupsi dan pengaruh dari pihak-pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politik, dan aparat keamanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan investigasi atas dugaan korupsi yang melibatkan hakim-hakim di Mahkamah Agung, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Pada 28 Agustus, pengadilan tindak pidana korupsi menghukum Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar atas dakwaan korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Pada 26 Januari, KPK menangkap Akbar karena menerima uang suap dari seorang pengusaha yang melakukan lobi agar mendapatkan keputusan yang menguntungkan dalam uji materi undang-undang peternakan.
Ada beberapa kejadian ketika pihak berwenang setempat tidak mematuhi perintah pengadilan, dan system desentralisasi menambah kesulitan dalam menegakkan putusan-putusan ini.
Selama tahun ini pengadilan militer mengadili sejumlah prajurit berpangkat rendah dan beberapa prajurit berpangkat menengah atas pelanggaran, yang antara lain, melibatkan sipil atau terjadi ketika prajurit sedang tidak bertugas. Apabila seorang prajurit diduga melakukan kejahatan, polisi militer menginvestigasi dan kemudian menyerahkan hasil temuan kepada oditur militer, yang memutuskan apakah melanjutkan ke penuntutan atau tidak. Berdasarkan hukum, oditur militer bertanggung jawab kepada Mahkamah Agung, tetapi oditur militer bertanggung jawab ke TNI untuk menjalankan aturan tersebut. Lembaga swadaya masyarakat dan pengamat lainnya mengkritisi rendahnya jumlah hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan militer.
Empat pengadilan negeri yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Jakarta, dan Medan diberi wewenang untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang sistematis berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Undang-undang menetapkan setiap pengadilan memiliki lima orang hakim, termasuk tiga hakim hak asasi manusia non-karir yang ditunjuk untuk masa jabatan lima tahun. Keputusan dapat diajukan banding ke pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Undang-undang menetapkan definisi yang diakui secara internasional untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan tanggung jawab komando. Hal Ini tidak memasukkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat atas hak asasi manusia, dan tidak juga mengharuskan dituntutnya para komandan atas kejahatan yang dilakukan oleh anak buahnya. Tidak satu pun dari keempat pengadilan negeri tersebut menggelar sidang atau memutuskan kasus apa pun sejak 2005.
Berdasarkan sistem pengadilan syariah di Aceh, terdapat 19 pengadilan agama negeri dan satu pengadilan tinggi untuk menyidangkan kasus. Di masa lalu, pengadilan ini hanya menyidangkan kasus yang melibatkan Muslim dan menggunakan ketetapan yang disusun oleh pemerintah setempat dan bukan hukum pidana. Pada bulan Februari 2016, pihak berwenang di Aceh menerbitkan pernyataan umum tertulis yang mengklarifikasi bahwa hukum syariah tidak berlaku bagi non-Muslim, orang asing, atau warga muslim Indonesia yang bukan penduduk Aceh.
PROSEDUR PERSIDANGAN
Konstitusi menetapkan hak untuk mendapatkan persidangan yang adil; namun, korupsi dan penyelewengan pada sistem pengadilan menghalangi penegakan hak ini. Hukum menganggap bahwa terdakwa tidak bersalah sampai terbukti, sekali pun hal ini tidak selalu dijamin. Terdakwa segera diberi tahu secara rinci mengenai dakwaan dan mempunyai hak untuk menanyai saksi dan memanggil saksi yang meringankan mereka. Perkecualian diijinkan dalam kasus-kasus yang mana jarak terlalu jauh atau biaya untuk mendatangkan saksi ke pengadilan terlalu mahal. Dalam kasus semacam itu, pernyataan saksi di bawah sumpah dapat dipergunakan. Dalam sejumlah kasus, pengadilan mengijinkan pengakuan paksa dan membatasi penyampaian bukti pembelaan. Terdakwa memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya. Di setiap pengadilan di Indonesia yang jumlahnya 825 pengadilan, satu majelis hakim menjalankan persidangan dengan mengajukan pertanyaan, melihat bukti, memutuskan bersalah atau tidak, dan menetapkan hukuman. Baik terdakwa maupun penuntut dapat mengajukan banding.
Undang-undang memberikan hak kepada terdakwa untuk didampingi penasehat hukum sejak saat penangkapan dan pada setiap tahap pemeriksaan dan mengharuskan kuasa hukum mewakili terdakwa dalam kasus-kasus yang diancam hukuman mati atau hukuman penjara 15 tahun atau lebih. Dalam kasus-kasus yang diancam hukuman lima tahun atau lebih, hukum mengharuskan pengacara ditunjuk apabila terdakwa tidak mampu dan meminta bantuan hukum. Berdasarkan ketentuan undang-undang, terdakwa yang tidak mampu dapat memperoleh bantuan hukum privat, dan LSM bantuan hukum menyediakan penasehat hukum gratis bagi terdakwa tidak mampu, tetapi terdakwa tidak mampu tidak selamanya bisa mendapatkan hal-hal tersebut. Terdakwa memiliki hak untuk mendapat penasehat hukum gratis, yang dapat disediakan apabila diminta melalui pembelaan mereka. Hukum memberikan hak ini kepada semua warga negara. Dalam sejumlah kasus, perlindungan atas prosedur hukum, termasuk yang melarang pengakuan paksa, tidak memadai untuk memastikan persidangan yang adil. Dengan perkecualian pada proses persidangan pengadilan syariah di Aceh dan sejumlah persidangan militer, semua sidang terbuka untuk umum.
NARAPIDANA DAN TAHANAN POLITIK
LSM memperkirakan bahwa kurang dari enam narapidana politik dari provinsi Papua dan Papua Barat yang masih menjalani hukuman. Tiga belas narapidana politik Maluku masih berada di lembaga pemasyarakatan, menurut Human Rights Watch (HRW). Sebagian besar dipenjarakan berdasarkan pasal-pasal makar dan konspirasi untuk tindakan yang terkait dengan pemasangan simbol-simbol separatisme yang dilarang.
Sejumlah warga Papua selama beberapa waktu ditahan pada tahun ini karena menyampaikan pandangan politik mereka secara damai, namun sebagian besar dibebaskan dalam waktu 24 jam. Sebagian kecil didakwa secara resmi karena melanggar pasal makar atau pasal pidana lainnya. Sebagai contoh, empat mahasiswa Papua dilaporkan masih ditahan sementara menunggu penuntutan atas dakwaan makar setelah ditahan oleh Kepolisian Manado pada Desember 2016. Namun, sulit untuk memverifikasi jumlah pasti mereka yang sedang menunggu proses persidangan.
Aktivis setempat dan anggota keluarga umumnya dapat mengunjungi narapidana politik, tetapi pihak berwenang menahan sejumlah narapidana di pulau yang jauh dari keluarga mereka, termasuk 13 narapidana dari Maluku yang disebutkan oleh HRW.
PROSEDUR YUDISIAL SIPIL DAN GANTI RUGI
Korban pelanggaran hak asasi manusia dapat meminta ganti rugi dalam sistem pengadilan sipil, tetapi korupsi yang menyebar luas dan pengaruh politik membatasi akses korban terhadap keadilan.
GANTI RUGI PROPERTI
Hukum pengadaan lahan untuk kepentingan umum memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih lahan untuk kebutuhan umum dari pemiliknya, dengan syarat pemerintah memberikan ganti rugi yang memadai kepada pemilik. LSM menuduh pemerintah menggunakan kekuasaannya untuk mengambil alih atau memfasilitasi akuisisi swasta atas lahan untuk proyek pembangunan, sering kali tanpa ganti rugi yang adil. Dalam kasus lain, badan usaha milik negara dituduh membahayakan sumber daya yang menjadi gantungan penghidupan warga.
Akses dan kepemilikan tanah adalah sumber konflik besar. Kurangnya peta yang kredibel, hak-hak adat, dan juga sejumlah peraturan hukum dan regulasi yang saling tumpang tindih, membuat banyak pihak dapat memiliki tuntutan yang sah atas petak lahan yang sama. Aparat keamanan kadang menggusur mereka yang terlibat dalam sengketa lahan tanpa menjalani proses yang layak, dan sering berpihak pada perusahaan yang mengklaim tanah dibanding kepada warga yang miskin. Lembaga Bantuan Hukum melaporkan bahwa mereka menerima hampir 193 keluhan terkait konflik tanah, dengan mencatat bahwa dalam banyak kasus, aparat setempat, polisi, dan TNI menggusur warga atas nama perusahaan.
f. Gangguan Sewenang-Wenang atau Ilegal terhadap Privasi, Keluarga, Rumah, atau Dokumen
Undang-undang menetapkan syarat adanya ijin pengadilan untuk penggeledahan kecuali untuk kasus menyangkut subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Aparat keamanan umumnya mematuhi persyaratan tersebut. Hukum juga menetapkan tentang penggeledahan tanpa perintah apabila situasi “sangat perlu dan mendesak” dan untuk pelaksanaan penyadapan tanpa ijin pengadilan oleh KPK. Hukum memberi wewenang khusus bagi polisi untuk membatasi kebebasan sipil dan mengijinkan intervensi militer untuk mengelola konflik yang dapat menimbulkan kekacauan sosial. Polisi dan sipil di berbagai bagian Indonesia kadang kala mengambil tindakan melampaui wewenangnya atau melanggar privasi individu, termasuk di Aceh.
LSM menyatakan bahwa aparat keamanan kadang kala menjalankan pengintaian tanpa surat ijin pengadilan atas individu dan tempat tinggal mereka serta memantau panggilan telepon.
Bagian 2. Menghormati Kebebasan Sipil, Termasuk:
a. Kebebasan Berpendapat, Termasuk Kebebasan Pers
Konstitusi secara luas menetapkan kebebasan berpendapat, dengan memasukkan beberapa batasan. Sejumlah unsur di dalam pemerintahan, pengadilan, dan polisi, menggunakan hukum yang melarang pencemaran nama baik dan penghinaan agama untuk menahan, mengadili, dan menghukum individu, dan untuk membatasi kebebasan berpendapat, termasuk untuk pers. Pemerintah menggunakan hukum yang melarang penyebaran paham separatisme untuk membatasi kebebasan individu untuk menyampaikan pendapat secara damai untuk kemerdekaan.
Kebebasan Berpendapat: Hukum ujaran kebencian mengkriminalisasi konten yang dianggap menghina suatu agama atau yang menganjurkan separatisme. Dalam prakteknya, hukum ujaran kebencian dapat mengekang kebebasan berbicara dan berpendapat individu. Pada tahun 2015, sebuah edaran mengenai ujaran kebencian dikeluarkan oleh Kapolri saat itu yakni Badrodin Haiti. Edaran itu mendefinisikan ujaran kebencian sebagai hinaan, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menghasut, dan penyebaran kabar bohong melalui media, internet, atau dari orang ke orang.
Unsur-unsur di dalam pemerintahan dan masyarakat secara selektif menggunakan hukum pidana pencemaran nama baik dengan cara yang mengintimidasi masyarakat dan membatasi kebebasan bersuara. Sebagai contoh, pada 6 September, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melaporkan jurnalis Dandhy Dwi Laksono atas pencemaran nama baik daring karena kiriman Facebook yang di situ dia menyamakan ketua PDI-P dan mantan presiden Megawati Sukarnoputri, dengan Konselor Negara Myanmar Aung San Suu Kyi,menuduh keduanya telah salah menangani konflik dalam negeri.
Pada Desember 2016 polisi menahan 11 orang atas pernyataan yang diduga menghasut massa yang berkumpul untuk demonstrasi terhadap gubernur Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Polisi menjerat delapan tersangka dengan pasal rencana makar, dua orang dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu orang dengan pencemaran nama baik. Menurut polisi, para tersangka berencan menghasut massa untuk melakukan long march ke Gedung DPR dan menduduki gedung itu untuk memaksa pemakzulan Presiden Jokowi. Semua tersangka membantah tuduhan itu, dan mereka selanjutnya diberikan pembebasan bersyarat (lihat bagian 6 untuk rincian lebih jauh tentang demonstrasi Desember 2016).
Berdasarkan Pasal Penodaan Agama, tindakan yang “menyebarkan kebencian, permusuhan, dan penodaan agama” dapat dihukum sampai lima tahun penjara. Protes dari kelompok-kelompok Islamis atau dewan ulama konservatif sering menyebabkan otoritas lokal untuk mengambil tindakan berdasarkan hukum.
Pada 7 Maret, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dengan hukuman penjara untuk tiga pemimpin senior dari kelompok spiritual yang dilarang, yakni Gafatar atas penodaan agama. Pengadilan menemukan bahwa para pemimpin tersebut melakukan penodaan karena kelompok itu mencampurkan ajaran Kristen, Yahudi, dan Islam yang “bertentangan dan menyinggung nilai-nilai Islam yang dianut oleh sebagian besar warga Indonesia.”
Pada 9 Mei, setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok bersalah untuk penistaan terhadap Islam dan menjatuhkan ghukum dua tahun penjara.. Di bulan September 2016, Gubernur Ahok mengatakan dalam sebuah pidato kampanye bahwa memanipulasi ayat dari Quran untuk tujuan politik adalah hal yang tidak benar, sehingga membuat marah sejumlah ulama konservatif dan pemimpin-pemimpin Muslim yang menuduh bahwa pernyataan itu menista (lihat bagian 3).
Kebebasan Pers dan Media: Media yang independen bersifat aktif dan menyampaikan berbagai macam sudut pandang. Namun, pemerintah kadang kala menggunakan peraturan daerah dan pusat untuk membatasi media. Sejumlah jurnalis asing dilaporkan menerima visa untuk perjalanan bagi orang asing ke provinsi Papua dan Papua Barat, sementara yang lain melaporkan penundaan atau penolakan birokratis, dengan dalih untuk keselamatan. Para aktivis kebebasan pers menduga bahwa kelompok lintas badan pemerintahan, termasuk TNI dan badan intelijen, masih tetap mengawasi permintaan jurnalis asing untuk mengunjungi wilayah itu. Konstitusi melindungi jurnalis dari campurtangan semacam itu, dan undang-undang mengharuskan siapa pun yang dengan sengaja menghalangi jurnalis dalam menjalankan pekerjaan dapat dikenakan hukuman penjara maksimum dua tahun atau denda sebesar 500 juta rupiah ($37,260).
Kekerasan dan Persekusi: Aliansi Jurnalis Independen melaporkan 23 kasus kekerasan yang ditujukan kepada jurnalis dan kantor media antara Januari hingga Mei.
Di bulan Mei, sebuah LSM bantuan hukum melaporkan bahwa polisi mengintimidasi jurnalis lokal Papua, Yance Wenda, saat ditahan setelah pembubaran aksi demonstrasi damai yang memperingati salah satu hari penting bagi orang Papua. Polisi diduga memaksa Wenda menghapus foto-foto acara itu dari peranti miliknya.
Sensor atau Pembatasan Konten: Kantor Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk memantau material tertulis dan meminta perintah pengadilan untuk melarang material tertulis. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki wewenang untuk bertindak sebagai regulator bagi lembaga penyiaran publik, swasta, dan masyarakat.
Aktivis hak asasi manusia melaporkan bahwa portal berita Suara Papua, yang diblokir oleh pihak berwenang pada November 2016 karena “konten negatif” yang tidak secara spesifik disebutkan, terus diblokir secara temporer tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sekali pun Undang-Undang Otonomi Khusus Papua mengijinkan pengibaran bendera yang menggambarkan identitas budaya Papua, namun sebuah peraturan pemerintah melarang pemampangan bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan di Maluku, dan Bendera Bulan Sabit Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. Bendera GAM masih tetap menjadi sumber kontroversi karena dewan perwakilan daerah Aceh menetapkan peraturan yang menjadikan bendera itu sebagai bendera resmi provinsi pada tahun 2013. Pemerintah pusat berulang kali menyatakan mereka tidak mengakui bendera provinsi tersebut dan mengibarkan bendera GAM adalah tindakan terlarang.
Hukum terkait Fitnah Tertulis/Lisan: Ketentuan pencemaran nama baik dalam hukum pidana melarang fitnah baik secara lisan dan tulisan dan dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Pada 29 Mei, Bambang Tri Mulyono, penulis buku yang berjudul Jokowi Undercover, mendapatkan hukuman tiga tahun penjara atas dugaan melakukan fitnah tertulis terhadap Presiden Jokowi dalam bukunya tersebut.
Dampak Di Luar Pemerintahan: Kelompok-kelompok Islam garis keras kadang mengintimidasi mereka yang dianggap mengkritik Islam dalam rangka untuk membatasi hak bersuara mereka. Southeast Asia Freedom of Expression Network melaporkan belasan kasus persekusi terhadap para korban yang dituduh menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, yang diperintahkan ditahan untuk tuduhan pornografi. Sebagai contoh, pada 28 Mei, anggota FPI terekam di video ketika mengancam dan menampar seorang anak laki-laki berusia 15 tahun yang diduga memasang meme mengenai Rizieq.
KEBEBASAN INTERNET
Pemerintah mengadili individu dalam hal kebebasan berpendapat berdasarkan UU ITE. Undang-undang ini, yang melarang kejahatan, pornografi, judi, pemerasan, kebohongan, ancaman, dan rasisme secara daring, melarang warga untuk mendistribusikan dalam format elektronik segala informasi yang dapat mencemarkan nama baik dan dapat dihukum maksimum enam tahun penjara, dan denda satu miliar rupiah ($74.500), atau keduanya sekaligus.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi, hampir setengah dari penduduk Indonesia telah memiliki akses internet pada tahun 2016.
Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi terus melanjutkan permintaan agar penyedia jasa internet (PJI) memblokir akses terhadap situs-situs pornografi dan konten lainnya yang dianggap menghina. Kementerian tidak memiliki teknologi atau kemampuan sendiri untuk memblokir situs web yang dimaksud itu. Penegakan atas pembatasan ini tergantung pada masing-masing PJI, dan ketidakpatuhan untuk menegakkan pembatasan ini dapat mengakibatkan pencabutan ijin PJI. Pemerintah juga mendesak media sosial, mesin pencari daring, dan situs serta aplikasi lainnya untuk memblokir konten yang dianggap menghina dan bersifat ekstrem.
KEBEBASAN AKADEMIK DAN ACARA-ACARA BUDAYA
Pemerintah secara umum tidak melakukan pembatasan atas acara-acara budaya atau kebebasan akademik, tetapi kadang kala menghentikan acara atau kegiatan budaya yang sensitif atau gagal mencegah kelompok garis keras yang melakukannya. Universitas dan lembaga-lembaga akademik lainnya juga kadang kala menyerah terhadap tekanan dari kelompok garis keras yang ingin membatasi acara dan kegiatan yang sensitif.
Kepolisian daerah di Sulawesi Selatan menghentikan acara olah raga dan budaya tahunan yang diikuti lebih dari 600 orang transgender dan gender-netral. Kelompok etnis Bugis mengakui ada lima gender yang berbeda, dan telah menjalankan kegiatan itu selama 23 tahun. Pemerintah daerah awalnya menyetujui kegiatan itu setelah memerintahkan penyelenggara untuk membatalkan beberapa kegiatan yang dianggap menghina oleh masyarakat Muslim; namun, kepolisian daerah selanjutnya membatalkan acara itu. Menurut Lembaga Bantuan Hukum Makassar, polisi meminta identitas, nomor ponsel, dan rincian pribadi lainnya tentang semua peserta acara. Penyelenggara tidak dapat mematuhi permintaan ini karena acara tersebut tidak melakukan pendaftaran sebelumnya. Polisi mengatakan kepada media bahwa mereka tidak punya pilihan selain membatalkan acara itu karena keluhan dari Forum Umat Islam cabang Soppeng.
Sepanjang tahun ini, Lembaga Sensor Film yang disupervisi oleh pemerintah terus menyensor film domestik dan impor atas konten yang dianggap pornografis dan menyinggung agama atau hal lainnya.
b. Kebebasan Berkumpul dan Berserikat secara Damai
Kebebasan Berkumpul secara Damai
Undang-undang menjamin kebebasan untuk berkumpul, dan pemerintah umumnya menghormati hak ini. Undang-undang meminta demonstran untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada polisi tiga hari sebelum pelaksanaan demonstrasi dan polisi memberikan tanda terima atas pemberitahuan tertulis tersebut. Tanda terima itu berlaku sebagai ijin de facto atas demonstrasi. Polisi di Papua sering kali menolak untuk memberikan tanda terima pemberitahuan kepada mereka yang ingin berdemonstrasi dengan dasar bahwa demonstrasi kemungkinan akan memasukkan seruan kemerdekaan, sebuah tindakan yang dilarang berdasarkan undang-undang yang sama. Kepolisian daerah Papua mengeluarkan keputusan pada bulan Juli 2016 yang melarang demonstrasi oleh tujuh organisasi yang disebut sebagai kelompok prokemerdekaan, termasuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), dan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Terjadi lebih sedikit demonstrasi skala besar terkait Papua selama tahun ini dibandingkan dengan tahun 2016.
Pada 1 Mei, polisi membubarkan demonstrasi KNPB di Sentani, Papua, yang memperingati Hari Aneksasi Papua, dan dilaporkan menahan 200 orang, yang mayoritas dibebaskan pada hari selanjutnya. Media setempat melaporkan penahanan 77 orang di Merauke pada 31 Mei setelah polisi menggerebek rapat KNPB cabang Merauke.
Pemerintah dan kelompok-kelompok garis keras sering kali menghalangi masyarakat sipil untuk mengadakan acara yang membahas pembersihan antikomunis 1965-66 karena sensitivitas persoalan tersebut. Polisi menolak sejumlah permintaan masyarakat sipil untuk mengadakan acara mengenai topik ini, dan menghentikan sejumlah acara semacam itu sepanjang tahun ini. Media dan LSM internasional melaporkan bahwa komando distrik militer membantu polisi dalam sejumlah kasus yang dilaporkan. Kelompok-kelompok garis keras juga mengganggu acara dengan topik ini sepanjang tahun. Sebagai contoh, pada 18 September, para pemrotes berkumpul di luar kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat organisasi itu mengadakan acara tentang pembersihan antikomunis 1965-66. Aparat penegak hukum membubarkan acara itu setelah protes berubah menjadi kekerasan dan mencegah staf LBH meninggalkan lokasi.
LSM LGBTI beroperasi secara terbuka, tetapi di tempat-tempat umum mereka sering mengadakan acara yang bersifat samar karena sulit memperoleh ijin untuk mengadakan acara.
KEBEBASAN BERSERIKAT
Konstitusi dan undang-undang menjamin kebebasan berserikat, yang secara umum dihormati oleh pemerintah.
Berdasarkan undang-undang, untuk mendapat status terdaftar secara resmi, LSM asing harus memiliki memorandum kesepahaman (MOU) dengan kementerian pemerintah. Sejumlah organisasi melaporkan kesulitan untuk mendapat MOU semacam ini dan mengklaim bahwa pemerintah menahan MOU untuk memblokir status terdaftar mereka, sekali pun birokrasi yang berbelit-belit di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga merupakan penyebab lainnya.
Pada 24 Oktober, DPR menyetujui peraturan pengganti undang-undang (PERPPU) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli yang merevisi Undang-Undang Organisasi Massa tahun 2013 dan mengijinkan negara untuk membubarkan organisasi massa yang dianggap tidak toleran atau mengancam kesatuan nasional. Peraturan ini menggeser proses untuk membubarkan organisasi massa dari pengadilan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini memperluas definisi dari kegiatan seperti apa yang dapat dipandang melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan ideologi nasional Pancasila, dan menetapkan hukuman penjara bagi mereka yang melanggar undang-undang Organisasi Massa tahun 2013. Sekali pun kelompok hak asasi manusia sudah sejak lama meminta pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap kelompok-kelompok intoleran, banyak aktivis yang menentang peraturan itu, berpendapat bahwa hal itu melanggar hak untuk berpendapat dan berserikat. Pada 11 Juli, pemerintah secara resmi mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia, sebuah organisasi yang mengkampanyekan pembentukan kekhalifahan Islam. Sepanjang tahun ini, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan tujuh petisi yang diajukan untuk menggugat perppu tersebut.
Sejumlah kelompok advokasi LGBTI melaporkan kesulitan ketika berusaha untuk mendaftarkan organisasi mereka.
c. Kebebasan Beragama
Lihat Laporan Kebebasan Beragama Internasional dari Departemen Luar Negeri pada www.state.gov/religiousfreedomreport/.
d. Kebebasan Untuk Bergerak
Undang-undang menjamin kebebasan atas pergerakan di dalam negeri dan secara umum mengijinkan melakukan perjalanan ke luar negari, tetapi konstitusi mengijinkan pemerintah untuk mencegah orang untuk memasuki atau meninggalkan negara. Undang-undang memberikan kekuasaan yang luas bagi angkatan bersenjata dalam keadaan darurat, termasuk kekuasaan untuk membatasi perjalanan darat, udara, dan laut. Pemerintah tidak menggunakan kekuasaan ini sepanjang tahun ini.
Pemerintah bekerja sama dengan Kantor PBB untuk urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Internasional Untuk Migrasi l (IOM), dan organisasi-organisasi kemanusiaan lainnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan bagi pengungsi internal dalam negeri, pengungsi, pengungsi yang kembali, pencari suaka, orang tanpa kewarganegaraan, dan orang-orang yang keadaannya memprihatinkan.
Pergerakan di dalam negari: Pembatasan bagi jurnalis asing untuk melakukan perjalanan ke provinsi Papua dan Papua Barat masih terus dilanjutkan (lihat bagian 2.a.).
Perjalanan dari/ke Luar Negeri: Pemerintah menangkal kedatangan dan mencegah keberangkatan berdasarkan permintaan kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan Kementerian Keuangan. Sebagian dari mereka yang dilarang untuk masuk dan pergi adalah penunggak pajak, orang-orang yang didakwa atau dijatuhi hukuman, individu yang terkait dengan kasus korupsi, dan orang-orang yang terlibat dalam perselisihan hukum.
PENGUNGSI INTERNAL Dalam Negeri (IDP)
Pemerintah menghimpun data tentang pengungsian yang disebabkan oleh bencana alam dan konflik melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekali pun kurangnya pemantauan sistematis atas kepulangan dan kondisi pemukiman kembali menyulitkan untuk memperkirakan secara pasti jumlah total Pengungsi Internal dalam negeri.
LSM internasional Internal Displacement Monitoring Center melaporkan bahwa antara 1 Januari dan 30 Juni, 146.000 orang terpaksa mengungsi karena bencana alam dan 60 karena konflik. Lebih dari 300 warga Syiah dari Madura masih ditampung di daerah pinggiran kota Surabaya setelah kekerasan komunal memaksa mereka untuk meninggalkan tempat tinggal mereka pada tahun 2012. Sekali pun sudah berulang kali upaya rekonsiliasi oleh pemerintah pusat, pihak yang berwenang belum dapat menyelesaikan persoalan secara efektif dengan kelompok garis keras yang menolak untuk mengijinkan para pengungsi Syiah untuk kembali ke rumah mereka. Kira-kira 200 penganut Ahmadiyah masih harus mengungsi di asrama di Mataram, ibu kota Nusa Tenggara Barat, setelah massa mengusir mereka dari desa mereka di Lombok pada tahun 2006.
Undang-undang menetapkan bahwa pemerintah wajib memastikan “dipenuhinya hak-hak masyarakat dan para pengungsi yang terkena dampak bencana dengan cara yang adil dan sejalan dengan standar layanan minimum.”
PERLINDUNGAN PENGUNGSI
Pemulangan paksa: Pada bulan Desember, Asia Pacific Refugee Rights Network, sebuah organisasi advokasi internasional, meminta pihak berwenang untuk menunda deportasi empat imigran Vietnam, yang diklaim oleh kelompok tersebut sebagai pencari suaka. Juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan kepada media lokal bahwa empat orang tersebut dipandang sebagai pendatang ilegal yang telah melanggar undang-undang keimigrasian. Menjelang akhir tahun masih belum terdapat keputusan yang diumumkan mengenai apakah deportasi pendatang tersebut merupakan pemulangan paksa atau bukan.
Akses Suaka: Indonesia bukan penandatangan Konvensi 1951 terkait Status Pengungsi atau Protokol 1967, dan tidak memiliki sistem penentuan status pengungsi atau suaka. UNHCR memproses semua klaim untuk status pengungsi di negara ini. Pemerintah tidak menerima pengungsi atau pemukiman kembali atau memfasilitasi integrasi lokal atau naturalisasi. Badan-badan berwenang merujuk migran yang ingin kembali ke negara asal mereka ke IOM untuk mengakses Program Bantuan Pemulangan Sukarela yang disediakannya.
Pada bulan Desember 2016, Presiden Jokowi menandatangani sebuah keputusan presiden tentang pengelolaan pengungsi yang menetapkan peran dan tanggung jawab kementerian-kementerian pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk dalam pencarian dan penyelamatan, penampungan, keamanan, dan imigrasi. Keputusan ini juga menunjuk Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai pemimpin dalam persoalan pengungsi. Sampai Agustus, terdapat 7.248 pencari suaka dan 6.590 pengungsi yang terdaftar pada UNHCR. Sebagian adalah pemohon dan sebagian lainnya adalah tanggungannya. Lebih dari setengah pengungsi atau peminta suaka berasal dari Afghanistan, diikuti 11 persen dari Somalia, 6 persen masing-masing dari Myanmar dan Irak, dan juga dari berbagai negara lain dalam jumlah yang lebih kecil. Kira-kira 3.500 pengungsi dan peminta suaka, termasuk wanita dan anak-anak tinggal di tahanan imigrasi atau akomodasi sementara di bawah pengawasan badan imigrasi. Kepadatan berlebih adalah persoalan yang terus terjadi di tahanan imigrasi, dan kualitas keseluruhan dari akomodasi amat beragam tergantung dari lokasi. Sekitar 30 persen tambahan tinggal di rumah-rumah kos t melalui bantuan IOM. Pengungsi lainnya hidup dalam keadaan yang memprihatinkan dan tinggal secara mandiri di rumah masyarakat yang disponsori UNHCR atau donor dan dikelola oleh LSM.
Pekerjaan: Pemerintah melarang pengungsi untuk bekerja, sekali pun tidak secara tegas menegakkan larangan ini.
Akses Layanan Dasar: Pemerintah secara umum tidak melarang pengungsi untuk mengakses pendidikan dasar umum, banyak hambatan yang membuat sejumlah kecil anak-anak pengungsi tidak dapat mendaftar, termasuk kurangnya akses anak-anak pengungsi terhadap nomor identifikasi siswa yang diterbitkan oleh pemerintah. Sejumlah kecil pengungsi mendaftar di kelas-kelas bahasa dan kelas-kelas privat di sekolah-sekolah yang dijalankan oleh pengungsi atau dalam program yang disponsori oleh LSM. Pengungsi memiliki akses terhadap layanan kesehatan masyarakat dasar melalui pusat kesehatan masyarakat, yang disubsidi oleh pemerintah. Namun, perawatan untuk kondisi yang lebih serius atau perawatan rumah sakit, tidak disediakan melalui program ini.
Bagian 3. Kebebasan untuk Ikut Serta dalam Proses Politik
Undang-undang dasar dan hukum menjamin kebebasan warga negara untuk memilih pemerintah dalam pemilihan umum yang bebas dan adil secara berkala yang diadakan dengan pemungutan suara rahasia dan didasarkan pada hak suara universal dan setara.
Pemilihan Umum dan Partisipasi Politik
Pemilihan Umum Baru-Baru Ini: Pada tahun 2014, para pemilih memilih Joko Widodo (sering disebut dengan Jokowi) sebagai presiden, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menjabat sebanyak dua kali berturut-turut. Jokowi mengalahkan Prabowo Subianto, seorang pensiunan jenderal, dalam pemilihan umum yang dinilai bebas dan adil oleh para pengamat. Pada tahun 2014 para pemilih juga memilih DPR baru dalam pemilihan legislatif nasional. Dalam pemilihan legislatif, 12 partai nasional ikut serta, dan 10 partai pada akhirnya mendapat kursi.
Indonesia menjalankan pemilihan umum serentak secara nasional untuk kepala daerah pada 15 Februari, dengan pemungutan suara di 101 daerah pemilihan. Tidak ada laporan kekerasan yang berat atau laporan gangguan serius atau masalah administrasi yang mempengaruhi pemungutan suara secara sistematis. Tingkat kehadiran pemilih tinggi, dengan 80 persen dari tujuh juta pemilih di Jakarta ikut serta. Sebuah pemilihan umum putaran kedua yang bebas, adil, dan damai untuk gubernur Jakarta diadakan pada 19 April, dengan tingkat partisipasi 77 persen.
Pada bulan Juni 2016 DPR menetapkan undang-undang pemilihan kepala daerah untuk gubernur, bupati, dan walikota yang mengharuskan pegawai negeri sipil, anggota DPR, DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mundur setelah mereka menjadi kandidat untuk jabatan provinsi, kabupaten, atau kota.
Partai Politik dan Partisipasi Politik: Berdasarkan perubahan undang-undang pemilu yang ditandatangani presiden pada bulan Agustus, DPR meningkatkan ambang batas suara bagi partai untuk dapat memperoleh kursi di lembaga legislatif menjadi 4 persen. Empat peraih suara terbanyak pada pemilu 2014 adalah partai-partai nasionalis, diikuti dengan tiga partai berorientasi Islam. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa, untuk mengajukan calon presiden, suatu partai atau koalisi partai harus menerima 25 persen suara nasional atau menang 20 persen kursi di lembaga legislatif pada pemilu nasional sebelumnya.
Semua warga negara dewasa berusia 17 tahun atau lebih berhak untuk memberikan suara, kecuali polisi dan anggota militer aktif, narapidana yang menjalani hukuman lima tahun atau lebih, orang-orang dengan disabilitas mental, dan orang-orang yang dicabut haknya untuk memilih melalui keputusan pengadilan yang bersifat tetap. Remaja yang telah menikah (yakni yang berusia di bawah 17 tahun) secara hukum dianggap dewasa dan berhak untuk memberikan suara.
Keikutsertaan Perempuan dan Minoritas: Tidak ada aturan yang membatasi partisipasi perempuan dan anggota kelompok minoritas dalam proses politik, dan mereka ikut ambil bagian. Undang-undang partai politik mewajibkan agar perempuan menjadi paling tidak 30 persen anggota pendiri partai politik baru.
Undang-undang pemilihan umum yang ditetapkan sebelum pemilihan umum 2009 memasukkan persyaratan pada partai untuk mencalonkan perempuan minimal untuk 30 persen calon legislatif dari daftar partai tersebut. Selama pemilu daerah yang dilaksanakan di tujuh provinsi, perempuan mengisi sebanyak 7,3 persen dari total jumlah calon. Namun, jumlah perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turun setelah pemilu 2014, dari 18 persen kursi DPR menjadi 17 persen, dan dari 27 persen menjadi 13 persen kursi di DPD.
Pada bulan November 2016, 8,7 persen dari jabatan walikota dan bupati diisi oleh perempuan. Tidak ada gubernur perempuan.
Tidak ada statistik resmi mengenai latar belakang etnis dari anggota legislatif di DPR. Kabinet presiden Jokowi mencerminkan keanekaragaman etnis dan agama dari negara ini dan berisi lebih banyak perempuan daripada kabinet-kabinet sebelumnya (sembilan dari 34 anggota kabinet).
Bagian 4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi Pemerintah
Undang-undang menetapkan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, dan pemerintah secara umum berusaha mematuhi undang-undang tersebut. Namun, unsur-unsur di dalam pemerintah, polisi, dan pengadilan, mencoba untuk menghambat upaya untuk menghukum pejabat korup. Sekali pun terjadi penahanan dan pemidanaan terhadap banyak pejabat tinggi dan terpandang , masih terdapat persepsi yang menyebar luas di dalam negeri maupun secara internasional bahwa korupsi masih tetap mewabah. KPK, Polri, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus TNI, dan Kejaksaan Agung, di bawah deputi jaksa agung untuk kejahatan khusus memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus korupsi. KPK tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki anggota militer, dan juga tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus-kasus yang kerugian negara dinilai kurang dari satu miliar rupiah ($75.000).
Penyidik KPK kadang kala diganggu, diintimidasi, atau diserang karena tugas pemberantasan korupsi mereka. Pada bulan April, penyerang yang tak teridentifikasi melakukan serangan asam terhadap seorang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang mengakibatkan hilangnya penglihatan secara signifikan; polisi masih belum dapat mengidentifikasi siapa yang melakukan serangan, dan kasus itu masih tetap dalam penyelidikan. Baswedan pernah menyelidiki dugaan suap terkait dengan skandal kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Korupsi: KPK terus melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap para pejabat yang dicurigai melakukan korupsi di semua tingkatan pemerintah. Beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan melibatkan pengadaan barang atau program konstruksi pemerintah berskala besar dan melibatkan anggota DPR, gubernur, bupati, hakim, polisi, dan pegawai negeri sipil. Sampai akhir 2016, KPK menjalankan penyelidikan dan penuntutan, berhasil mengembalikan kira-kira 497,6 miliar rupiah ($37,3 juta) aset negara. KPK berhasil mempertahankan tingkat hukuman 100 persen, didukung oleh penuntutan 3.640 kasus suap dari total 3.669 kasus mulai dari 2002 hingga 2016. Menurut laporan tahunan 2016, KPK menjalankan 96 penyelidikan, memulai 99 penuntutan; dan menyelesaikan 77 kasus yang berakhir pada hukuman.
Pada 9 Maret, KPK meluncurkan penuntutan atas dua mantan pejabat kementerian dalam negeri untuk kasus suap terkait penggelembungan biaya proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Indonesia, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,3 triliun rupiah ($172 juta). Pada 20 Juli, pengadilan tipikor menghukum kedua mantan pejabat itu, Irman dan Sugiharto, dengan masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Kasus E-KTP, yang merupakan kasus korupsi terbesar yang pernah diselidiki oleh KPK, diperluas untuk mencakup penuntutan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang juga politisi Golkar, Setya Novanto, yang sidang pengadilannya dimulai pada 13 Desember. Pada 21 Desember, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum pengusaha Andi Agustinus delapan tahun penjara atas persekongkolan dengan Novanto dan pihak-pihak lain untuk menggelapkan 52,7 triliun rupiah ($7,5 juta). Mantan menteri dalam negeri Gamawan Fauzi dan lebih dari 37 anggota DPR terkait dalam dakwaan KPK. KPK juga melanjutkan tuntutan pidana atas mantan anggota DPR Miryam Haryani, yang dihukum delapan tahun oleh pengadilan atas kesaksian palsu setelah dia mencabut kesaksian sebelumnya dalam kasus yang dihadapinya setelah diduga mendapat intimidasi dari anggota DPR, dan juga Markus Nari, seorang anggota legislatif dari Partai Golkar, untuk sumpah palsu terkait dengan kasus ini.
Pengadilan tindak pidana korupsi telah memberikan keputusan dalam banyak perkara korupsi yang jadi sorotan sepanjang tahun ini. Tiga mantan anggota legislatif nasional–Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro–dihukum pada akhir 2016 dan awal 2017 antara empat dan sembilan tahun penjara karena menerima suap dari vendor konstruksi untuk mengamankan tender proyek konstruksi jalan di Provinsi Maluku. Kasus jalan Trans-Maluku merupakan kasus signifikan karena melibatkan hampir setengah jumlah anggota komisi yang mengawasi proyek tersebut, dan juga pejabat tinggi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan pejabat pemerintah daerah di Provinsi Maluku. Proyek ini menunjukkan seberapa luas dan sistemik korupsi yang menyebar baik di eksekutif maupun legislatif.
Pada Oktober 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang membentuk satuan tugas untuk memberantas pungutan liar. Menurut laporan yang dikeluarkan pada 2 Agustus oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, satuan tugas ini telah menyita 17,6 miliar rupiah ($1,3 juta) biaya ilegal dan melakukan lebih dari 900 penggeledahan. Pihak berwenang menetapkan 1.834 individu dari pemerintah, polisi, dan Kejaksaan sebagai tersangka. Dari lebih 31.000 pengaduan, 36 persen menyangkut layanan publik, 26 persen menyangkut penegakan hukum, 18 persen terfokus pada lembaga pendidikan, dan 12 persen terkait dengan penerbitan perijinan.
Menurut laporan LSM dan media, anggota polisi sering meminta uang suap mulai dari jumlah kecil untuk pelanggaran lalu lintas hingga suap besar dalam penyelidikan pidana. Pejabat-pejabat korup kadang memperlakukan pekerja migran yang kembali dari luar negeri, yang umumnya adalah perempuan, dengan penggeledahan tubuh, pencurian, dan pemerasan.
KPK menahan sejumlah pejabat kehakiman sepanjang tahun ini, termasuk seorang hakim Mahkamah Konstitusi, dan kelompok pengamat korupsi mengatakan korupsi masih terus merajalela di dalam sistem hukum. Suap dan pemerasan mempengaruhi penuntutan, pembuktian, dan pemberian hukuman dalam kasus perdata maupun pidana. Individu penting dalam sistem peradilan didakwa menerima suap dan juga terbukti memberikan keringanan kepada tersangka korupsi. Organisasi bantuan hukum melaporkan kasus sering bergerak amat lamban kecuali jika membayar suap dan dalam sejumlah kasus penuntut meminta pembayaran dari terdakwa untuk memastikan tuntutan yang tidak terlalu berat atau pembayaran untuk membuat kasus jadi hilang.
Antara April 2016 hingga Mei 2017, Ombudsman Republik Indonesia menerima 392 pengaduan menyangkut litigasi yang tidak adil dan maladministrasi dalam putusan pengadilan. Dalam periode, Komisi Yudisial menerima 712 pengaduan publik terkait penyalahgunaan wewenang kehakiman dan merekomendasikan agar 33 hakim diselidiki lebih lanjut. Pada 27 Juli, Komisi tersebut merekomendasikan sanksi untuk tiga hakim yang dituduh memanipulasi persidangan.
Pengungkapan Harta Kekayaan: Undang-undang mewajibkan pejabat pemerintah senior, dan juga para pejabat lain yang bekerja di badan-badan tertentu, untuk memberikan laporan harta kekayaan. Undang-undang mempersyaratkan bahwa laporan tersebut mencakup semua aset yang dimiliki oleh pejabat, pasangan, dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan. Undang-undang menetapkan agar laporan diberikan saat pejabat mulai menjabat, selanjutnya setiap dua tahun, dalam waktu dua bulan sejak berhenti menjabat, dan segera setelah diminta oleh KPK. KPK bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi laporan dan menerbitkannya dalam Lembaran Negara dan di internet. Ada sanksi pidana untuk ketidakpatuhan dalam kasus-kasus yang melibatkan korupsi. Tidak semua aset diverifikasi karena keterbatasan sumber daya manusia di KPK. Pada 11 Desember, KPK meluncurkan sistem daring baru untuk mengajukan laporan wajib harta kekayaan.
Pada bulan Juli 2016, Kapolri yang baru dilantik, Tito Karnavian, mewajibkan semua pejabat kepolisian senior memberikan laporan harta kekayaan. Menyusul instruksi kapolri tersebut, Kepala Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya Moechgiyarto menjelaskan bahwa polisi hanya diwajibkan untuk memberikan laporan harta kekayaan kepada divisi Propam dan bukan kepada KPK untuk mencegah salah persepsi masyarakat atas penyelidikan tersebut.
Bagian 5. Sikap Pemerintah Menyangkut Penyelidikan Internasional Dan Non Pemerintah Menyangkut Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak organisasi hak asasi manusia domestik dan internasional pada umumnya beroperasi tanpa ada pembatasan dari pemerintah di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan mereka menyelidiki dan menerbitkan temuan mereka mengenai kasus-kasus hak asasi manusia dan juga melakukan advokasi untuk peningkatan kinerja pemerintah dalam hal hak asasi manusia. Pemerintah bertemu dengan LSM lokal, menjawab pertanyaan mereka, dan mengambil tindakan sebagai tanggapan atas keprihatinan yang disampaikan LSM. Sejumlah pejabat pemerintah, khususnya yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat, memperlakukan LSM dengan pemantauan, pelecehan, gangguan, ancaman, dan intimidasi.
LSM dan aktivis di Papua menerima telepon ancaman dan melaporkan terus-menerus diganggu oleh oknum polisi setempat.
Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Lembaga Internasional Lainnya: Pemerintah mengijinkan pejabat PBB untuk memantau kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Namun, aparat keamanan dan badan intelijen, cenderung memandang curiga pengamat hak asasi manusia asing, khususnya yang bekerja di Papua dan Papua Barat, di mana ruang gerak mereka dibatasi.
Badan Hak Asasi Manusia Pemerintah: Banyak badan independen terafiliasi pemerintah menangani masalah hak asasi manusia, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Komnas HAM. Pemerintah tidak diharuskan menjalankan rekomendasi mereka dan sering kali menghindar dari melakukan hal itu.
Pada tahun 2012 Komnas HAM menerbitkan temuannya menyangkut pembersihan antikomunis tahun 1965 dan 1966. Berdasarkan penyelidikan selama empat tahun, komisi menyimpulkan bahwa tindakan pemerintah–yang mencakup pembunuhan, pemusnahan, kerja paksa, pengusiran atau pemindahan paksa masyarakat, pengekangan kebebasan pribadi, penyiksaan, pemerkosaan, dan penghilangan paksa–merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejaksaan Agung dan beberapa kementerian pemerintah mengusulkan pembentukan “komite rekonsiliasi” non-yudisial untuk mencari solusi non-kriminal bagi pelanggaran di masa lalu, termasuk penggantian kerugian dan permohonan maaf resmi. LSM mengkritik usulan ini sebagai upaya untuk melindungi pelaku pelanggaran HAM berat dari proses hukum. Koalisi LSM mengajukan uji materi, menduga bahwa Kejaksaan Agung menyalahgunakan ketetapan dalam Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menghindari proses hukum atas pelaku pembersihan komunis 1965 dan kasus-kasus lainnya.
Sekali pun Undang-Undang tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh mewajibkan dibentuknya pengadilan hak asasi manusia di Aceh, tidak ada pengadilan semacam itu yang dibentuk, tampaknya karena berbagai tumpang tindih dengan perundang-undangan di tingkat nasional.
Bagian 6. Diskriminasi, Pelecehan Sosial, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perempuan
Perkosaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Undang-undang melarang perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. Survei pemerintah tahun 2016 menemukan bahwa sepertiga perempuan antara usia 15 sampai 64 pernah mengalami kekerasan. Kekerasan terhadap perempuan sebelumnya terdokumentasi secara buruk dan secara signifikan kurang dilaporkan oleh pemerintah. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan.
Definisi legal mengenai perkosaan hanya mencakup penetrasi organ seksual secara paksa, dan pengajuan atas kasus ini memerlukan bukti-bukti pendukung dan saksi. Perkosaan dapat dihukum antara empat hingga 14 tahun penjara. Sekali pun pemerintah memenjarakan pelaku perkosaan dan upaya pemerkosaan, hukuman sering kali ringan, dan banyak narapidana perkosaan menerima hukuman minimum. Perkosaan dalam perkawinan bukanlah pelanggaran pidana spesifik berdasarkan hukum pidana, tetapi tercakup dalam “hubungan seks secara paksa” dalam undang-undang nasional tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan dapat dijerat dengan hukum pidana. Statistik tingkat nasional yang pasti tentang kejadian perkosaan masih tetap tidak tersedia, sekali pun pada bulan Juni 2016, Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengumumkan pembentukan pusat data nasional untuk memantau kasus kekerasan seksual.
Pemerintah menyediakan pusat pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak-anak (P2TPA) di 34 provinsi dan kira-kira 242 kabupaten/kota, yang memberikan konseling dan layanan dukungan bagi korban kekerasan. Pusat pelayanan yang lebih besar di tingkat provinsi menyediakan layanan psikososial yang lebih komprehensif, sementara itu kualitas bantuan pada pusat pelayanan tingkat kabupaten/kota bervariasi. Perempuan yang tinggal di wilayah pedesaan atau kabupaten/kota yang belum memiliki pusat pelayanan semacam itu mengalami kesulitan untuk mendapat layanan bantuan dan sejumlah pusat bantuan hanya buka selama enam hari seminggu dan tidak 24 jam seperti ketentuan. Secara nasional, polisi menyediakan “ruang krisis khusus” atau “meja perempuan” di mana petugas perempuan menerima laporan dari korban perempuan dan anak-anak korban untuk serangan seksual dan perdagangan orang dan di mana korban dapat memperoleh penampungan sementara.
Sebagai tambahan dari gugus tugas tingkat provinsi, jumlah gugus tugas pada tingkat dua (tingkat kabupaten atau kota) naik dari 191 pada 2015 jadi 196 dari 497 kabupaten/kota pada 2016.
Khitan Perempuan (KP): KP dilaporkan sering terjadi, dan tidak ada hukum yang melarang praktek tersebut. Sebuah laporan UNICEF yang diterbitkan 6 Februari, yang menggunakan data pemerintah tahun 2013 memperkirakan bahwa 49 persen anak perempuan usia 11 dan lebih muda, atau kira-kira 60 juta perempuan dan anak perempuan, menjalani suatu bentuk KP, sekali pun ada hukum yang melarang tenaga medis untuk melakukan hal itu. Kementerian Pemberdayaan Perempuan telah menyuarakan secara terbuka penentangan terhadap KP, tetapi harus menghadapi kelompok-kelompok konservatif, termasuk Majelis Ulama Indonesia, yang mengklaim adanya dasar keagamaan untuk praktek tersebut. Untuk informasi lebih lanjut, lihat data.unicef.org/resources/female-genital-mutilation-cutting-country-profiles/.
Pelecehan Seksual: Pasal 281 kitab undang-undang hukum pidana, yang melarang tindakan tidak sopan di muka umum menjadi dasar untuk pengaduan pidana yang timbul dari pelecehan seksual. Pelanggaran atas pasal ini dapat dihukum dengan penjara sampai dengan dua tahun dan delapan bulan serta denda kecil. Masyarakat sipil dan LSM melaporkan pelecehan seksual sebagai masalah di seluruh penjuru Indonesia, tetapi lembaga-lembaga pemerintah telah bekerja aktif untuk melawannya.
Paksaan dalam Keluarga Berencana: Tidak ada laporan aborsi paksa, sterilisasi paksa, atau metode pengendalian populasi lainnya secara paksa. Perkiraan tingkat kematian ibu dan prevalensi kontrasepsi tersedia di: www.who.int/reproductivehealth/publications/monitoring/maternal-mortality-2015/en/.
Diskriminasi: Undang-undang menetapkan status dan hak hukum yang sama bagi perempuan maupun laki-laki dalam hal keluarga, pekerjaan, hak milik, dan hukum kewarganegaraan, tetapi tidak memberikan hak waris yang setara bagi janda. Undang-undang menyatakan bahwa keikutsertaan perempuan dalam proses pembangunan tidak boleh bertentangan dengan perannya dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendidik generasi muda. Undang-undang Perkawinan tahun 1974 menetapkan usia sah untuk pernikahan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Undang-undang yang sama juga menetapkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga. Dengan demikian, perempuan menikah yang bekerja di luar rumah dikenakan pajak lebih tinggi daripada suami yang bekerja.
Perceraian boleh dilakukan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Banyak mereka yang bercerai tidak menerima tunjangan cerai, karena tidak ada sistem untuk melaksanakan pembayaran semacam itu. Undang-undang mengharuskan seorang perempuan yang bercerai untuk menunggu 40 hari sebelum menikah kembali; namun seorang pria dapat langsung menikah lagi.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan 421 kebijakan yang mendiskriminasi perempuan telah dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota antara 2009 hingga 2014. Kebijakan ini antara lain mencakup “hukum moralitas” dan peraturan antiprostitusi, seperti di Bantul dan Tangerang, yang telah digunakan untuk menahan perempuan yang berjalan sendirian di malam hari. Lebih dari 70 peraturan lokal mengharuskan perempuan untuk berpakaian secara konservatif atau memakai jilbab. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan “harmonisasi” peraturan daerah yang tidak sejalan dengan legislasi nasional, namun sampai bulan Agustus kementerian masih belum menggunakan wewenangnya untuk mencabut peraturan lokal yang mendiskriminasi jenis kelamin.
Perempuan menghadapi diskriminasi di tempat kerja, baik ketika dipekerjakan mapun dalam memperoleh konpensasi yang adil.
Anak-anak
Pencatatan Kelahiran: Kewarganegaraan terutama diperoleh dari orang tua atau dari kelahiran di wilayah Indonesia. Tanpa pencatatan kelahiran, keluarga bisa mengalami kesulitan dalam mengakses manfaat asuransi yang disponsori oleh negara dan mendaftarkan anak-anak ke sekolah.
Undang-undang melarang pungutan biaya untuk dokumen identitas legal yang diterbitkan oleh catatan sipil. Namun demikian, LSM melaporkan bahwa di sejumlah kabupaten, o toritas setempat tidak menyediakan akte kelahiran secara gratis.
Pendidikan: Sekali pun konstitusi menjamin pendidikan gratis, sebagian besar sekolah tetap tidak gratis, dan kemiskinan membuat pendidikan menjadi tidak terjangkau bagi banyak anak. Pada tahun 2015, pemerintah meluncurkan program wajib belajar 12 tahun tingkat nasional, tetapi pelaksanaannya tidak konsisten. Kementerian Pendidikan, yang mewakili sekolah-sekolah umum dan swasta, dan Kementerian Agama yang mewakili sekolah-sekolah dan madrasah Islam, memperkenalkan sistem baru yang memberi siswa dari keluarga berpendapatan rendah sejumlah uang tertentu untuk kebutuhan pendidikan mereka.
Menurut Badan Pusat Statistik, pada tahun 2016 kira-kira satu juta anak antara tujuh hingga 15 tahun tidak bersekolah di sekolah dasar atau sekolah lanjutan. Diperkirakan 3,6 juta anak antara 16 hingga 18 tahun tidak bersekolah.
Pelecehan Terhadap Anak: Masih terus terjadi laporan terkait pekerja anak dan pelecehan seksual. Undang-undang melarang pelecehan pada anak, tetapi LSM mengkritik lambatnya tanggapan polisi dalam merespon dugaan semacam itu. Undang-undang Perlindungan Anak membahas tentang eksploitasi ekonomi dan seksual anak-anak, dan juga adopsi, perwalian, dan persoalan lainnya. Sejumlah pemerintah provinsi tidak menegakkan ketentuan ini.
Pernikahan Dini dan Pernikahan Paksa: Perbedaan hukum antara seorang perempuan dewasa dan anak perempuan tidak jelas. Undang-undang perkawinan menetapkan bahwa usia minimum untuk menikah adalah 16 tahun untuk perempuan (19 tahun untuk laki-laki), tetapi undang-undang perlindungan anak menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 18 tahun bukan dikategorikan sebagai orang dewasa. Seorang anak perempuan yang menikah memiliki status hukum sebagai orang dewasa. Anak perempuan sering kali menikah sebelum mencapai usia 16 tahun, khususnya di daerah pedesaan dan di daerah miskin. Lihat juga laporan Perdagangan Orang Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di www.state.gov/j/tip/rls/tiprpt/.
Eksploitasi Seksual atas Anak-Anak: KUHP melarang hubungan seks sukarela konsensual di luar pernikahan dengan anak perempuan di bawah usia 15 tahun. Undang-undang tidak membahas tentang hubungan heteroseksual antara perempuan dewasa dan anak laki-laki, tetapi melarang hubungan seks sesama jenis antara orang dewasa dan anak-anak dibawah umur. Pada 14 Maret, kepolisian Jakarta membongkar sebuah grup Facebook yang digunakan untuk berbagi pornografi anak.
Undang-undang Pornografi melarang pornografi anak dan menetapkan hukuman maksimum 12 tahun serta denda enam miliar rupiah ($447.000) untuk memproduksi atau memperdagangkan pornografi anak.
Menurut data tahun 2016 dari Kementerian Sosial, terdapat 56.000 pekerja seks di bawah umur di Indonesia; UNICEF memperkirakan bahwa di seluruh Indonesia terdapat 40.000 hingga 70.000 anak yang menjadi korban eksploitasi seksual dan 30 persen dari pekerja seks komersial perempuan adalah anak-anak.
Anak-anak Terlantar: Menurut Laporan Kementerian Sosial bulan Maret 2017, terdapat sekitar empat juta anak terlantar di seluruh Indonesia, termasuk diperkirakan sekitar 16.000 anak jalanan. Pemerintah masih terus mendanai rumah singgah yang dikelola oleh LSM lokal dan membiayai pendidikan sejumlah anak jalanan.
Penculikan Anak Internasional: Indonesia tidak ikut menandatangani Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil dari Penculikan Anak Internasional. Untuk informasi lebih lanjut, lihat Laporan Tahunan Departemen Luar Negeri tentang Penculikan Anak Orangtua Internasional di travel.state.gov/content/childabduction/en/legal/compliance.html.
Anti-Semitisme
Populasi Yahudi di Indonesia sangat kecil. Sejumlah media kecil menerbitkan teori-teori konspirasi anti-Semit.
Perdagangan Orang
Lihat laporan Perdagangan Orang Departemen Luar Negeri di www.state.gov/j/tip/rls/tiprpt/.
Penyandang Disabilitas
Undang-undang melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas fisik dan mental, dan mewajibkan kemudahan akses untuk fasilitas publik bagi penyandang disabilitas. Namun pemerintah tidak selalu menegakkan ketentuan ini. Penyandang disabilitas secara hokum diklasifikasikan menjadi tiga kategori: disabilitas secara fisik, disabilitas intelektual, dan disabilitas fisik dan intelektual. Kategori-kategori ini dibagi lebih lanjut untuk persekolahan.
Komisi Pemilihan Umum pada 2013 menandatangani memorandum persetujuan dengan beberapa LSM untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum nasional. Sebagai hasilnya 3,6 juta pemilih penyandang disabilitas berhak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum 2014. Pemilihan umum daerah pada 2015 dan 2017 melihat peningkatan aksesibilitas di seluruh Indonesia untuk pemilih penyandang disabilitas. Kendati demikian, peningkatan belum merata di seluruh negeri.
Penyandang disabilitas masih menghadapi stigma sosial dan budaya yang menekan perhitungan jumlah penyandang disabilitas secara akurat, yang pada gilirannya mengakibatkan alokasi sumberdaya terlalu rendah. Karena stigma sosial yang memandang penyandang disabilitas sebagai “memiliki kerohanian yang kurang”, penyandang disabilitas biasanya tidak dapat memperoleh kemudahan yang menjadi hak mereka.
Undang-undang menetapkan anak-anak penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan dan perawatan rehabilitatif. Menurut data LSM, terdapat 1,4 juta penyandang disabilitas anak di Indonesia, dan kurang dari 4 persen memiliki akses ke pendidikan. Anak penyandang disabilitas dilaporkan memiliki peluang untuk bersekolah tujuh kali lebih kecil daripada anak-anak usia sekolah lainnya. Lebih dari 90 persen anak-anak tuna netra dilaporkan buta huruf.
Pada tahun 2016, DPR menetapkan sebuah undang-undang hak penyandang disabilitas yang mewajibkan peningkatan akses dan akomodasi untuk penyandang disabilitas, termasuk penyediaan akomodasi yang wajar di tempat kerja, dan menetapkan kuota pekerjaan, konsesi, dan larangan. Undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana untuk pelanggar hak penyandang disabilitas.
Minoritas Kebangsaan/Ras/Etnis
Pemerintah secara resmi mendorong toleransi ras dan etnis, tapi dalam prakteknya di sejumlah wilayah, kelompok agama mayoritas melakukan tindakan diskriminatif terhadap penganut agama minoritas, dan pemerintah setempat tidak memberikan tanggapan yang efektif.
Pada 11 Februari, sekitar 200.000 orang menghadiri “sholat berjamaah” di masjid Istiqlal Jakarta yang diorganisir oleh para anggota FPI dan kelompok-kelompok lainnya yang mendorong umat Muslim untuk memilih calon Muslim dalam pemilihan gubernur Jakarta 14 Februari. Acara ini secara tersirat menentang kepemimpinan gubernur Jakarta, Ahok, seorang Kristen keturunan etnis Tionghoa, yang turut dalam pemilihan umum setelah naik secara administratif dari wakil gubernur menjadi gubernur pada saat jabatan gubernur kosong. FPI dan kelompok-kelompok lain membuat latar belakang etnis dan agama Ahok menjadi persoalan sepanjang masa kampanye. Kelompok-kelompok ini mengklaim bahwa Gubernur Ahok melakukan penistaan agama dalam pidatonya bulan September 2016 yang mana dia mengutip sebuah ayat Quran untuk membela pluralisme, membuat marah sejumlah ulama konservatif dan pemimpin Muslim yang menuduh bahwa pernyataan tersebut menista agama. Pada bulan November 2016 diperkirakan 60.000-100.000 orang ikut serta dalam protes massal di Jakarta yang menuntut penahanan Ahok atas dasar penistaan agama. Sebuah protes massal lain dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai 500.000 menuntut penahanan Ahok diadakan pada bulan Desember 2016.
Masyarakat Pribumi
Pemerintah memandang semua warga negara sebagai “pribumi”; namun, pemerintah juga mengakui keberadaan sejumlah “kelompok masyarakat terasing” dan hak mereka untuk berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan politik dan sosial. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara memperkirakan bahwa ada sekitar 50 hingga 70 juta masyarakat adat di Indonesia. Kelompok-kelompok masyarakat ini mencakup suku-suku Dayak yang amat banyak jumlahnya di Kalimantan, keluarga-keluarga yang hidup nomaden di laut, dan 312 kelompok adat yang diakui secara resmi di Papua. Masyarakat adat, terutama di Papua dan Papua Barat, sering menghadapi diskriminasi, dan hanya sedikit perbaikan dalam menghormati hak tanah adat mereka. Kegiatan pertambangan dan penebangan hutan, yang banyak diantaranya adalah ilegal, menimbulkan masalah sosial, ekonomi, logistik, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat adat. Pemerintah gagal untuk mencegah perusahaan-perusahaan, yang sering berkolusi dengan militer dan polisi di daerah, dari menggerogoti tanah masyarakat adat. Kelompok Melanesia di Papua, yang sebagian besar beragama Kristen, menyatakan rasisme dan diskriminasi endemik merupakan pemicu terjadinya kekerasan dan ketimpangan ekonomi di wilayah itu.
Pada bulan Desember 2016 Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah menyerahkan 21.500 hektar hutan adat kepada sembilan kelompok masyarakat hukum adat untuk mendukung penghidupan masyarakat setempat. Pengakuan lahan hutan adat adalah klasifikasi tanah baru yang secara khusus dirancang untuk digunakan oleh kelompok masyarakat adat. Sekali pun demikian, akses terhadap tanah adat masih tetap menjadi sumber konflik besar di seluruh Indonesia dan perusahaan besar serta peraturan pemerintah masih tetap memaksa kelompok-kelompok masyarakat keluar dari tanah yang telah mereka huni turun-temurun. Para pejabat pemerintah pusat dan daerah dilaporkan meminta uang imbalan dari perusahaan pertambangan dan kelapa sawit sebagai ganti untuk memberikan akses lahan dengan mengorbankan masyarakat setempat.
Program pemerintah untuk melakukan transmigrasi dari pulau-pulau yang kepadatan penduduknya berlebihan, seperti Jawa dan Madura, sangat jauh berkurang pada tahun-tahun belakangan. Konflik komunal sering terjadi pada garis persinggungan etnis di wilayah-wilayah yang terdapat populasi transmigran yang cukup besar (lihat Kekerasan Masyarakat dan Diskriminasi Lain di bawah ini).
Tindakan Kekerasan, Diskriminasi, dan Pelanggaran Lain Berdasarkan Orientasi Seksual dan Identitas Gender
Undang-undang antidiskriminasi tidak berlaku untuk individu Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Interseks (LGBTI), dan diskriminasi terhadap pelaku LGBTI masih terus terjadi. Keluarga sering kali memasukkan pelaku LGBTI muda ke dalam terapi, mengurung mereka di rumah, atau memaksa mereka untuk menikah.
Undang-undang pornografi menetapkan hukuman pidana untuk produksi media yang menggambarkan aktivitas seksual sesama jenis suka sama suka dan mengklasifikasikan kegiatan tersebut sebagai penyimpangan. Denda mulai dari 250 juta rupiah hingga tujuh miliar rupiah ($18.600 hingga $522.000) dan penjara dari enam bulan hingga 15 tahun, dengan peningkatan hukuman satu pertiga untuk kejahatan yang melibatkan anak-anak dibawah umur.
Sebagai tambahan, peraturan daerah di berbagai tempat di Indonesia mengkriminalkan kegiatan seksual sesama jenis. Sebagai contoh, provinsi Sumatra Selatan dan kota Palembang memiliki peraturan daerah yang mengkriminalkan kegiatan seksual sesama jenis dan prostitusi. Berdasarkan peraturan daerah di Jakarta, petugas keamanan menganggap setiap waria (transgender) yang ditemukan di jalanan pada malam hari sebagai pekerja seks.
Menurut laporan media dan LSM, pihak berwenang setempat terkadang melakukan pelecehan terhadap individu transgender dan memaksa mereka untuk membayar suap saat ditahan. Dalam sejumlah kasus, pemerintah gagal melindungi individu LGBTI dari kekerasan sosial. Korupsi di kepolisian, pandangan bias, dan kekerasan mengakibatkan individu LGBTI menghindari interaksi dengan polisi. Petugas sering mengabaikan pengaduan resmi oleh korban dan orang-orang yang terkena dampak langsung. Dalam kasus-kasus kriminal dengan korban LGBTI, polisi menyelidiki kasus dengan cukup baik, sepanjang tersangkanya tidak terafiliasi dengan polisi.
Pasal 63 dari qanun pidana syariah Aceh melarang kegiatan homoseksual dan menetapkannya dapat dihukum dengan sampai 100 cambukan, denda kira-kira 551 juta ($41.000), atau penjara selama delapan tahun (100 bulan). Menurut kepala Dinas Syariah Aceh, paling tidak empat saksi harus melihat individu melakukan aktivitas homoseksual agar bisa dihukum. Pada 10 Mei, dua orang pria gay di Aceh yang dilaporkan beridentitas Muslim dihukum karena melanggar Pasal 63 dari qanun pidana Aceh setelah tetangga mengamati mereka selama berbulan-bulan, menerobos masuk ke rumah mereka, dan kemudian menggunakan telepon seluler untuk memfilmkan mereka. Pada 23 Mei, kedua pria itu masing-masing dicambuk di muka umum 83 kali di hadapan publikyang menonton. Menurut organisasi hak asasi manusia para pria tersebut tidak diijinkan untuk bicara dengan pengacara setelah ditahan oleh Polisi Syariah,. Ini adalah kejadian pertama kali yang mana individu diadili dan dihukum karena homoseksualitas, yang tidak ilegal berdasarkan hukum nasional (lihat bagian 1.d. untuk informasi lebih lanjut tentang hukum syariah di Aceh).
Individu transgender menghadapi diskriminasi dalam pekerjaan dan dalam memperoleh layanan publik dan perawatan kesehatan. LSM mendokumentasikan kejadian petugas pemerintah tidak menerbitkan kartu tanda penduduk bagi individu transgender. Undang-undang Administrasi Kependudukan hanya mengijinkan individu transgender untuk secara resmi mengubah gender setelah menyelesaikan operasi penggantian jenis kelamin. Sejumlah pengamat menyatakan bahwa proses itu amat merepotkan dan merendahkan karena mempersyaratkan adanya perintah pengadilan yang menyatakan bahwa operasi telah selesai dan diijinkan hanya berdasarkan keadaan khusus tertentu yang tidak didefinisikan.
Stigma Sosial terhadap penyandang HIV dan AIDS
Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap penyandang HIV/AIDS masih menyebar luas. Namun, pemerintah mendorong toleransi, mengambil langkah-langkah untuk mencegah infeksi baru, dan menyediakan obat-obatan antiretroviral, meskipun dengan sejumlah kendala administrasi. Posisi toleransi pemerintah ditaati secara tidak konsisten pada semua tingkatan masyarakat. Sebagai contoh, upaya pencegahan sering kali diredam karena takut menyinggung kelompok agama konservatif. Biaya dan pengeluaran diagnostik, medis, dan lainnya yang membuat harga obat antiretroviral gratis menjadi di luar jangkauan banyak pihak semakin menambah hambatan untuk mengakses obat-obatan ini. Pada tahun-tahun sebelumnya terdapat laporan orang-orang yang dipecat tanpa kesalahan hanya karena HIV positif dan para penyandang HIV/AIDS dilaporkan masih terus mengalami diskriminasi di dunia kerja.
Empat belas orang dalam tahanan polisi diuji HIV setelah mereka ditahan pada 30 April dalam penggerebekan polisi terhadap sebuah “pesta gay” di sebuah hotel di Surabaya. Identitas pria-pria itu dan status HIV mereka selanjutnya bocor ke media.
Kekerasan atau Diskriminasi Sosial Lainnya
Kelompok-kelompok agama minoritas menjadi korban diskriminasi sosial yang kadang kala juga disertai dengan tindak kekerasan. Kelompok-kelompok yang terkena dampak adalah Ahmadiyah, Syiah, dan Muslim non-Sunni lainnya. Di wilayah-wilayah di mana mereka menjadi minoritas, Muslim Sunni dan Kristen juga menjadi korban diskriminasi sosial.
Ketegangan etnis dan agama kadang kala berkontribusi dalam kekerasan lokal, dan ketegangan antara warga lokal dan pekerja pendatang kadang kala berujung pada kekerasan.
Ketegangan antara masyarakat etnis Papua dengan para transmigran dari wilayah Indonesia lainnya yang pindah ke Papua masih terus terjadi. Kematian seorang wanita transmigran asal Maluku pada bulan Mei di dekat ibu kota provinsi Papua, Jayapura, memicu kekerasan pembalasan terhadap masyarakat Papua oleh kelompok transmigran asal Maluku. Kelompok ini, yang secara gegabah menganggap bahwa etnis Papua bertanggung jawab atas kematian perempuan tersebut, membunuh seorang asli Papua yang sedang lewat. Pengamat hak asasi manusia mengkritik lambatnya tanggapan polisi dalam kekerasan masyarakat yang pecah dalam kasus tersebut.
Bagian 7. Hak-hak Pekerja
a. Kebebasan Berserikat dan Hak untuk Melakukan Perundingan Bersama
Undang-undang, dengan sejumlah batasannya memberikan hak bagi pekerja untuk bergabung kedalam serikat pekerja mandiri, melakukan pemogokan resmi, dan melakukan perundingan bersama. Undang-undang melarang diskriminasi anti serikat pekerja.
Para pekerja di sektor swasta memiliki hak yang luas untuk berserikat dan membentuk serta bergabung dengan serikat kerja yang mereka pilih tanpa harus mendapat ijin sebelumnya atau persyaratan yang berlebihan. Namun, undang-undang ini memberikan pembatasan berorganisasi bagi pekerja di sektor publik. Sekali pun undang-undang mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berorganisasi pegawai negeri sipil, mereka hanya diperbolehkan membentuk serikat pekerja dengan batasan pada hak tertentu, seperti hak untuk melakukan pemogokan kerja. Para karyawan di badan usaha milik negara (BUMN) diijinkan untuk membentuk serikat pekerja, tetapi dalam prakteknya hak untuk mogok dibatasi karena dengan fakta bahwa sebagian besar BUMN diperlakukan sebagai Objek Vital Nasional;Organisasi Buruh Internasional (ILO) merekomendasikan untuk menghapuskan pembatasan-pembatasan tersebut. Undang-undang mengatur bahwa 10 atau lebih pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat dengan keanggotaan terbuka bagi semua pekerja, tanpa memandang afiliasi politik, agama, etnis, atau gender. Kementerian Tenaga Kerja mencatat, dan bukan menyetujui, pembentukan serikat pekerja, federasi, atau konfederasi, dan menyediakan nomor pendaftaran. Agar tetap terdaftar, serikat pekerja harus tetap memberi tahu pemerintah mengenai perubahan dalam susunan pengurusnya.
Undang-undang mengijinkan pemerintah untuk mengajukan permohonanan kepada pengadilan untuk membubarkan suatu serikat pekerja apabila bertentangan dengan konstitusi atau ideologi nasional “Pancasila”, yang meliputi prinsip kepercayaan pada satu Tuhan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Suatu serikat juga dapat dibubarkan apabila pemimpin atau anggotanya, atas nama serikat pekerja, melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan dapat dihukum minimal lima tahun penjara. Setelah serikat pekerja dibubarkan, pemimpin dan anggotanya tidak boleh membentuk serikat pekerja lain dalam waktu minimum tiga tahun. ILO menyatakan keprihatinannya bahwa sanksi membubarkan suatu serikat pekerja adalah berlebihan.
Undang-undang mengijinkan organisasi pekerja yang terdaftar pada pemerintah untuk membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang mengikat secara hukum dengan pemberi kerja dan untuk menjalankan fungsi-fungsi serikat pekerja lainnya. Undang-undang memberikan sejumlah pembatasan atas perundingan bersama, termasuk persyaratan bahwa suatu serikat atau himpunan serikat mewakili lebih dari 50 persen tenaga kerja perusahaan untuk menegosiasikan KKB. Pekerja dan pemberi kerja diberi waktu 30 hari untuk menyusun KKB sebelum perundingan beralih ke arbitrase mengikat. KKB memiliki jangka waktu berlaku selama dua tahun yang dapat diperpanjang selama satu tahun sebelum habis masa berlakunya. Serikat-serikat pekerja mencatat bahwa undang-undang memperbolehkan pemberi kerja untuk menunda negosiasi KKB dengan hanya sedikit sanksi hukum.
Hak untuk mogok dibatasi berdasarkan undang-undang. Berdasarkan undang-undang para pekerja harus memberi pemberitahuan tertulis kepada pihak berwenang dan kepada pemberi kerja tujuh hari sebelumnya agar pemogokan dianggap sah secara hukum. Pemberitahuan harus secara spesifik menyebutkan waktu mulai dan berakhirnya pemogokan, tempat aksi, dan alasan pemogokan, dan harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris serikat pekerja yang akan melakukan pemogokan. Sebelum melakukan mogok, pekerja harus menjalani mediasi dengan pemberi kerja dan kemudian melanjutkan ke mediator pemerintah atau berisiko pemogokan itu dianggap ilegal. Apabila terjadi pemogokan ilegal, pemberi kerja dapat membuat dua permintaan tertulis dalam periode tujuh hari agar pekerja kembali bekerja. Pekerja yang tidak kembali bekerja setelah permintaan ini dianggap telah mengundurkan diri.
Semua pemogokan pada “perusahaan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya apabila dihentikan akan mengancam keselamatan jiwa manusia” dianggap ilegal. Peraturan tidak menentukan jenis perusahaan yang dimaksud, sehingga penafsiran hal ini tergantung pada pemerintah. Peraturan yang sama juga menganggap pemogokan adalah ilegal apabila “bukan merupakan akibat dari kegagalan negosiasi.” Serikat-serikat pekerja menduga bahwa pada tahun-tahun belakangan ini, pemerintah menambah jumlah lokasi yang dianggap sebagai kepentingan nasional dan menggunakan rujukan ini untuk membenarkan penggunaan aparat keamanan untuk memaksakan pembatasan terhadap kegiatan pemogokan.
Pemerintah tidak selalu efektif dalam menegakkan hukum yang melindungi kebebasan berserikat atau mencegah diskriminasi anti serikat pekerja. Kemajuan kasus-kasus diskriminasi anti serikat pekerja yang masuk ke system pengadilan bergerak sangat lamban. Suap dan korupsi di badan yudisial dalam perselisihan ketenagakerjaan terus berlanjut, dan serikat pekerja mengklaim bahwa pengadilan jarang memutuskan kasus yang memenangkan pekerja bahkan dalam kasus-kasus yang mana Kementerian Tenaga Kerja memberi rekomendasi yang memenangkan para pekerja. Sekali pun pekerja yang diberhentikan kadang kala menerima uang pesangon atau ganti rugi lainnya, mereka jarang dipekerjakan kembali. Sejumlah ketentuan dalam hukum pidana digunakan untuk mengadili para anggota serikat pekerja karena melakukan pemogokan, seperti kejahatan “perbuatan melawan hukum” atau melakukan “perbuatan tidak menyenangkan”, yang berpotensi mengkriminalisasi berbagai jenis tindakan. ILO meminta pemerintah untuk mencabut atau mengamandemen ketentuan-ketentuan ini, karena dapat digunakan sebagai dalih untuk menangkap secara sewenang-wenang anggota dan pemimpin serikat pekerja.
Hukuman untuk pelanggaran pidana dari undang-undang antara lain hukuman penjara dan denda, dan hal itu biasanya sudah cukup untuk mencegah pelanggaran. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah bertanggung jawab untuk penegakan aturan, yang terutama sulit dilakukan di zona-zona promosi ekspor. Penegakan KB bervariasi berdasarkan kemampuan dan kepentingan masing-masing pemerintah daerah.
Serikat pekerja dari berbagai sektor dapat membentuk ikatan dengan salah satu dari tiga konfederasi pekerja utama–KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), dan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia). Sekali pun begitu, sejumlah praktek yang sering dijumpai menghalangi kebebasan berserikat. Serikat-serikat pekerja menuduh bahwa para pemberi kerja biasanya memindahtugaskan pemimpin pekerja yang dianggap menimbulkan masalah. Intimidasi anti serikat pekerja paling sering dilakukan dalam bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), pemindahan, atau tuduhan kriminal tanpa dasar. Perusahaan sering menggugat pemimpin serikat pekerja atas kerugian yang timbul karena pemogokan. Para aktivis perburuhan mengklaim bahwa perusahaan mengatur pembentukan banyak serikat pekerja, termasuk serikat pekerja “kuning” (diatur oleh pemberi kerja), untuk melemahkan serikat pekerja yang sebenarnya.
Pembalasan pemberi kerja kepada pengurus serikat pekerja, termasuk pemecatan, pemindahan, dan kekerasan, masih terjadi. Pemberi kerja sering menggunakan taktik intimidasi menghadapi para pemogok, termasuk pemberhentian administratif untuk pekerja. Terdapat laporan-laporan yang kredibel bahwa polisi menyelidiki atau menginterogasi pengurus serikat pekerja. Sejumlah pemberi kerja mengancam karyawan yang melakukan hubungan dengan pengurus serikat pekerja. Manajemen menjadikan pemimpin pemogokan sebagai sasaran pemberhentian atau pemindahan tugas.
Banyak pemogokan cenderung dilakukan tanpa ijin atau pemogokan “liar” terjadi setelah kegagalan untuk menyelesaikan keluhan yang telah terpendam lama atau apabila ketika pengusaha menolak untuk mengakui serikat pekerja. Pengusaha juga memanfaatkan proses birokratis yang menjadi persyaratan melakukan pemogokan secara legal untuk menghalangi hak serikat pekerja melakukan pemogokan yang legal. Serikat pekerja mencatat bahwa penundaan oleh pemberi kerja dalam melakukan negosiasi KKB berkontribusi dalam timbulnya pemogokan atau tindakan hukum yang diambil terhadap anggota serikat pekerja ketika negosiasi KKB gagal. ILO menyebut kurangnya budaya negosiasi kolektif yang kuat sebagai suatu faktor yang berkontribusi terhadap banyaknya perselisihan ketenagakerjaan.
Dalam sejumlah kasus, perusahaan menyatakan bangkrut untuk menghindari pembayaran pesangon yang diwajibkan oleh undang-undang, menutup pabrik selama beberapa hari, dan kemudian mempekerjakan kembali para pekerja sebagai buruh kontrak dengan imbalan lebih rendah. Pemimpin serikat pekerja dan aktivisnya biasanya tidak dipekerjakan kembali.
Kecenderungan meningkatnya pengunaan karyawan kontrak secara langsung mempengaruhi hak serikat pekerja untuk berorganisasi dan melakukan negosiasi secara kolektif. Berdasarkan undang-undang, tenaga kerja tidak tetap hanya dipergunakan untuk pekerjaan yang “bersifat sementara”, sementara sebuah perusahaan dapat “mengalihdayakan” (menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain) hanya apabila pekerjaan itu merupakan kegiatan tambahan bagi usaha tersebut. Peraturan pemerintah membatasi pengusaha dalam melakukan alih daya hanya untuk lima kategori pekerjaan (petugas kebersihan, keamanan, transportasi, katering, dan pekerjaan terkait yang mendukung pertambangan). Sekali pun demikian, banyak pengusaha melanggar ketentuan ini, kadang kala dengan bantuan dari Dinas ketenegakerjaan setempat . Sebagai contoh, serikat-serikat pekerja melaporkan bahwa pemilik hotel sering kali mencoba untuk mengalihdayakan layanan kebersihan untuk memberhentikan staf hotel di bidang perawatan kebersihan (housekeeping) yang membentuk serikat pekerja dan melakukan alih daya layanan perawatan kebersihan.
b. Larangan Kerja Paksa atau Kerja Wajib
Undang-undang melarang semua bentuk kerja paksa atau kerja wajib terikat, menetapkan hukuman penjara dan denda, yang tidak cukup untuk mencegah pelanggaran. Pemerintah mengalami kesulitan untuk menegakkan aturan ini. Pemerintah masih melanjutkan moratorium untuk mengirimkan pembantu rumah tangga ke negara-negara tertentu di mana warga Indonesia telah mengalami kerja paksa, mencabut ijin penyalur tenaga kerja yang dicurigai melakukan praktek ilegal yang dicurigai memfasilitasi perdagangan manusia, dan melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus kerja paksa. Sebagai contoh, dari bulan Januari hingga Desember, IOM Indonesia menyelamatkan 43 nelayan Indonesia yang ditengarai menjadi korban perdagangan manusia di kapal-kapal ikan berbendera asing. Para nelayan itu melaporkan kerja paksa, jam kerja yang amat panjang, siksaan psikologis dan fisik, pembatasan bergerak, dan penggunaan dokumen palsu, serta uapah yang tidak dibayarkan. Dalam kasus terpisah, pada 9 Maret, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada seorang direktur sebuah perusahaan perikanan Indonesia berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak perdagangan manusia tahun 2007.
Terdapat laporan-laporan kredibel bahwa praktek kerja paksa masih tetap terjadi, termasuk kerja paksa dan wajib kerja tekait anak-anak (lihat bagian 7.c.). Kerja paksa terjadi di lingkungan rumah tangga dan di sektor pertambangan, perikanan, dan pertanian.
Lihat juga laporan Perdagangan Orang Departemen Luar Negeri Amerika Serikat di www.state.gov/j/tip/rls/tiprpt/.
c. Larangan Pekerja Anak dan Usia Minimum Tenaga Kerja
Undang-undang dan peraturan melarang pekerja anak, berdasarkan definisi semua anak yang bekerja di usia lima hingga 12 tahun, tanpa memandang jumlah jam kerjanya; anak bekerja di usia 13 hingga 14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu; dan anak bekerja usia 15 hingga 17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Hukuman untuk pelanggaran ketentuan ini berkisar dari satu hingga empat tahun penjara, serta denda 100 juta hingga 400 juta rupiah ($7.450 hingga $29.800), atau keduanya. Hukuman ini tidak selalu memadai untuk mencegah pelanggaran.
Bentuk yang paling buruk dari pekerja anak mencakup semua orang berusia di bawah 18 tahun yang terlibat dalam 13 jenis pekerjaan berbahaya seperti: prostitusi atau eksploitasi seksual komersial lainnya, pertambangan, konstruksi, perikanan lepas pantai, pemulung, bekerja di jalanan, pekerja rumah tangga, industri perhotelan, perkebunan, kehutanan, dan industri yang menggunakan bahan kimia berbahaya. Pelanggaran terhadap larangan penggunaan tenaga kerja anak dalam bentuk terburuk buruh anak dapat dihukum penjara dua hingga lima tahun dan denda 200 juta hingga 500 juta rupiah ($14.900 hingga $37.260). Hukuman ini tidak selalu memadai untuk mencegah pelanggaran.
Pemerintah mengalami kesulitan untuk dapat menegakkan secara efektif undang-undang yang melarang bentuk terburuk buruh anak. Pemerintah terus melakukan upaya di tingkat daerah untuk mengadopsi dan mengimplementasikan peraturan dan kebijakan baru untuk memerangi pekerja anak, dan juga memperluas akses untuk program-program perlindungan sosial.
Data resmi terbaru tentang pekerja anak adalah Survei Angkatan Kerja Nasional 2016; namun, data ini hanya memberikan informasi tentang anak-anak antara usia 15 dan 17 tahun yang bekerja secara sah dan tidak termasuk data pekerja anak di bawah usia 15 tahun. Proyek Understanding Children’s Work 2012 masih tetap menjadi penelitian ambang dasar yang paling komprehensif mengenai pekerja anak di Indonesia; proyek ini adalah kerja sama antara ILO, UNICEF, Bank Dunia, dan pemerintah. Studi memperkirakan sekitar 3,6 juta anak antara usia 10 dan 17 menjadi pekerja pada tahun 2012. Kementerian Tenaga Kerja memperkirakan 1,7 juta anak bekerja dan kira-kira 400.000 di antaranya terlibat dalam bentuk terburuk buruh anak, termasuk eksploitasi seks komersial (lihat bagian 6, Anak-Anak) dan industri berbahaya, berdasarkan survei tahun 2009. Pekerja anak umumnya terjadi di sector jasa rumah tangga, pertanian pedesaan, industri ringan, manufaktur, dan perikanan. Bentuk terburuk buruh anak terjadi di eksploitasi seks komersial, termasuk produksi pornografi anak; kegiatan terlarang, termasuk pemaksaan untuk mengemis serta produksi, penjualan, dan penyelundupan narkoba; sektor perikanan dan jasa pembantu rumah tangga.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik 2015, kira-kira 6 persen dari anak-anak berusia antara 10 hingga 17 tahun terpaksa harus bekerja karena faktor kemiskinan.
Lihat juga Temuan tentang Bentuk Terburuk Buruh Anak Departemen Tenaga Kerja di www.dol.gov/ilab/reports/child-labor/findings/.
d. Diskriminasi dalam Kaitan dengan Pekerjaan dan Jabatan
Undang-undang melarang tindak diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan jenis kelamin, ras, etnis, latar belakang sosial, disabilitas, agama, dan pendapat politik. Undang-undang menyatakan bahwa orang-orang berhak untuk “mendapat pekerjaan yang layak bagi manusia sesuai dengan keterbatasan , pendidikan, dan kemampuan mereka.” Menurut LSM, perlindungan ini tidak selalu dijamin oleh pemberi kerja atau pemerintah. Tidak ada undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender, asal negara atau kewarganegaraan, usia, bahasa, status HIV-positif, atau memiliki penyakit menular lainnya.
Kementerian Tenaga Kerja, Badan Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja sama untuk mengurangi ketidaksetaraan gender, termasuk mendukung Satuan Tugas Kesetaraan Kesempatan Kerja di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Perempuan, buruh migran, dan orang-orang penyandang disabilitas sering kali mengalami diskriminasi di tempat kerja, termasuk sering kali hanya ditawarkan pekerjaan tingkat rendah. Pekerja migran sering kali harus mengalami pemerasan oleh polisi dan diskriminasi oleh masyarakat. Individu transgender mengalami diskriminasi dalam pekerjaan, dan juga orang yang mengidap HIV/AIDS.
Sejumlah aktivis mengatakan bahwa di sektor manufaktur, pemberi kerja hanya memberikan pekerjaan tingkat rendah dengan upah rendah kepada perempuan. Pekerjaan yang secara tradisional diasosiasikan sebagai bidang kerja perempuan masih terus secara signifikan dinilai rendah dan tidak diatur. Undang-Undang Tenaga Kerja tidak mengatur upah minimum, asuransi kesehatan, kebebasan berserikat, jam kerja delapan jam per hari, hari libur mingguan, waktu cuti, atau kondisi kerja yang aman untuk pembantu rumah tangga. . LSM melaporkan perlakuan kasar dan perilaku diskriminatif masih luas terjadi.
Sejumlah calon polisi dan militer perempuan mengalami tes keperawanan invasif sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja, termasuk penggunaan tongkat peraba panggul digital (digital pelvic probe) yang menurut banyak aktivis menyakitkan, melecehkan, dan diskriminatif (dan juga tidak akurat secara medis). Sekali pun ada banyak keluhan masyarakat, pejabat polisi dan militer tetap mempertahankan praktek ini.
e. Kondisi Kerja yang Dapat Diterima
Besaran upah minimum berbeda-beda di berbagai tempat di Indonesia karena gubernur provinsi memiliki wewenang untuk menetapkan batas bawah upah minimum dan bupati/walikota memiliki wewenang untuk menetapkan upah yang lebih tinggi. Pada tahun 2016 pemerintah menetapkan rumus baru dalam menetapkan upah terendah berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi negara.
Faktor paling dominan dalam menetapkan upah minimum regional adalah perkiraan pemerintah mengenai “upah hidup layak”, yang ditentukan oleh biaya kebutuhan 60 jenis barang. Dewan pengupahan daerah, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja, mengevaluasi jenis barang yang tersebut setiap lima tahun. Selama tahun ini, upah minimum terendah adalah di kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebesar 1,34 juta rupiah ($107) per bulan. Yang tertinggi adalah di ibukota negara, Jakarta, yakni sebesar 3,36 juta rupiah ($268) per bulan. Menurut Badan Pusat Statistik, garis kemiskinan adalah Rp 12.935 ($1,03) per hari.
Peraturan pemerintah mengijinkan pemberi kerja di sektor tertentu, termasuk usaha kecil dan menengah, dan industri padat karya seperti tekstil, mendapatkan pengecualian dari persyaratan upah minimum.
Upah lembur harian adalah 1,5 kali dari upah normal per jam untuk jam pertama dan dua kali upah per jam untuk tambahan lembur, dengan maksimum tiga jam lembur per hari dan tidak lebih dari 14 jam per minggu.
Undang-undang mengharuskan pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dan memperlakukan pekerja dengan rasa hormat. Pekerja dapat meninggalkan situasi yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka tanpa menimbulkan resiko terhadap hubungan pekerjaan mereka dengan pemberi kerja.
Pejabat daerah dari Dinas Ketenagakerjaan bertanggung jawab dalam menegakkan peraturan tentang upah minimum dan jam kerja, dan juga standar kesehatan dan keselamatan. Hukuman untuk pelanggaran peraturan ini antara lain hukuman pidana, denda, dan penjara (untuk pelanggaran aturan upah minimum), yang pada umumnya sudah cukup untuk mencegah pelanggaran. Penegakan oleh pemerintah masih tetap tidak memadai, khususnya di perusahaan-perusahaan kecil, dan pengawasan standar ketenagakerjaan masih tetap lemah. Penegakan standar kesehatan dan keselamatan di perusahaan-perusahaan kecil dan di sektor informal cenderung lemah atau tidak ada. Jumlah pengawas tidak memadai untuk menegakkan kepatuhan di negara yang memiliki 250 juta penduduk.
Peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan upah minimum, umumnya berlaku terhadap sekitar 43 persen dari pekerja di sektor formal. Peraturan tenaga kerja tidak ditegakkan di sektor informal, yang menampung 57 persen angkatan kerja. Pekerja di sektor informal, yang jumlahnya mencapai kira-kira 63 juta pekerja sampai bulan Februari, tidak mendapat perlindungan atau tunjangan yang sama, karena mereka tidak memiliki kontrak kerja legal yang dapat diawasi oleh pengawas tenaga kerja.
Sekali pun undang-undang dan peraturan menter memberikan berbagai tunjangan kepada pekerja, di samping dari pejabat pemerintah, hanya sekitar 10 persen pekerja dari kira-kira 52 juta pekerja di sektor formal dilaporkan mendapat jaminan sosial tenaga kerja. Pekerja di perusahaan-perusahaan sektor formal sering menerima tunjangan kesehatan, makan, dan transportasi, yang jarang disediakan untuk pekerja di sektor informal. Badan negara BPJS Kesehatan mengelola perlindungan kesehatan umum, dan badan yang lain BPJS Ketenagakerjaan menangani asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, tunjangan hari tua, dan pensiun.
Serikat-serikat pekerja terus mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, untuk melakukan lebih banyak upaya dalam menangani buruknya catatan keselamatan kerja dan kurangnya penegakan peraturan terkait kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya di sektor konstruksi.