RINGKASAN EKSEKUTIF
Indonesia adalah negara demokrasi multipartai. Pada April 2019 Joko Widodo (yang lebih populer dikenal sebagai Jokowi) memenangkan masa jabatan presiden lima tahun yang kedua. Para pemilih juga memilih anggota baru pada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta anggota dewan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Para pengamat domestik dan internasional menganggap pemilu ini berjalan bebas dan adil.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan melapor langsung kepada Presiden. Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang juga melapor langsung kepada Presiden, bertanggung jawab atas pertahanan eksternal dan memerangi separatisme, dan dalam kondisi tertentu dapat memberikan dukungan operasional kepada polisi, seperti dalam operasi kontraterorisme, menjaga ketertiban umum, dan menangani konflik komunal. Otoritas sipil memiliki kendali atas pasukan keamanan. Terdapat laporan yang dapat dipercaya terkait anggota aparat keamanan melakukan penganiayaan.
Masalah hak asasi manusia yang signifikan antara lain mencakup laporan yang kredibel tentang: pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang oleh aparat keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa; penangkapan atau penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; masalah serius dalam hal independensi peradilan; campur tangan sewenang-wenang dan melanggar hukum dengan privasi; penganiayaan serius dalam konflik di Provinsi Papua dan Papua Barat, termasuk korban sipil di luar hukum, penyiksaan dan penganiayaan fisik; pembatasan serius terhadap kebebasan berekspresi dan media, termasuk penangkapan atau penuntutan tak berdasar terhadap jurnalis dan tokoh agama, sensor, dan adanya undang-undang pencemaran nama baik; pembatasan serius terhadap kebebasan internet; gangguan substansial terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat; korupsi yang parah pada pemerintah; kurangnya penyelidikan dan akuntabilitas terhadap kekerasan berbasis gender; kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sasaran anggota kelompok ras dan etnis minoritas; kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, atau interseks; dan adanya undang-undang yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis suka-sama-suka antara orang dewasa.
Sementara pemerintah mengambil langkah-langkah untuk menyelidiki dan mengadili beberapa pejabat yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi, impunitas terhadap pelanggaran hak asasi manusia serius baik di masa lalu maupun yang terjadi baru-baru ini dan korupsi tetap menjadi perhatian yang signifikan, terutama karena beberapa dari mereka yang terlibat dalam pelanggaran di masa lalu tersebut menerima promosi, diberi penghargaan dan kehormatan publik, dan menduduki posisi pejabat senior.
Konflik bersenjata antara pasukan pemerintah dan kelompok separatis berlanjut di Provinsi Papua dan Papua Barat. Ada banyak laporan bahwa kedua belah pihak melakukan penganiayaan terhadap warga sipil termasuk pembunuhan, kekerasan fisik, dan perusakan properti. Konflik tersebut menyebabkan ribuan penduduk mengungsi. Di luar Papua dan Papua Barat, ada banyak laporan tentang aktor-aktor tidak dikenal melakukan pelecehan secara digital dan intimidasi terhadap aktivis hak asasi manusia serta para akademisi yang mengkritik pejabat pemerintah, membahas korupsi pemerintah, atau meliput isu-isu yang berkaitan dengan konflik di Papua dan Papua Barat.
Bagian 1. Menghormati Integritas Manusia
- PENGHILANGAN NYAWA SECARA SEWENANG-WENANG DAN PEMBUNUHAN LAINNYA YANG MELANGGAR HUKUM ATAU BERMOTIF POLITIK
Ada banyak laporan bahwa petugas keamanan melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau melanggar hukum. Banyak dari laporan ini terkait dengan operasi melawan pemberontak yang dijalankan oleh aparat keamanan terhadap kelompok separatis bersenjata di Papua dan Papua Barat (Lihat Bagian 1.g.).
Dalam banyak kasus dugaan pembunuhan di luar hukum tersebut, pihak kepolisian dan militer tidak melakukan penyelidikan apa pun dan, ketika hal itu dilakukan, mereka tidak mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal ini. Pernyataan resmi yang terkait dengan tuduhan penganiayaan terkadang bertentangan pernyataan dari organisasi-organisasi nonpemerintah (LSM), dan karena daerah terjadinya kekerasan sering kali tidak dapat diakses membuat konfirmasi fakta menjadi sulit.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), melaporkan 16 kematian karena dugaan penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat keamanan antara Juni 2020 dan Mei 2021. Pada periode yang sama KontraS juga melaporkan 13 kematian yang disebabkan oleh penembakan oleh polisi. Pada 8 Januari, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporannya tentang penembakan polisi pada bulan Desember 2020 terhadap enam anggota Front Pembela Islam (lihat juga bagian 2.b.) di jalan tol Jakarta-Cikampek di Provinsi Jawa Barat. Komnas HAM menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota front yang sudah ditangkap oleh polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Pada bulan April seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa tiga petugas polisi dari unit Resmob Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diselidiki, dan menyebutkan bahwa salah satu dari tiga orang tersebut telah meninggal dalam kecelakaan pada bulan Januari. Pada 23 Agustus, media melaporkan pengajuan dakwaan terhadap kedua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada 25 April, Polres Kota Baubau di Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap Samsul Egar atas dugaan terlibat dalam perdagangan narkoba. Menurut laporan media, polisi melakukan pengejaran terhadap Egar; setelah dia tertangkap, dia terlihat diborgol di tanah dan tidak sadarkan diri. Egar dibawa ke rumah sakit di mana dia dinyatakan meninggal. Komnas HAM setempat melaporkan Egar mengalami memar di tubuhnya. Polisi diduga tidak memberi tahu keluarga Egar bahwa mereka meyakini dia adalah pengedar narkoba sampai 28 hari setelah kematiannya. Pada 10 September, tidak ada indikasi bahwa pihak berwenang telah menyelidiki laporan tersebut atau mengambil tindakan terhadap petugas yang terlibat.
Pada 31 Agustus, Pengadilan Negeri Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur memulai persidangan terhadap enam petugas Kepolisian Kota Balikpapan yang didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Herman Alfred pada tahun 2020, seorang pria berusia 39 tahun yang dituduh mencuri telepon. Keenam petugas tersebut telah dibebastugaskan pada bulan Februari ketika mereka dijadikan tersangka dalam kasus ini. Menurut jaksa, Alfred ditahan pada 2 Desember, dan dibawa ke Polres Balikpapan. Keenam petugas tersebut diduga secara fisik menganiayanya saat berada dalam tahanan, menimbulkan luka yang menyebabkan kematiannya. Pada 10 September, persidangan enam petugas tersebut masih berjalan.
Ada juga beberapa laporan pembunuhan di luar Papua dan Papua Barat oleh kelompok teroris. Pemerintah menyelidiki dan memroses hukum semua pembunuhan tersebut.
Sebagai contoh, media dan pemerintah melaporkan bahwa kelompok Mujahidin Indonesia Timur bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap empat petani pada tanggal 11 Mei, semua dilaporkan beragama Kristen, di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Kelompok yang sama diduga membunuh empat warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, pada November 2020. Hingga Oktober, pasukan keamanan terus menjalankan operasi untuk menangkap anggota kelompok tersebut. Pada 18 September, pasukan keamanan membunuh pemimpin kelompok itu, Ali Kalora, dalam baku tembak.
Pada 28 Maret, dua pembom bunuh diri menyerang Katedral Katolik Hati Kudus Yesus, di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, menewaskan kedua penyerang dan melukai 20 orang. Serangan itu terjadi dalam misa Minggu Palma. Polisi mengidentifikasi dua pembom itu sebagai bagian dari Jamaah Ansharut Daulah, sebuah organisasi teroris yang bertanggung jawab atas pemboman tiga gereja di Surabaya, Provinsi Jawa Timur tahun 2018. Hingga 19 Mei, seorang juru bicara polisi mengatakan kepada media bahwa 53 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pemboman itu.
- ORANG HILANG
Di luar Papua dan Papua Barat (Lihat Bagian 1.g.) tidak ada laporan penghilangan orang yang dilakukan oleh atau atas nama pihak berwenang pemerintah. Pemerintah dan LSM hanya melaporkan sedikit kemajuan dalam penelusuran orang-orang yang hilang di masa lalu, termasuk orang yang hilang ketika Timor-Leste masih menjadi bagian dari Indonesia. LSM melaporkan sedikit kemajuan dalam proses hukum atas mereka yang bertanggung jawab atas penghilangan tersebut dan mencatat banyak pejabat yang dicurigai terlibat dalam penghilangan masih terus menjabat di pemerintahan (lihat bagian 1.c.).
- PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU HUKUMAN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT LAINNYA
Konstitusi melarang tindakan semacam itu. Undang-undang menetapkan penggunaan kekerasan atau paksaan oleh petugas untuk mendapatkan pengakuan sebagai tindak pidana, tetapi tidak ada undang-undang yang mendefinisikan “penyiksaan” secara spesifik. Undang-undang lain, seperti perlindungan saksi dan korban, mencantumkan pasal-pasal anti-penyiksaan. Para petugas akan menghadapi hukuman penjara selama maksimal empat tahun jika mereka terbukti menggunakan kekerasan atau paksaan secara ilegal.
LSM membuat banyak laporan tentang polisi dan petugas keamanan yang menggunakan kekuatan berlebihan selama melakukan penahanan dan interogasi, dengan beberapa kasus yang mengakibatkan kematian (lihat bagian 1.a.).
Polri dan TNI terus menjalankan prosedur untuk mengatasi dugaan penyiksaan. Semua anggota kepolisian baru menjalani pelatihan tentang penggunaan kekuatan dan standar hak asasi manusia secara proporsional. Dalam kasus dugaan penyiksaan (dan penganiayaan lainnya), pihak kepolisian dan militer biasanya melakukan penyelidikan tetapi seringkali tidak secara terbuka dalam mengungkapkan fakta atau temuan dari penyelidikan internal tersebut. Pernyataan resmi terkait tuduhan penganiayaan terkadang bertentangan dengan pernyataan LSM-LSM, dan karena daerah terjadinya kekerasan sering kali tidak dapat diakses maka konfirmasi fakta menjadi sulit. LSM dan para pengamat lainnya mengkritik hukuman penjara singkat yang sering dijatuhkan oleh pengadilan militer dalam kasus penganiayaan yang melibatkan warga sipil atau aksi-aksi yang dilakukan oleh tentara yang sedang tidak bertugas.
KontraS melaporkan 166 korban cedera akibat dugaan penyiksaan dan penganiayaan lainnya oleh aparat keamanan antara Juni 2020 dan Mei 2021. KontraS juga melaporkan 98 orang terluka dalam penembakan polisi selama periode yang sama. KontraS mencatat ada penurunan kasus kekerasan polisi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya tetapi mengaitkan penurunan ini dengan pandemi COVID-19 daripada karena reformasi pada perilaku polisi.
Pada 25 Mei, seorang anggota TNI Joaquim Parera, menyerang seorang pegawai sebuah pompa bensin di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Karyawan tersebut menolak memberikan layanan kepada Parera karena memotong antrean. Serangan itu difilmkan, dan video itu tersebar luas secara daring. Sesi mediasi antara Parera dan korban diadakan dan pihak militer melaporkan perselisihan telah diselesaikan secara damai. Pihak militer juga menyatakan bahwa Parera masih bisa menghadapi pengadilan militer, tetapi pada 24 November tidak ada kabar lebih lanjut apakah Parera dijatuhi hukuman atas insiden tersebut atau tidak.
Pada 22 Juni, polisi menahan seorang pria berusia 20 tahun, Yohan Ronsumbre, atas dugaan pencurian di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua. LSM-LSM melaporkan bahwa selama penahanan, petugas polisi berusaha memaksa Ronsumbre untuk mengaku dengan meninju dan menuangkan air mendidih ke lengan kanannya. Pengacara Ronsumbre melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, Ombudsman nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia setempat. Pada bulan Juli seorang juru bicara kepolisian mengatakan kepada media bahwa mereka sedang menyelidiki insiden tersebut. Hingga 24 November, tidak ada kelanjutan kabar tentang penyelidikan atau tindakan yang diambil terhadap petugas yang terlibat.
Pada 19 Agustus, dua anggota TNI Komando Militer distrik 1627/Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur menganiaya secara fisik seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang mereka curigai mencuri ponsel dari salah satu tentara itu. Para prajurit memukuli bocah itu, menyundutnya dengan rokok, dan membakar alat kelaminnya dengan lilin. Pada 23 Agustus, kedua tentara itu ditangkap oleh polisi militer dan dilaporkan sedang diselidiki atas insiden tersebut.
Provinsi Aceh memiliki otonomi khusus untuk menerapkan peraturan syariah. Pihak berwenang di sana melakukan hukuman cambuk di muka umum atas pelanggaran syariah dalam kasus pelecehan seksual, perjudian, perzinahan, konsumsi alkohol, perilaku sesama jenis suka-sama-suka, dan hubungan seksual di luar nikah. Hukum syariah tidak berlaku untuk non-Muslim, orang asing, atau Muslim yang bukan penduduk Aceh. Non-Muslim di Aceh kadang-kadang memilih hukuman syariah karena prosesnya lebih cepat dan lebih murah daripada prosedur hukum sekuler. Sebagai contoh, pada bulan Februari tiga non-Muslim dihukum karena kepemilikan alkohol secara ilegal meminta hukuman secara syariah dan masing-masing menerima 40 cambukan. Salah satu para terhukum secara terbuka menyatakan bahwa dia melakukannya untuk menghindari hukuman penjara yang panjang.
Hukuman cambuk juga terus dilakukan secara terbuka di muka umum meski pun Gubernur Aceh tahun 2018 memerintahkan agar hukuman cambuk hanya dilakukan di dalam lingkungan penjara. Orang-orang yang dijatuhi hukuman cambuk dapat menerima hingga 100 cambukan untuk setiap vonis kejahatan mereka, tergantung pada jenis kejahatan dan waktu penjara yang telah dijalani.
LSM-LSM melaporkan bahwa beberapa calon anggota baru kepolisian dan militer wanita mengalami pengujian keperawanan “invasif” sebagai prasyarat kerja, yang menurut para aktivis menyakitkan, merendahkan martabat, diskriminatif, dan seringkali tidak akurat. Undang-undang tidak mengharuskan pengujian semacam itu, tetapi beberapa peraturan polisi dan militer memasukkan pengujian itu ke dalam proses perekrutan, yang menimbulkan pelaksanaan yang tidak konsisten di berbagai daerah. Media melaporkan bahwa, sesuai peraturan, tunangan dari personel militer terkadang menjadi sasaran pengujian ini. Pada bulan Juni Angkatan Darat mengeluarkan peraturan teknis yang menghilangkan tes keperawanan untuk calon anggota baru dan tunangan—status pengujian ini untuk angkatan laut dan angkatan udara masih belum jelas.
Pada Desember 2020 Presiden Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang hukuman kebiri kimia dan penggunaan alat pelacak bagi individu yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Peraturan tersebut memungkinkan hukuman kebiri kimia dan pelacakan elektronik selama maksimal dua tahun setelah pelanggar dibebaskan dari penjara.
Impunitas aparat keamanan tetap menjadi masalah. Anggota Tim Mawar Komando Pasukan Khusus Angkatan Darat, yang terlibat dalam penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan mahasiswa pada tahun 1997-98, masih terus menjabat sebagai pejabat senior di pemerintahan meski pun pernah dipidana dan menjalani hukuman penjara karena keterlibatan mereka dalam penganiayaan ini. Pada 12 Agustus, Presiden Jokowi memberikan bintang jasa tertinggi ketiga Indonesia kepada Eurico Guterres, mantan pemimpin milisi pro-Indonesia di Timor Timur. Pada tahun 2002 Guterres dipidana dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kejahatan terhadap kemanusiaan atas keterlibatannya dalam kekerasan massal dan pembunuhan di Timor Timur sebelum kemerdekaan pada tahun 1999. Namun, pada tahun 2008, Mahkamah Agung membatalkan hukuman Guterres dan semua orang yang dihukum atas tuduhan tersebut.
Penyelidikan internal yang dilakukan oleh aparat keamanan seringkali tidak jelas, sehingga sulit untuk mengetahui unit dan aktor mana yang terlibat, terutama jika pelanggaran terjadi di Papua atau Papua Barat. Investigasi internal kadang-kadang dilakukan sendiri oleh unit yang dituduh melakukan penganiayaan itu, atau dalam kasus-kasus profil tinggi oleh tim yang dikirim dari markas besar kepolisian atau militer di Jakarta. Kasus-kasus yang melibatkan personel militer dapat diteruskan ke pengadilan militer untuk penuntutan atau, dalam kasus polisi, ke jaksa penuntut umum. Persidangan-persidangan ini kurang transparan, dan hasilnya tidak selalu dipublikasikan. Korban atau keluarganya dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, atau Ombudsman Nasional untuk meminta penyelidikan independen atas insiden tersebut. Kurangnya investigasi yang transparan dan proses peradilan masih terus menghambat akuntabilitas dalam berbagai kasus di masa lalu yang melibatkan aparat keamanan. LSM-LSM terus mengadvokasi penyelidikan dan penyelesaian yudisial atas kasus-kasus keterlibatan pasukan keamanan dalam pembunuhan dan penghilangan di masa lampau yang jangka waktunya ditarik mundur hingga 1965.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Kondisi di 526 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sering kali amat keras dan kadang kala mengancam jiwa, khususnya karena kepadatan yang terlalu tinggi.
Kondisi Fisik: Kepadatan penghuni adalah masalah serius, termasuk di rumah detensi imigrasi. Menurut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, per bulan Juli ada 271.231 narapidana dan tahanan di penjara dan rumah tahanan yang dirancang untuk menampung maksimal 132.107 orang. Kepadatan yang berlebihan menimbulkan masalah kebersihan dan ventilasi. Tingkat kepadatan penghuni bervariasi di berbagai fasilitas. Kepadatan penjara dengan tingkat keamanan minimum dan menengah sering kali yang paling berlebihan; penjara dengan keamanan maksimum cenderung berada pada atau di bawah kapasitas. Pada 8 September, kebakaran di Lapas Tingkat I Tangerang di Provinsi Banten menewaskan 49 narapidana. Media melaporkan bahwa kebakaran terjadi di blok sel yang dirancang untuk 38 narapidana tetapi menampung 122.
Sejak awal pandemi COVID-19 pada awal 2020 hingga September 2021, kekhawatiran tentang penyebaran COVID-19 secara cepat di penjara membuat para pejabat memberikan pembebasan lebih awal kepada hampir 70.000 narapidana. Namun, pengurangan hukuman massal ini tidak berlaku untuk narapidana yang dihukum karena “kejahatan politik,” seperti aktivis Papua dan Maluku.
Berdasarkan hukum, lembaga pemasyarakatan adalah untuk menampung mereka yang telah divonis oleh pengadilan, sementara rumah tahanan adalah untuk yang sedang menunggu persidangan. Sebagian besar penjara memiliki dua fasilitas di dalam satu kompleks, satu dirancang untuk tahanan praperadilan dan satu untuk narapidana. Orang-orang yang ditahan di kedua fasilitas itu biasanya tidak bercampur. Namun, kadang-kadang, para petugas menahan tahanan praperadilan bersama dengan narapidana karena kepadatan yang berlebihan.
Secara hukum, anak-anak yang dihukum karena kejahatan berat menjalani hukuman mereka di Penjara Remaja, meski pun beberapa remaja yang dihukum tetap berada di sistem penjara dewasa meskipun ada upaya untuk mengakhiri praktik ini.
Pihak berwenang biasanya menahan narapidana perempuan di fasilitas yang terpisah. Di penjara dengan narapidana pria dan wanita, narapidana wanita dikurung di blok sel terpisah. Menurut pengamat LSM, kondisi di penjara untuk perempuan cenderung jauh lebih baik daripada di penjara untuk laki-laki. Namun, blok sel perempuan di dalam lembaga pemasyarakatan yang menampung narapidana dari kedua gender, tidak selalu memberikan fasilitas yang setara terhadap narapidana perempuan, misalnya fasilitas olah raga, seperti yang diberikan untuk narapidana laki-laki.
LSM-LSM mencatat bahwa pihak berwenang kadang tidak memberikan perawatan medis yang memadai bagi narapidana. Aktivis hak asasi manusia mengaitkan hal ini dengan kurangnya sumber daya.
LSM internasional dan dalam negeri melaporkan bahwa dalam sejumlah kasus, narapidana tidak memiliki akses mudah untuk mendapatkan air minum bersih. Terdapat laporan yang tersebar luas bahwa pemerintah tidak memasok makanan dalam jumlah yang memadai bagi narapidana, dan anggota keluarga sering membawa makanan untuk menambah asupan bagi keluarga mereka.
Sipir di rumah tahanan dan penjara sering memeras uang dari narapidana, dan narapidana melaporkan penganiayaan fisik oleh sipir. Narapidana sering menyuap atau membayar sipir untuk mendapat kemudahan, makanan, telepon, atau narkoba. Penggunaan dan produksi obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan adalah masalah serius, di mana sejumlah jaringan narkoba memiliki basis operasional dari lembaga pemasyarakatan.
Administrasi: Undang-undang mengizinkan narapidana dan tahanan untuk mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang tanpa sensor dan untuk meminta penyelidikan atas dugaan kekurangan. Pengaduan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diselidiki dan harus menjalani peninjauan kembali independen.
Pemantauan Independen: Sejumlah LSM mendapatkan akses ke lembaga pemasyarakatan, tetapi mereka diharuskan mendapat izin melalui mekanisme birokratis, termasuk izin dari polisi, kejaksaan, pengadilan, Menteri Dalam Negeri, dan badan-badan lainnya. LSM Melaporkan pihak berwenang jarang memberikan akses langsung ke narapidana untuk wawancara dan bahwa pembatasan kesehatan yang diterapkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin menghambat mereka untuk memantau kondisi penjara. Tidak ada pemantauan independen secara teratur terhadap penjara.
- PENANGKAPAN ATAU PENAHANAN SEWENANG-WENANG
Undang-undang melarang penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dan memberikan hak kepada setiap orang untuk menantang keabsahan penangkapan atau penahanannya di pengadilan. Pemerintah umumnya mematuhi persyaratan ini, tetapi ada pengecualian penting.
Prosedur Penangkapan Dan Perlakuan Terhadap Tahanan
Aparat keamanan harus menunjukkan surat perintah saat penangkapan. Pengecualian berlaku, misalnya, jika tersangka tertangkap basah melakukan tindak kejahatan. Undang-undang mengizinkan penyidik untuk mengeluarkan surat perintah, tetapi kadang-kadang pihak berwenang, terutama polisi dari Satuan Reserse Kriminal, melakukan penangkapan yang meragukan tanpa surat perintah.
Secara hukum tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk menghubungi keluarga segera setelah penangkapan serta menghubungi penasihat hukum pilihan mereka pada setiap tahap penyidikan. Organisasi bantuan hukum melaporkan banyak kasus di mana mereka mengalami kesulitan mengakses tahanan, terutama jika ditemukan terjadi penganiayaan fisik atau lainnya selama atau setelah penangkapan atau diduga terjadi demikian ketika akses diberikan.
Petugas pengadilan seharusnya menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang menerima dakwaan kejahatan dengan hukuman mati atau penjara 15 tahun atau lebih dan untuk terdakwa kurang mampu dalam yang menghadapi dakwaan dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih. Namun, sumber daya hukum semacam itu sangat terbatas, dan pembelaan gratis jarang diberikan. Selain itu, LSM-LSM melaporkan bahwa sejumlah polisi dan jaksa memiliki “pengacara saku” yang dapat dipanggil untuk memberikan pembelaan cuma-cuma bagi klien mereka.
Tersangka hanya dapat ditahan selama 110 hari sebelum dakwaan diajukan; namun, dalam keadaan khusus periode penahanan tersebut dapat diperpanjang hingga 170 hari, dan dalam kasus terorisme periode tersebut dapat diperpanjang hingga 290 hari. Selama penyelidikan polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari tetapi kemudian harus meminta perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum, yang dapat diberikan tambahan 40 hari. LSM melaporkan adanya banyak kasus di mana permintaan penyidik untuk memperpanjang penahanan tidak menyebutkan informasi yang diharuskan berdasarkan undang-undang, seperti rincian dugaan kejahatan dan pasal-pasal hukum yang relevan. Setelah 60 hari penahanan yang diizinkan untuk penyidikan polisi, jaksa penuntut dapat melanjutkan penahanan selama 20 hari untuk penyelidikan kejaksaan dan meminta tambahan 30 hari penahanan dari hakim. Penahanan dapat diperpanjang 60 hari lagi jika tersangka memiliki penyakit jiwa yang parah atau dicurigai melakukan kejahatan dengan jerat hukuman penjara sembilan tahun atau lebih. Dalam kasus terorisme, polisi dapat menahan tersangka selama 21 hari sebelum menyebut mereka sebagai tersangka atau harus mencari perpanjangan dari jaksa penuntut umum. Jaksa dapat memperpanjang penahanan praperadilan terhadap tersangka terorisme hingga total 240 hari, atau hingga total 290 hari dengan persetujuan hakim kepala pengadilan negeri.
Tidak ada sistem jaminan; namun, tahanan dapat meminta penangguhan penahanan, yang dapat diberikan oleh penyidik, jaksa, atau hakim. Selain itu, tahanan dapat mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan mereka. . Menurut undang-undang, seorang hakim harus memulai sidang praperadilan dalam waktu tiga hari sejak diterimanya permohonan dan membuat keputusan dalam waktu tujuh hari setelah dimulainya sidang. Beberapa pengacara pembela menunjukkan keengganan untuk meminta penangguhan ini, karena kadang-kadang dokumen yang harus ditandatangani klien mereka sebagai syarat pembebasan mencantumkan kalimat yang dapat diartikan sebagai pengakuan bersalah.
Kurangnya sumber daya hukum sangat memberatkan bagi orang-orang yang terlibat dalam sengketa tanah. Pejabat pemerintah daerah dan pemilik tanah besar yang terlibat dalam perampasan tanah dilaporkan menuduh aktivis masyarakat melakukan kejahatan, mengharap penahanan atau penangkapan yang ditimbulkan dan kurangnya sumber daya hukum dan keuangan masyarakat akan menghambat upaya untuk menentang perampasan tanah.
Penangkapan Sewenang-Wenang: Ada berbagai laporan tentang penangkapan sewenang-wenang oleh polisi, terutama oleh Satuan Reserse Kriminal dan Korps Brigade Mobil. Ada sejumlah laporan media dan LSM tentang polisi menahan sementara orang-orang yang mengkritik pemerintah, turut serta dalam demonstrasi damai, dan kegiatan tanpa kekerasan lainnya.
Contohnya pada bulan Februari, polisi menahan tiga anggota masyarakat adat Dayak di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, karena melakukan survei aset di tanah yang sedang dalam sengketa antara masyarakat Dayak dan perusahaan kelapa sawit, PT Subur Abadi Wana Agung. Ketiganya dibebaskan keesokan harinya. LSM mengkritik penahanan tersebut sebagai upaya untuk mengkriminalisasi upaya masyarakat untuk mempertahankan hak atas tanah mereka.
LSM melaporkan banyak kasus penangkapan sewenang-wenang di berbagai daerah, dengan banyak kasus di Papua dan Papua Barat dan terkait dengan unjuk rasa politik dan sengketa lahan. Sebagian besar dari mereka yang ditahan dalam kasus seperti itu dibebaskan dalam waktu 24 jam.
Penahanan Praperadilan: Lama penahanan praperadilan yang sah tergantung pada faktor-faktor seperti apakah tersangka berisiko kabur atau mengalami bahaya atau didakwa dengan kejahatan tertentu. Periode maksimum penahanan praperadilan adalah 170 hari untuk sebagian besar tersangka dan 290 hari untuk tersangka terorisme. Jika divonis bersalah, jangka waktu penahanan praperadilan diperhitungkan untuk mengurangi masa hukuman. Namun, media melaporkan, ada kasus-kasus ketika tersangka ditahan lebih lama dari yang diizinkan oleh hukum, dalam beberapa kasus—terutama pada kejahatan kecil dengan hukuman kurang dari setahun—mengakibatkan orang-orang yang dinyatakan bersalah langsung dibebaskan karena jangka waktu yang dijalani dalam penahanan praperadilan sama atau melebihi hukuman mereka. Tersangka kasus terorisme diatur oleh aturan khusus. Pemerintah tidak melaporkan jumlah individu dalam penahanan praperadilan.
- HALANGAN UNTUK PERSIDANGAN TERBUKA YANG ADIL
Undang-undang menetapkan peradilan yang independen dan hak atas pengadilan umum yang adil, tetapi peradilan tetap rentan terhadap korupsi (lihat Bagian 5) dan pengaruh dari pihak-pihak luar, termasuk kepentingan bisnis, politisi, aparat keamanan, dan pejabat eksekutif pemerintah.
Pada bulan Maret Pengadilan Tipikor menghukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, enam tahun penjara dan denda besar, karena menerima suap senilai hampir 50 miliar rupiah ( sekitar 3,5 juta dolar AS) terkait pengurusan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Desentralisasi telah menyulitkan penegakan perintah pengadilan, dan kadang-kadang para pejabat di daerah mengabaikannya.
Empat Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM berat sistemik atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, tak satu pun dari pengadilan-pengadilan ini yang menyidangkan atau memutuskan kasus sejak 2005.
Berdasarkan sistem pengadilan syariah di Aceh, terdapat 23 pengadilan agama negeri dan satu pengadilan tinggi untuk menyidangkan kasus. Pengadilan biasanya mengadili kasus-kasus yang melibatkan umat Islam dan putusan mereka didasarkan pada keputusan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah alih-alih KUHP nasional.
Prosedur Sidang
Konstitusi menetapkan hak untuk mendapatkan persidangan yang adil; namun, korupsi dan penyelewengan pada sistem pengadilan menghalangi penegakan hak ini. Hukum menganggap terdakwa tidak bersalah sampai terbukti, sekali pun hal ini tidak selalu dijamin. Terdakwa diberitahu secara langsung dan secara rinci tentang dakwaan pada sidang pengadilan pertama mereka. Meski pun tersangka memiliki hak untuk bertanya kepada saksi dan memanggil saksi untuk pembelaan mereka, hakim dapat mengizinkan pernyataan tertulis tersumpah ketika jarak terlalu jauh atau biaya untuk mendatangkan saksi ke pengadilan terlalu mahal, sehingga menghambat kemungkinan pemeriksaan silang. Beberapa pengadilan mengizinkan pengakuan paksa dan membatasi penyajian bukti pembelaan. Terdakwa memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya. Jaksa penuntut menyiapkan dakwaan, bukti, dan saksi untuk persidangan, sementara pihak terdakwa menyiapkan saksi dan argumen mereka sendiri. Majelis hakim mengawasi persidangan dan dapat mengajukan pertanyaan, mendengar bukti, memutuskan bersalah atau tidak bersalah, dan menjatuhkan hukuman. Baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan banding atas putusan.
Undang-undang memberi hak kepada terdakwa untuk didampingi pengacara sejak saat penangkapan dan pada setiap tahap penyidikan dan persidangan. Secara hukum, terdakwa miskin memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum publik, meski pun mereka harus membuktikan bahwa mereka tidak memiliki dana untuk bantuan hukum swasta. LSM-LSM melaporkan bahwa terdakwa di banyak daerah tidak memiliki akses ke bantuan hukum karena kurangnya lembaga bantuan hukum di daerah tersebut. Sementara itu apabila ada, staf hukum yang tersedia seringkali sangat kurang untuk mewakili semua terdakwa miskin. Akibatnya, ada banyak kasus dimana terdakwa menghadapi persidangan tanpa penasihat hukum. Terdakwa yang menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara selama 15 tahun atau lebih diharuskan didampingi oleh penasihat hukum; namun, LSM-LSM melaporkan adanya kasus-kasus ketika penasihat hukum yang disediakan kepada terdakwa terkait dengan jaksa penuntut umum. Semua terdakwa memiliki hak mendapat juru penerjemah bahasa secara gratis. Dalam sejumlah kasus, perlindungan prosedural tidak memadai untuk memastikan pengadilan yang adil. Dengan perkecualian pada proses persidangan pengadilan syariah di Aceh dan sejumlah persidangan militer, semua proses persidangan terbuka untuk umum.
Tahanan Politik dan Tahanan
LSM-LSM memperkirakan bahwa hingga bulan Juli, tujuh tahanan politik dari Papua dan Papua Barat masih ditahan, baik mereka yang sedang menunggu persidangan atau telah dijatuhivonis dengan tuduhan makar dan konspirasi, termasuk menunjukkan simbol separatis yang dilarang. Selain itu, menurut LSM delapan tahanan politik Maluku masih dipenjara.
Menurut Amnesty International, sebagian kecil dari 188 orang Papua yang ditahan antara Januari dan Juli karena berpartisipasi dalam unjuk rasa damai didakwa dengan pasal makar atau pelanggaran pidana lainnya.
Pada 10 Februari, aktivis lingkungan Samsir dan Syamsul Bahri ditangkap oleh Polres Tanjung Pura di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara atas dugaan penyerangan pada Desember 2020. Pada 31 Mei, keduanya dijatuhi hukuman dua bulan penjara. LSM-LSM mengklaim bahwa tuduhan yang dibuat terhadap para aktivis itu palsu dan dimaksudkan untuk menjerat kedua aktivis, dengan demikian proses hukum akan menghambat upaya mereka untuk merehabilitasi hutan bakau di daerah tersebut.
Pada 9 Mei, pasukan keamanan menangkap Victor Yeimo, juru bicara Komite Nasional untuk Papua Barat yang pro-kemerdekaan di Jayapura, Provinsi Papua. Pengacara Yeimo melaporkan dia ditangkap tanpa surat perintah dan dipindahkan ke rumah tahanan Korps Brigade Mobil tanpa pemberitahuan kepada pengacaranya. Pada tanggal 30 Agustus, Pengadilan Negeri Jayapura menolak gugatan praperadilan Yeimo terhadap penahanan tersebut atas dasar penangkapannya yang tidak sesuai prosedur. Yeimo didakwa dengan pasal kejahatan konspirasi , penghasutan, dan makar atas dugaan keterlibatannya dalam unjuk rasa antirasialisme yang berujung kekerasan di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 2019. LSM-LSM menduga bahwa dakwaan terhadap Yeimo adalah upaya tak berdasar untuk membungkam advokasi non-kekerasan terhadap separatisme Papua. Permintaan LSM untuk pembebasannya dengan alasan kesehatan ditolak. Namun, perawatannya di rumah sakit menunda dimulainya persidangan, dan pada 24 November, persidangan belum dimulai.
Pada tanggal 22 Juli, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dua anggota Aliansi Mahasiswa Papua Roland Levy dan Kevin Molama, , lima bulan penjara dikurangi masa tahanan, karena menyerang mahasiswa Papua Lainnya. Polisi menangkap kedua aktivis itu pada 3 Maret di sebuah asrama mahasiswa di Jakarta. LSM-LSM mengklaim bahwa dakwaan terhadap keduanya adalah upaya palsu untuk mengganggu upaya para aktivis.
Aktivis lokal dan anggota keluarganya pada umumnya dapat mengunjungi tahanan politik, tetapi pihak berwenang menahan beberapa tahanan di pulau-pulau yang jauh dari keluarga mereka.
Prosedur Peradilan Sipil Dan Ganti Rugi
Korban-korban pelanggaran hak asasi manusia dapat meminta ganti rugi dalam sistem pengadilan sipil, tetapi korupsi yang menyebar luas dan pengaruh politik membatasi akses korban terhadap keadilan.
Penyitaan Properti dan Uang Ganti Rugi
Undang-undang pengadaan lahan untuk kepentingan umum memungkinkan pemerintah untuk mengambil alih lahan dari pemiliknya untuk kepentingan umum, dengan syarat pemerintah memberikan ganti rugi yang memadai kepada pemilik. LSM-LSM menuduh pemerintah menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengambil alih atau memfasilitasi akuisisi lahan oleh swasta untuk proyek pembangunan, sering kali tanpa ganti rugi yang adil.
Akses dan kepemilikan tanah mejadi sumber konflikutama. Polisi terkadang menggusur mereka yang terlibat dalam sengketa tanah tanpa proses hukum, seringkali berpihak pada para pemohon yang terkait bisnis dibandingkan terhadap individu atau komunitas lokal.
Pada bulan Januari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang meluncurkan program sertifikat tanah elektronik untuk mendaftarkan klaim tanah di seluruh Indonesia. Tujuan program ini mencakup mengurangi jumlah sengketa tanah dengan membuatnya lebih sulit untuk memalsukan akta tanah.
Pada tanggal 5 Januari, Presiden Jokowi mengadakan upacara virtual dan mengumumkan pembagian 584.407 sertifikat tanah ( hak milik) untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani sengketa tanah. Kementerian Agraria melaporkan bahwa pada tahun 2020 telah mengeluarkan 6,8 juta sertifikat tanah di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 29 Januari, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam mengumumkan perjanjian dengan PT Tambang Mas Sangihe yang memungkinkan perusahaan itu untuk memperluas operasinya di Pulau Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Pada bulan Juni gerakan Save Sangihe Island, yang terdiri dari anggota kelompok masyarakat setempat, mengajukan gugatan terhadap perjanjian tersebut, dengan alasan bahwa hal itu dilakukan tanpa evaluasi yang memadai terhadap dampak lingkungan, tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat, dan melanggar beberapa undang-undang lainnya.
Pada tanggal 4 Maret, lima pelapor khusus PBB dan tim ahli independen mengirim surat yang menyoroti pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan proyek pariwisata Mandalika di pulau Lombok, provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek Mandalika dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation, sebuah badan usaha milik negara, dan ditetapkan sebagai proyek prioritas oleh pemerintah; tanah yang disita ditetapkan sebagai Zona Ekonomi Khusus. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan LSM-LSM melaporkan proyek itu terkait dengan banyak klaim perampasan tanah, penggusuran paksa, dan oknum polisi serta pelaku-pelaku tak dikenal yang mengancam dan mengintimidasi penduduk. Para pegiat lokal juga ditahan dan dijatuhi hukuman karena menciptakan “gangguan.”
Pada 17 Maret, sebuah kelompok bersenjata secara paksa mengusir penduduk Pancoran Buntu II di Jakarta. Warga digusur dari tanah yang sedang dalam kasus pengadilan dengan PT Pertamina Training and Consulting, anak perusahaan suatu badan usaha milik negara. Dalam kejadian tersebut, 28 warga mengalami luka-luka, termasuk patah tulang, kulit sobek, dan kesulitan bernapas akibat gas air mata. Organisasi-organisasi hak asasi manusia melaporkan bahwa polisi di daerah tersebut tidak melakukan apa pun untuk menghentikan kelompok bersenjata tersebut.
- CAMPUR TANGAN SEWENANG-WENANG ATAU ILEGAL TERHADAP PRIVASI, KELUARGA, RUMAH, ATAU DOKUMEN
Undang-undang menetapkan keharusan adanya izin pengadilan untuk penggeledahan kecuali untuk kasus menyangkut subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Aparat keamanan umumnya mematuhi persyaratan tersebut. Undang-undang juga menetapkan ketentuan untuk penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan “mendesak dan memaksa.” Polisi di berbagai daerah kadang-kadang mengambil tindakan tanpa wewenang yang sesuai atau melanggar privasi individu.
LSM-LSM menyatakan bahwa aparat keamanan kadang kala menjalankan pengintaian tanpa izin pengadilan atas individu dan tempat tinggal mereka serta memantau panggilan telepon.
Pemerintah mengembangkan Peduli lindung (Care Protect), sebuah aplikasi ponsel cerdas yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berusaha untuk menghentikan penyebaran virus dengan mengharuskan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk lapor masuk menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM-LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah.
- PENGANIAYAAN LAINNYA TERKAIT KONFLIK
Provinsi-provinsi timur yakni Papua dan Papua Barat adalah tempat bertumbuhnya gerakan separatis yang mendorong pembentukan negara merdeka. Kelompok separatis bersenjata yang paling terkenal adalah Gerakan Papua Merdeka (Organisasi Papua Merdeka atau OPM), yang telah bertanggung jawab atas ratusan serangan terhadap pejabat pemerintah dan warga sipil sejak tahun 1970-an. Pemerintah telah berusaha untuk menekan gerakan separatis ini terutama melalui kehadiran personil militer dan polisi dalam jumlah besar di kedua provinsi itu, dan melalui status “otonomi khusus” yang diberikan kepada wilayah tersebut pada tahun 2002 dan direvisi pada bulan Juli. Ketentuan paling kontroversial dari undang-undang otonomi setelah direvisi adalah memungkinkan pemerintah pusat untuk membagi Provinsi Papua menjadi beberapa provinsi yang lebih kecil tanpa persetujuan legislatif setempat. Selain itu, revisi tersebut memberikan peningkatan dukungan anggaran untuk wilayah Papua, tetapi para pengkritik mengklaim bahwa ketentuan ini juga menimbulkan kontrol pemerintah pusat yang lebih besar atas pembangunan dan dapat semakin meningkatkan ketidaksetaraan. Ada banyak laporan tentang pasukan pemerintah dan OPM terlibat dalam pembunuhan, penganiayaan fisik dan penggunaan kekuatan yang berlebihan, dan pelanggaran lainnya.
Pembunuhan: Pembatasan pers independen dan LSM di wilayah tersebut, dan terhadap kunjungan oleh penyelidik internasional, menyulitkan untuk menentukan keaslian laporan, atau untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan-pembunuhan di Papua dan Papua Barat. Pemerintah dan kelompok separatis sering memberikan laporan yang saling bertentangan tentang tanggung jawab atas pembunuhan dan apakah korban adalah warga sipil atau kombatan. Proyek Armed Conflict Location and Event Data (ACLED) melaporkan total 59 tewas di Papua dan Papua Barat dari 1 Januari hingga 3 September, dengan 31 kematian disebabkan oleh kontak senjata antara separatis dan pasukan pemerintah, 25 kematian disebabkan oleh kekerasan yang ditujukan kepada warga sipil oleh separatis atau pasukan pemerintah, dan tiga kematian disebabkan oleh kerusuhan atau kekerasan massa. KontraS melaporkan bahwa pasukan pemerintah telah terlibat dalam 16 kasus kekerasan bersenjata dari Januari hingga 29 Juli yang mengakibatkan 10 tewas, 17 luka-luka, dan 73 penangkapan.
Pada tanggal 15 Februari, aparat keamanan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, membunuh tiga bersaudara, Janius, Soni dan Yustinus Bagau. Kakak beradik itu ditahan dalam operasi bersama polisi-militer di wilayah tersebut setelah terjadinya pembunuhan terhadap seorang tentara oleh anggota kelompok separatis bersenjata. Organisasi hak asasi manusia menyatakan ketiga bersaudara itu dianiaya secara fisik dan kemudian dibunuh di sebuah klinik setempat ketika mereka dalam status tahanan pemerintah. Pemerintah melaporkan ketiganya ditembak setelah mencoba melarikan diri dan merebut senjata dari penjaga. Pemerintah juga menyatakan bahwa kakak beradik itu adalah anggota kelompok separatis bersenjata. Pada 24 November, tidak ada laporan penyelidikan pemerintah atas insiden tersebut.
Pada 6 Maret, tentara dari Batalyon Infanteri Raider 715/MTL menembak mati Melianus Nayagau, seorang pelajar berusia 17 tahun, di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pejabat militer menyatakan bahwa Nayagau adalah anggota kelompok separatis bersenjata, sementara keluarganya dan organisasi hak asasi manusia menyatakan bahwa dia adalah seorang warga sipil dan bahwa kematiannya merupakan pembunuhan di luar hukum. Media melaporkan bahwa pasukan militer membunuh ayah Nayagau pada Februari 2020. Pada 24 November, tidak ada indikasi pihak berwenang menyelidiki insiden tersebut.
Media melaporkan bahwa pada tanggal 9 April, dua tentara berpakaian sipil anggotaBatalyon Infanteri RK 762/VYS k menyeret Moses Yewen ke sebuah pos militer di Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua, dan memukulinya setelah dia meminta untuk melihat identitas mereka. Pada 7 Mei, Yewen meninggal, dengan beberapa politisi dan pegiat a hak asasi manusia setempat menghubungkan kematiannya dengan pemukulan sebulan sebelumnya dan kurangnya perawatan medis yang layak. Sebelum kematiannya, Yewen melaporkan kejadian tersebut ke polisi militer, tetapi pada 24 November tidak ada laporan penyelidikan atas insiden tersebut.
Investigasi terhadap beberapa kasus pembunuhan pasukan keamanan di Papua dan Papua Barat terus berlanjut. Investigasi atas pembunuhan pendeta Kristen Yeremia Zanambani pada September 2020, , di Kabupaten Intan, Papua, sedang berlangsung dan , otopsi dilakukan pada tubuh Yeremia pada 5 Juni. Pejabat militer menyatakan bahwa kelompok separatis membunuh Yeremia, sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan organisasi hak asasi manusia lainnya menyatakan bahwa kematian Yeremia adalah pembunuhan di luar hukum oleh anggota Komando Distrik Militer Hitadipa.
Pada Desember 2020 militer menetapkan sembilan tentara anggota Kodim 1705/Paniai dan Batalyon Infantri PR433/Julu Siri sebagai tersangka pembunuhan Luther dan Apinus Zanambani pada April 2020 saat mereka berada dalam tahanan militer di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Namun, pada 24 November, tidak ada kabar selanjutnya tentang penyelidikan itu.
Sumber-sumber media dan pemerintah melaporkan pembunuhan warga sipil oleh kelompok separatis bersenjata Papua. Pada 30 Januari, pasukan separatis membunuh Boni Bagau di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Menurut laporan media, para penyerang menduga korban adalah mata-mata militer dan polisi. Beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan itu, petugas kepolisian menerima surat, konon dari OPM, menyerukan “perang terbuka” di Papua. Pada 8-9 April, pasukan kelompok separatis membunuh dua guru dan membakar beberapa gedung sekolah di Kabupaten Puncak, Papua. Seseorang yang diduga juru bicara kelompok militan mengklaim bahwa para guru itu adalah personel keamanan yang menyamar dan bersenjata. Pada 22 Agustus, enam anggota kelompok separatis bersenjata membunuh dua pekerja proyek pembangunan jalan Raya Trans-Papua di Kabupaten Yahukimo, Papua.
Penganiayaan Fisik, Hukuman, dan Penyiksaan: Organisasi hak asasi manusia dan media melaporkan pasukan keamanan di Papua dan Papua Barat sering menggunakan kekuatan berlebihan pada warga sipil dan menganiaya secara fisik orang-orang yang sedang ditahan.
Pada Desember 2020 polisi menangkap 13 aktivis pro-kemerdekaan Komite Nasional Papua Barat di Merauke, Provinsi Papua. Kristianus Yandum, salah satu aktivis yang ditahan, dilarikan ke rumah sakit dari tahanan pada 8 Februari dan meninggal pada 27 Februari. Komite Nasional Papua Barat menyatakan kematian Kristianus adalah akibat dari penganiayaan fisik oleh polisi selama penahanannya.
Pada tanggal 28 Juli, dua personel TNI angkatan udara secara paksa menahan Steven Yadohamang, seorang pria asli Papua penyandang tuna rungu, di Merauke, Provinsi Papua, dan salah satu personil menginjak kepala pria itu ke tanah dengan sepatu botnya. Sebuah video dari insiden itu menyebar luas secara daring.Pejabat militer dan pemerintah meminta maaf atas penggunaan kekuatan yang berlebihan dan mencopot komandan Lanud Johanes Abraham Dimara di Merauke karena gagal mengawasi bawahannya. Juru bicara Angkatan Udara menyatakan kedua perwira itu akan diadili di Pengadilan Militer. Pada 24 November, tidak ada kelanjutan kabar tentang status persidangannya.
Pelanggaran Lainnya Terkait Konflik: pasukan separatis secara terbuka menyerukan orang Papua yang bukan pribumi untuk meninggalkan Papua dan Papua Barat. Pada bulan Juni seorang juru bicara OPM menyatakan bahwa para migran dari daerah lain harus segera meninggalkan Kabupaten Puncak, Intan Jaya, dan Nduga untuk menghindari kekerasan di sana atau bersiap untuk “menanggung risiko” karena tetap tinggal. Pada bulan September, juru bicara OPM mengimbau para migran dari daerah lain untuk segera meninggalkan Kota Sorong di Papua Barat, yang menurut juru bicara itu telah menjadi zona perang antara pemerintah dan pasukan separatis. Pernyataan-pernyataan ini, serta kekerasan yang sedang berlangsung membuat ribuan penduduk mengungsi (lihat bagian 2.e.).
Pada 16 Agustus, para pengunjuk rasa berkumpul di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, untuk memprotes penangkapan Victor Yeimo (lihat bagian 1.e.) dan perpanjangan dan revisi otonomi khusus Papua. LSM-LSM melaporkan bahwa polisi menembaki unjuk rasa dan menangkap 48 pengunjuk rasa. Seorang pengunjuk rasa, Ferianus Asso, diduga terkena tembakan polisi di perut; dia dirawat di rumah sampai 20 Agustus, ketika dia dibawa ke rumah sakit setempat. Pada 22 Agustus, Asso meninggal karena komplikasi terkait luka-lukanya. Pada 24 November, tidak ada laporan bahwa pemerintah menyelidiki insiden tersebut.
Bagian 2. Menghormati Kebebasan Sipil
- KEBEBASAN BERPENDAPAT, TERMASUK BAGI ANGGOTA PERS DAN MEDIA LAINNYA
Konstitusi memberikan kebebasan berpendapat, termasuk untuk anggota pers dan media lainnya. Undang-undang menetapkan berbagai pembatasan pada pelaksanaannya, termasuk hukuman pidana untuk pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan agama, kecabulan, dan penyebaran informasi palsu. Ada banyak laporan tentang penggunaan undang-undang itu untuk membatasi kritik politik terhadap pemerintah.
Kebebasan Berekspresi : Undang-undang tersebut menjerat pelaku ucapan yang dianggap memfitnah karakter atau reputasi seseorang (lihat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik/Fitnah di bawah); menghina agama; menyebarkan ujaran kebencian; menyebarkan informasi palsu; kecabulan; atau menganjurkan separatisme. Menyebarkan ujaran kebencian atau informasi palsu dapat dihukum hingga enam tahun penjara. Bahasa dalam undang-undang yang mengatur pornografi diberlakukan secara luas untuk membatasi konten yang dianggap menyinggung moral yang berlaku. Di bawah KUHP, penistaan agama dapat dihukum hingga lima tahun penjara. Namun, kasus penistaan agama biasanya dituntut berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang semakin banyak digunakan untuk mengatur penyampaian pendapat secara daring dan diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. LSM-LSM melaporkan undang-undang ini sering digunakan untuk mempersekusi pengkritik pemerintah.
Pada bulan Februari Sulaiman Marpaung, seorang pria di Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena ujaran kebencian setelah ia mengunggah komentar di Facebook yang mengkritik kredibilitas keagamaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan kolase foto yang membandingkan wakil presiden dengan seorang aktor pornografi tua Jepang.
Pada 19 Mei, Kahiri Amri, ketua organisasi politik oposisi KAMI di Medan, Provinsi Sumatera Utara, dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena ujaran kebencian. Pada Oktober 2020 Amri mengirim pesan dalam obrolan WhatsApp tentang mengorganisir unjuk rasa terhadap RUU Omnibus untuk Penciptaan Lapangan Kerja atau RUU Cipta Kerja yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam pesan-pesan itu dia menyebut polisi sebagai “wereng coklat”—sejenis serangga—yang dianggap oleh pengadilan sebagai ujaran kebencian.
Pada 19 Agustus, seorang aktivis “antimasker”, Yunus Wahyudi, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyebarkan berita palsu. Pada tahun 2020 Wahyudi telah mengunggah video secara daring dan di dalamnya ia mengklaim bahwa tidak ada COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, pada tahun 2020 ada 67 kasus penistaan agama yang diikuti setidaknya 40 penangkapan atas tuduhan penistaan agama. Pada 25 Agustus, polisi menangkap Muhammad Kece di Bali karena video yang diunggah ke YouTube yang diduga menghina Nabi Muhammad. Pada 26 Agustus, polisi menangkap Yahya Waloni di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas komentar yang dibuat dalam sebuah video yang mengklaim bahwa Alkitab itu palsu. Pada 24 November, Kece dan Waloni masih dalam tahanan, dengan persidangan Waloni telah dimulai dan persidangan Kece dijadwalkan akan dimulai. Untuk kasus-kasus lainnya lihat bagian 2.c.
Meski pun undang-undang mengizinkan pengibaran bendera yang melambangkan identitas budaya Papua secara umum, Peraturan Pemerintah secara khusus melarang pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua, bendera Republik Maluku Selatan di Maluku, dan bendera Bulan Sabit Gerakan Aceh Merdeka di Aceh.
Pada tanggal 21 Mei, Nasruddin (alias Nyak Din) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan rekan terdakwa Zulkifli dijatuhi hukuman delapan bulan penjara atas dakwaan makar karena mengibarkan bendera Bulan Sabit Gerakan Aceh Merdeka di Kabupaten Indrajaya, Provinsi Aceh.
Pada 15 Mei, polisi menangkap tiga pria karena mengibarkan bendera Republik Maluku Selatan di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Ketiga pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengkhianatan dan bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Pada 24 November, tidak ada kelanjutan kabar tentang kasus ini.
Kebebasan berekspresi bagi anggota Pers dan Media lainnya, termasuk Media Daring: Media independen aktif dan mengungkapkan berbagai pandangan. Namun, pemerintah terkadang menggunakan peraturan daerah dan nasional, termasuk peraturan tentang penistaan agama, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, informasi palsu, dan separatisme, untuk membatasi media. Mendapatkan izin untuk perjalanan ke Papua dan Papua Barat merupakan hal yang sulit bagi wartawan asing, yang melaporkan penundaan atau penolakan secara birokrasi, yang dikesankan untuk alasan keamanan. Konstitusi melindungi jurnalis dari campur tangan, dan undang-undang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi jurnalis melakukan pekerjaannya akan menghadapi hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda yang cukup besar.
Kekerasan dan Pelecehan: Dari Januari hingga Agustus, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melaporkan 24 kasus kekerasan terhadap wartawan termasuk doxing, serangan fisik, dan intimidasi verbal dan ancaman yang dilakukan oleh berbagai pelaku, termasuk pejabat pemerintah, polisi dan personel keamanan, anggota organisasi massa, dan masyarakat umum.
Pada tanggal 4 Maret, Yasmin Bali, seorang jurnalis Malukunews.com, diserang oleh Galib Warang, yang dilaporkan merupakan teman Bupati Seram Barat Muhammad Yasin Payapo, di Provinsi Maluku. Yasmin dan beberapa wartawan awalnya datang ke kantor bupati untuk mewawancarai Sekretaris Daerah. Sambil menunggu wawancara, Yasmin berusaha untuk mengambil foto, dan di saat itulah Warang memukulnya. Media melaporkan bahwa serangan itu terjadi di depan Bupati. Pada 16 September, Warang diadili atas insiden tersebut.
Pada tanggal 27 Maret di Surabaya, Jawa Timur, para satpam menyerang Nurhadi (tanpa nama belakang), wartawan majalah Tempo, yang meliput berita tentang mantan pejabat Kementerian Keuangan yang disebut sebagai tersangka kasus korupsi. Nurhadi mendatangi resepsi pernikahan putri pejabat tersebut untuk mengumpulkan informasi untuk laporan tersebut. Saat mengusir Nurhadi dari resepsi, petugas keamanan diduga menghancurkan teleponnya, meninju, dan mengancam akan membunuhnya. Nurhadi dibawa ke lokasi lain di mana dia diinterogasi dan dipukuli oleh dua petugas polisi. Pada bulan Mei polisi menyatakan dua petugas, Purwanto (tanpa nama belakang) dan Firman Subkhi, sebagai tersangka karena menyerang Nurhadi. Sampai 24 November, persidangan untuk kedua petugas itu sedang berlangsung. Atas permintaan Polresta Surabaya para tersangka tidak ditahan selama persidangan. .
Pada bulan Mei IndonesiaLeaks, sebuah proyek bersama jurnalisme investigasi, melaporkan upaya peretasan situs web dan akun media sosial pribadi mereka yang terkait dengan proyek tersebut. Para wartawan yang terkait dengan proyek tersebut juga melaporkan bahwa polisi membuntuti mereka dan mengambil foto saat mereka mewawancarai narasumber di kafe. Dugaan intimidasi itu terjadi setelah IndonesiaLeaks mengumumkan penyelidikannya tentang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan alasan di balik dugaan penggunaan tes pegawai negeri untuk melemahkan komisi (lihat Bagian 4). Sebagai akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, IndonesiaLeaks menghentikan penggunaan akun Twitter-nya pada bulan Juni.
Pada bulan Juli Komando Daerah Militer Bukit Barisan menetapkan empat tentara sebagai tersangka dalam pembunuhan Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi lassernewstoday.com, di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara pada 19 Juni. Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, pemilik dan staf klub malam setempat, dalam pembunuhan itu. Polisi melaporkan bahwa Harahap sering mengunjungi klub malam itu dan mengancam akan melaporkan keterlibatannya dalam perdagangan narkoba jika dia tidak diberi narkoba gratis. Pemilik klub malam memberikan uang kepada salah satu tentara untuk “mencegah” Harahap melanjutkan pemerasan ini. Pada 13 September, salah satu tentara, Awaluddin (tanpa nama belakang), meninggal karena sebab yang tidak diketahui di sebuah rumah sakit. Pada 28 Oktober, seorang tentara lainnya, Dani Effendi, dilaporkan diadili di pengadilan militer karena keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Sampai 28 Oktober, persidangan untuk pemilik dan staf klub malam sedang berlangsung.
Sensor atau Pembatasan konten: Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk memantau materi tertulis dan meminta perintah pengadilan untuk melarang materi tertulis; wewenang ini tampaknya tahun ini tidak digunakan.
Komisi Penyiaran (KPI) memiliki kekuatan untuk membatasi konten siaran di televisi dan radio dan menggunakan otoritas itu untuk membatasi konten yang dianggap menyinggung atau menyerang. Pada 17 Maret, komisi mengeluarkan surat edaran tentang program televisi yang ditayangkan selama bulan Ramadan, yang berisi ketentuan bahwa program-program televisitidak boleh menunjukkan keintiman fisik seperti berciuman atau berpelukan. Ketentuan lain melarang program televisi memiliki konten lesbian, gay, biseksual, transgender, atau “queer.” Pada bulan Juni KPI mengeluarkan daftar 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum jam 10 malam karena liriknya. Yang dimasukkan dalam daftar itu antara lain lagu-lagu oleh Bruno Mars, Ariana Grande, Maroon 5, dan Busta Rhymes.
Lembaga Sensor Film (LSF) yang diawasi pemerintah menyensor film lokal dan impor untuk konten yang dianggap menyinggung secara religius atau lainnya.
Hukum Fitnah/Pencemaran Nama Baik: Ketentuan pidana pencemaran nama baik melarang pencemaran nama baik dan fitnah, yang dapat dihukum dengan hukuman penjara lima tahun. Kebenaran sebuah pernyataan tidak dapat menjadi pembelaan.
LSM-LSM menduga bahwa para pejabat pemerintah, termasuk dari kepolisian dan pengadilan, secara tebang pilih menggunakan aturan pencemaran nama baik untuk mengintimidasi individu dan membatasi kebebasan berekspresi.
Pada 22 Juni, Andi Dharmawansyah dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena memfitnah Andi Suryanto Asapa, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan. Pada 16 Februari, Dharmawansyah mengunggah tuduhan online bahwa Asapa adalah dalang pemotongan dana kompensasi yang diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kesehatan yang meninggal akibat COVID-19.
Pada 10 September, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajukan pengaduan pencemaran nama baik kepada polisi terhadap para peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Pengaduan pidana itu berfokus pada pernyataan yang dibuat oleh organisasi tersebut pada bulan Juli yang menuduh Moeldoko memiliki konflik kepentingan dalam mempromosikan penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan untuk COVID-19 karena hubungan dekat putrinya dengan PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin. Moeldoko membantah bahwa putrinya memiliki hubungan bisnis dengan PT Harsen Laboratories. Sebelum mengajukan tuntutan ini, Moeldoko mengirim tiga surat penghentian (cease and desist) ke ICW, , yang pertama dikirim pada 29 Juli. Hingga akhir tahun, Badan Reserse Kriminal polisi masih menyelidiki pengaduan tersebut.
Pada 22 September, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Pandjaitan mengajukan pengaduan pencemaran nama baik secara pidana dan perdata terhadap Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS, dan Haris Azhar, Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru kepada polisi. Pengaduan itu difokuskan pada pernyataan yang dibuat oleh Fatia dalam video 20 Agustus yang ditayangkan di saluran YouTube Haris Azhar, yang menuduh Menteri Luhut memiliki kepentingan ekonomi dalam konflik di Papua, berdasarkan laporan koalisi 10 LSM tentang kepentingan pertambangan di Papua yang diterbitkan pada bulan Agustus. Pengacara dan juru bicara Pandjaitan membantah tuduhan para aktivis dan menyatakan mereka tidak memiliki dasar fakta untuk mengklaim Pandjaitan memiliki konflik kepentingan di Papua. Hingga akhir tahun, Badan Reserse Kriminal masih menyelidiki pengaduan tersebut setelah upaya untuk mengadakan sesi mediasi antara para pihak mengalami kemacetan.
Keamanan Nasional: Pemerintah menggunakan ketentuan hukum yang melarang penyebaran paham separatisme untuk membatasi kemampuan individu dan media untuk menyampaikan secara damai penentuan nasib sendiri atau kemerdekaan di berbagai daerah.
Dampak Nonpemerintah: Kelompok-kelompok Muslim garis keras kadang-kadang mengintimidasi mereka yang dianggap mengkritik kelompok Islam. Pada 3 September, sebuah kelompok massa merusak sebuah masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Perusakan masjid itu terjadi setelah unjuk rasa terhadap kelompok Ahmadiyah oleh kelompok massa yang disebut Aliansi Umat Islam dan Bupati Sintang pada 14 Agustus memerintahkan untuk menutup masjid tersebut. Polisi menangkap 22 orang terkait dengan kasus ini, menyebut tiga dari mereka yang ditangkap dengan dugaan sebagai dalang serangan itu. Hingga 24 November, pejabat pemerintah masih menyelidiki insiden tersebut serta keterlibatan kelompok garis keras dan pemerintah daerah.
Kelompok kriminal juga dilaporkan menggunakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan yang melaporkan operasi mereka. Pada 13 Juni, sekelompok orang tak dikenal membakar rumah Syahzara Sopian, jurnalis sebuah surat kabar lokal di Binjai, Sumatera Utara. Pada 26 Juni, empat orang bersenjata tak dikenal, menyerang Sopian di sebuah kafe yang tampaknya merupakan upaya untuk membunuhnya. Sopian melarikan diri. Hingga 14 Juli, polisi telah menangkap lima orang dan masih mengejar empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Polisi melaporkan bahwa motif yang terlihat untuk pembakaran dan percobaan pembunuhan itu adalah laporan Sopian tentang sindikat perjudian ilegal yang beroperasi di kota tersebut.
Pada tanggal 7 November, sebuah kelompok yang menamakan dirinya “Laskar Militan Pembela Tanah Air” melemparkan peledak ke rumah orang tua aktivis hak asasi manusia Veronica Koman di Jakarta, dengan meninggalkan sebuah catatan yang berisi ancaman dan menuntut agar dia kembali ke Indonesia. Tidak ada yang terluka dalam pemboman itu. Veronica pergi ke Australia pada akhir 2019 setelah polisi menyatakan dia akan ditangkap atas tuduhan menghasut unjuk rasa dengan kekerasan terkait Papua. Seorang juru bicara polisi menyatakan bahwa pemboman itu kemungkinan terkait dengan aktivistas Veronica terkait dengan situasi di Papua. Hingga 24 November, belum ada kabar terbaru tentang status penyelidikan polisi atas serangan itu.
Kebebasan Internet
Pemerintah melakukan proses hukum terhadap individu atas pernyataan di internet dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang kejahatan daring, pornografi, perjudian, pemerasan, informasi palsu, ancaman, ujaran kebencian, konten rasis, dan pencemaran nama baik. Undang-undang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal enam tahun penjara, denda besar, atau keduanya. LSM-LSM mengkritik pasal-pasal undang-undang yang tidak jelas dan ambigu, yang mereka catat telah disalahgunakan oleh pihak berwenang dan individu swasta untuk membungkam dan menghukum para kritikus, yang mengakibatkan meningkatnya sensor diri oleh jurnalis dan aktivis.
Pada bulan Februari Kapolri mengeluarkan surat edaran yang meminta polisi memprioritaskan pencegahan kejahatan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara khusus, polisi diminta untuk menggunakan patroli siber di media sosial untuk menemukan konten yang berpotensi menyinggung dan meminta pengguna untuk memperbaiki konten. Polisi melaporkan bahwa dari 23 Februari hingga 19 Maret, patroli siber telah menandai 189 posting media sosial sebagai berpotensi melanggar hukum dan memperingatkan penulisnya untuk “memperbaiki” konten. Misalnya, pada 13 Maret, seorang pengguna media sosial mengkritik kompetensi Gibran Rakabuming Raka, walikota Solo dan putra Presiden Widodo. Polisi virtual menanggapi dengan komentar di halaman media sosial yang menyatakan, “Jangan menyebarkan hoaks di media sosial.” Selanjutnya polisi memfilmkan dan merilis video yang menunjukkan pengguna dibawa ke kantor polisi, diproses, dan kemudian menyampaikan permintaan maaf publik atas postingan-nya.
Pada 5 Mei, seorang hakim melepaskan Jumhur Hidayat, anggota organisasi politik oposisi KAMI dari tahanan, sebelum persidangannya untuk kasus ujaran kebencian dan menyebarkan informasi palsu. Jumhur ditangkap pada Oktober 2020 karena unggahannya di Twitter yang mengkritik RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang diajukan pemerintah yang disusun untuk “investor primitif dari China dan pebisnis serakah.” Menurut laporan media, Jumhur berpotensi dijerat hukuman 10 tahun penjara.
Pada bulan Juni pemerintah merilis revisi Peraturan Pelaksanaan untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimaksudkan untuk mencegah “interpretasi ganda” dari undang-undang tersebut. Organisasi-organisasi hak asasi manusia menyambut baik beberapa klarifikasi yang dibuat dalam peraturan tersebut tetapi menuntut adanya perundang-undangan untuk menyelesaikan ketentuan bermasalah lainnya yang ada dalam undang-undang itu. LSM-LSM melaporkan bahwa setelah peraturan itu dikeluarkan, pejabat pemerintah terus menggunakan undang-undang tersebut untuk mengancam pengkritik pemerintah.
LSM-LSM juga terus melaporkan bahwa pejabat pemerintah menggunakan tekanan langsung pada penyedia layanan internet untuk menurunkan kualitas komunikasi daring dari orang yang dianggap sebagai “lawan.” Pada 21 April, SAFEnet, sebuah LSM yang berfokus pada kebebasan internet, melaporkan kecurigaan bahwa pemerintah telah membatasi layanan internet di Papua dan Papua Barat sebanyak empat kali pada tahun 2020 sehingga internet secara praktis tidak dapat digunakan. Pelambatan ini diamati setelah keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Juni 2020 yang memutuskan bahwa pihak berwenang melampaui wewenang mereka dalam menetapkan penutupan internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019. Pada tanggal 30 April, sehari setelah pemerintah mengumumkan niatnya untuk menyebut kelompok separatis bersenjata Papua sebagai teroris, pelambatan koneksi internet melanda empat kabupaten utama di provinsi Papua dan berlanjut hingga 8 Juni. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa perlambatan itu disebabkan oleh aktivitas seismik yang mempengaruhi kabel optik bawah laut Biak-Jayapura. Aktivis hak asasi manusia melaporkan kecurigaan mereka bahwa perlambatan itu mungkin telah dirancang untuk mengganggu pelaporan pelanggaran hak asasi manusia pemerintah di provinsi Papua.
Pada 27 Oktober, Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Juni 2020 dan menetapkan bahwa pemerintah berhak memblokir akses internet selama periode kerusuhan sosial. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sasmito Madrim mengatakan kepada media bahwa putusan ini “dapat mengancam kebebasan pers kita, dan demokrasi kita akhirnya merosot.”
Organisasi-organisasi hak asasi manusia melaporkan bahwa peretas pro-pemerintah sering menggunakan doxing, gangguan terhadap acara daring, dan peretasan akun media sosial untuk mengancam dan mengintimidasi pengkritik pemerintah. Para aktivis juga melaporkan sering terjadi “pemboman makanan,” di mana aplikasi daring untuk memesan makanan diretas dan dibuat banyak pesanan yang ditujukan kepada LSM, jurnalis, dan lainnya dengan pembayaran yang dipilih adalah tunai saat barang diterima. SAFEnet melaporkan bahwa pada tahun 2020 para aktivis mengalami 147 serangan digital; serangan terbanyak (41) terjadi pada bulan Oktober selama unjuk rasa menentang RUU Omnibus Penciptaan Lapangan Kerja yang diajukan pemerintah.
Dalam suatu webinar antikorupsi 17 Mei yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch, beberapa pengguna bergabung dalam webinar dan mengunggah gambar-gambar porno. Pada saat yang sama, akun WhatsApp beberapa karyawan ICW diretas dan mereka mulai menerima robocall dari nomor telepon luar negeri.
Pada bulan Juni Khairul, mahasiswa dari Universitas Teknokra di Lampung, , menjadi sasaran pelecehan dunia maya karena perannya sebagai penghubung untuk diskusi tentang diskriminasi rasial terhadap orang Papua. Khairul menerima banyak panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal, alamatnya dirilis, menerima ancaman pembunuhan, dan akun media sosialnya diretas. Insiden itu dilaporkan kepada polisi, tetapi menurut pengacara Khairul, polisi menolak untuk menyelidiki karena kurangnya bukti.
Pada bulan Juli dua anggota Blok Politik Pelajar, yang dituduh mendalangi demonstrasi berjudul “Jokowi End Game,” mendapatkan informasi pribadi mereka diunggah secara daring dan mereka menerima ancaman pembunuhan.
LSM dan media melaporkan bahwa kelompok bayaran pasukan siber, bahasa sehari-hari disebut “buzzers,” menggunakan bot dan akun media sosial palsu untuk membentuk wacana politik daring. Para peneliti melaporkan bahwa buzzer sering digunakan oleh kelompok pro dan anti-pemerintah. Media melaporkan bahwa pemerintah secara langsung membiayai sejumlah operasi buzzer.
Pada 15 Juli, Citizen Lab, yang berbasis di University of Toronto, merilis laporan tentang penggunaan spyware yang diproduksi oleh perusahaan Israel yakni Candiru, yang dilaporkan hanya dijual kepada klien pemerintah. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa spyware tersebut digunakan terhadap situs berita Indonesia IndoProgress.com.
Pada 31 Agustus, Citizen Lab merilis laporan berjudul Tidak Ada Akses: Sensor Situs Web LGBTIQ di Enam Negara, yang membahas sensor situs web di Indonesia dari Juni 2016 hingga Juli 2020. Laporan tersebut menemukan 38 situs web lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan interseks (LGBTQI+) telah diblokir selama periode ini, meskipun tidak satu pun dari situs web ini berbahasa Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meminta agar penyedia layanan internet memblokir akses ke konten yang mengandung “informasi elektronik yang dilarang,” antara lain pornografi, konten agama radikal, pemerasan, ancaman, media bajakan, “berita hoax,” dan ujaran kebencian. LSM-LSM melaporkan bahwa kementerian juga terkadang meminta penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah atau berisi informasi terkait masalah LGBTQI+. Kegagalan untuk menjalankan pembatasan ini dapat mengakibatkan pencabutan lisensi penyedia. Pemerintah juga mengintervensi pada media sosial, mesin pencari, toko aplikasi, dan situs web lain untuk menghapus konten ofensif dan ekstremis dan mencabut izin mereka yang tidak segera mematuhi tuntutan pemerintah.
Kebebasan Akademik dan Acara Budaya
Pemerintah umumnya tidak membatasi acara budaya atau kebebasan akademik tetapi kadang-kadang mengganggu acara atau kegiatan budaya yang sensitif atau gagal mencegah kelompok nonpemerintah melakukannya. LSM-LSM melaporkan sanksi akademis terhadap pelajar yang dianggap mengkritik pemerintah atau mendiskusikan topik sensitif. LSM juga melaporkan bahwa profesor di perguruan tinggi negeri kadang-kadang menghadapi ancaman pembalasan profesional atas kritik politik terhadap pemerintah atau keterlibatan dalam acara dan studi yang berkaitan dengan topik sensitif seperti konflik di Papua. Universitas dan lembaga akademis lainnya juga kadang-kadang “menyerah” terhadap tekanan kelompok-kelompok Islam yang berusaha untuk membatasi acara dan kegiatan sensitif.
Pada bulan Juni Badan Eksekutif Mahasiswa di Universitas Indonesia merilis pesan di Instagram yang melabeli Presiden Widodo sebagai “Raja Lip Service.” Rektorat Universitas Indonesia menganggap unggahan tersebut melanggar peraturan universitas dan memanggil anggota Badan Eksekutif Mahasiswa untuk melakukan konseling.
Pada 2 September, seorang dosen statistik di Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi, memulai hukuman penjara tiga bulan di Provinsi Aceh karena pesan WhatsApp yang ia kirim pada 2019 kepada dosen-dosen lain yang mengkritik bagaimana tes pegawai negeri dilakukan pada 2018. Dalam pesan tersebut, Saiful menunjukkan penyimpangan dalam tes dan menyarankan proses penilaian harus ditinjau ulang. Dekan Fakultas Teknik, yang tidak disebutkan dalam pesan, melaporkan Saiful atas pencemaran nama baik. Saiful awalnya divonis dan dijatuhi hukuman pada April 2020; kasasinya ke Mahkamah Agung ditolak pada Juni 2021. Pada 13 Oktober, Mahdi menerima amnesti dari Presiden Widodo.
- KEBEBASAN BERKUMPUL DAN BERSERIKAT SECARA DAMAI
Konstitusi dan undang-undang menetapkan kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, tetapi pemerintah terkadang membatasi kebebasan ini.
Kebebasan Berkumpul secara Damai
Undang-undang menetapkan kebebasan berkumpul, dan di luar Papua pemerintah umumnya menghormati hak ini. Undang-undang mengharuskan demonstran untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian tiga hari sebelum demonstrasi yang direncanakan dan mengharuskan kepolisian untuk mengeluarkan tanda terima untuk pemberitahuan tertulis. Tanda terima itu berlaku sebagai izin de facto atas demonstrasi. Pembatasan pertemuan publik yang diberlakukan untuk mengatasi pandemi COVID-19 membatasi publik untuk berdemonstrasi. LSM-LSM mengklaim bahwa pemerintah secara selektif memberlakukan pembatasan terkait COVID-19 untuk mencegah unjuk rasa antipemerintah.
Kepolisian di Papua sering menolak untuk mengeluarkan tanda terima demonstrasi tersebut, karena menganggap demonstrasi juga akan mencakup seruan untuk kemerdekaan, suatu tindakan yang dilarang oleh hukum. Sebuah keputusan Kepolisian Daerah Papua melarang aksi unjuk rasa oleh tujuh organisasi yang dicap sebagai pro-kemerdekaan, antara lain Komite Nasional Papua Barat, Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat, dan Gerakan Papua Merdeka.
Pada 25 Mei, beberapa ratus orang bergabung dalam unjuk rasa menentang perpanjangan dan revisi otonomi khusus Papua di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Polisi membubarkan kerumunan, menyatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran pembatasan pertemuan publik terkait pandemi COVID-19, dan menangkap 146 orang. Pada 10 Agustus, polisi menangkap 14 mahasiswa Universitas Cenderawasih di Jayapura, Provinsi Papua karena terlibat dalam unjuk rasa menuntut pembebasan Victor Yeimo (lihat bagian 1.e.). LSM-LSM melaporkan bahwa para pengunjuk rasa sering kali terluka dalam proses penangkapan.
LSM melaporkan bahwa unjuk rasa terkait Papua di berbagai daerah sering dihentikan oleh polisi dan para pengunjuk rasa ditangkap. Pada 27 Januari, polisi menangkap parapengunjuk rasa yang berkumpul di depan gedung DPR/MPR di Jakarta sebelum mereka memulai unjuk rasa menentang perpanjangan dan revisi otonomi khusus Papua. Pada tanggal 5 Maret, mahasiswa Papua mengadakan unjuk rasa di Semarang, Provinsi Jawa Tengah menentang perpanjangan dan revisi otonomi khusus Papua. Polisi membubarkan unjuk rasa dan menangkap 20 orang. Pada 8 Maret, polisi menangkap 46 orang di Denpasar, Provinsi Bali, saat unjuk rasa menentang perpanjangan dan revisi otonomi khusus Papua; polisi mengatakan mereka ditangkap karena melanggar pembatasan terkait COVID-19.
Pada tanggal 9 Maret, Kapolres Malang Kombes Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengancam pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur. Dalam sebuah video insiden itu, yang tersebar luas secara daring, Permata terdengar mengatakan “jika Anda melewati batas itu darah Anda halal.” Aktivis dan media melaporkan pernyataan itu sebagai ancaman untuk menembak para pengunjuk rasa jika mereka melewati penghalang polisi. Pada 23 Maret, juru bicara Propam Polri menyatakan mereka sedang menyelidiki insiden tersebut. Pada bulan Juni Permata dimutasi menjadi pemeriksa utama untuk Lab Forensik Polri; tidak jelas apakah mutasi ini terkait dengan insiden tersebut.
Pada 1 Mei, mahasiswa di Medan, Provinsi Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa menentang Omnibus Law 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan menyerukan untuk dibatalkan. Polisi menangkap 14 pengunjuk rasa, dan selama kejadian itu beberapa mahasiswa terluka.
Kebebasan Berserikat
Konstitusi dan undang-undang menjamin kebebasan berserikat, yang secara umum dihormati oleh pemerintah. Peraturan tentang pendaftaran organisasi secara umum tidak memberatkan. Namun, beberapa kelompok advokasi LGBTQI+ melaporkan bahwa ketika mereka mencoba mendaftarkan organisasi mereka, mereka tidak dapat menyatakan secara eksplisit bahwa mereka adalah kelompok advokasi LGBTQI+ pada sertifikat pendaftaran mereka.
Untuk mendaftar secara resmi, LSM asing harus memiliki nota kesepahaman dengan kementerian pemerintah. Beberapa organisasi melaporkan kesulitan untuk mendapatkan nota kesepahaman ini dan mengklaim bahwa pemerintah melakukan penundaan untuk memblokir pendaftaran mereka, meski pun birokrasi yang rumit di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga berperan dalam hal ini. LSM-LSM asing dapat terus beroperasi di Indonesia tanpa mendaftar, tetapi mereka yang tidak terdaftar tidak dapat bekerja secara langsung dengan program pemerintah.
Pada Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan keputusan menteri bersama yang menyatakan Front Pembela Islam, sebuah organisasi Islam garis keras, “tidak terdaftar” dan melarang organisasi, simbolnya, dan aktivitasnya. Izin Front Pembela Islam untuk beroperasi sebagai organisasi keagamaan berakhir pada Juni 2019; mereka beroperasi tanpa status hukum yang jelas selama 18 bulan. Mahfud MD menyatakan bahwa selama periode tersebut organisasi ini telah melanggar hukum dan melanggar ketertiban umum dan menolak untuk mengubah anggaran dasarnya agar konsisten dengan hukum, khususnya ideologi nasional Pancasila. Sebuah koalisi organisasi hak asasi manusia terkemuka merilis sebuah pernyataan yang menyatakan bahwa sekali pun mereka mengkritik tindakan kekerasan, ujaran kebencian, dan pelanggaran hukum yang dilakukan Front Pembela Islam, keputusan menteri bersama itu tidak konsisten dengan konstitusi negara dan merupakan pembatasan yang tidak adil terhadap hak-hak berserikat dan berpendapat.
- KEBEBASAN BERAGAMA
Lihat Departemen Luar Negeri Laporan Kebebasan Beragama Internasional di https://www.state.gov/religiousfreedomreport/.
- KEBEBASAN BEPERGIAN DAN HAK UNTUK PERGI KE LUAR NEGERI
Undang-undang mengatur kebebasan bepergian di dalam negeri dan umumnya memungkinkan untuk bepergian ke luar negeri. Undang-undang memberikan wewenang yang luas kepada pihak militer dalam keadaan darurat, untuk membatasi perjalanan darat, udara, dan laut. Pemerintah sepanjang tahun ini tidak menggunakan wewenang tersebut. Pemerintah melembagakan berbagai pembatasan pergerakan yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Beberapa LSM dan aktivis mengkritik seringnya perubahan atas kebijakan pembatasan ini dan penegakannya yang tidak konsisten.
Bepergian di Dalam Negeri: Pemerintah terus memberlakukan hambatan administratif untuk perjalanan LSM, jurnalis, diplomat asing, dan lainnya ke Papua dan Papua Barat. Setelah pandemi COVID-19 dimulai, pihak berwenang sangat membatasi pergerakan masuk dan keluar Papua dan Papua Barat, menegakkan pembatasan ini jauh lebih ketat dan untuk periode yang lebih lama daripada di tempat lain.
- STATUS DAN PERLAKUAN TERHADAP PENGUNGSI DALAM NEGERI
Pemerintah menghimpun data tentang pengungsian yang disebabkan oleh bencana alam dan konflik melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekali pun kurangnya pemantauan sistematis atas kepulangan dan kondisi pemukiman kembali menyulitkan untuk memperkirakan secara pasti jumlah total Pengungsi Dalam Negeri. Internal Displacement Monitoring Center (IDMC) melaporkan hingga Desember 2020 ada 161.000 pengungsi karena bencana dan 40.000 pengungsi karena konflik dan kekerasan.
Undang-undang menetapkan bahwa pemerintah harus mengupayakan “dipenuhinya hak-hak masyarakat dan para pengungsi dalam negeri yang terkena dampak bencana dengan cara yang adil dan sejalan dengan standar layanan minimum.” Pengungsi dalam negeri di kota dan desa tidak dianiaya atau dihambat untuk mendapat layanan atau hak dan perlindungan lainnya, tetapi dalam beberapa kasus kendala sumber daya dan akses menunda atau menghambat penyediaan layanan kepada pengungsi dalam negeri, terutama bagi mereka yang melarikan diri ke pedesaan dan hutan untuk menghindari konflik di Papua dan Papua Barat.
Kembalinya orang-orang yang mengungsi akibat konflik di Papua dan Papua Barat berjalan lambat dan sulit. Pertempuran di dataran tinggi Kabupaten Puncak, Provinsi Papua pada tahun 2019 menyebabkan ribuan orang pengungsi dalam negeri pindah ke ibu kota kabupaten, Illaga. Pemerintah setempat mencatat bahwa per 2 Juni, sekitar 3.019 orang dari 23 desa masih mengungsi akibat konflik.
- PERLINDUNGAN TERHADAP PENGUNGSI
Pemerintah bekerja sama dengan Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan organisasi-organisasi kemanusiaan lainnya dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi, pengungsi yang kembali, atau pencari suaka, serta orang-orang lain yang menjadi perhatian.
Akses atas Suaka: Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB 1951 dan tidak mengizinkan pemukiman lokal secara permanen atau naturalisasi pencari suaka atau orang yang dinilai sebagai pengungsi. Pemerintah mengizinkan pengungsi untuk menetap sementara sambil menunggu pemukiman kembali secara permanen. Undang-undang mengakui peran UNHCR dalam memproses semua penentuan status pengungsi di Indonesia. Peraturan menetapkan proses pengelolaan pengungsi yang terperinci, yang menguraikan tanggung jawab spesifik lembaga-lembaga nasional dan daerah mulai dari saat kedatangan pengungsi hingga keberangkatan untuk pemukiman kembali atau repatriasi. Pejabat UNHCR melaporkan 13.343 pengungsi dan pencari suaka yang diketahui berada di Indonesia hingga bulan Agustus.
PENGANIAYAAN MIGRAN DAN PENGUNGSI: PEKERJA MIGRAN SERING MENJADI SASARAN PEMERASAN POLISI DAN DISKRIMINASI MASYARAKAT.
Muslim Rohingya adalah segmen kecil dari populasi pengungsi dan pencari suaka namun jumlahnya semakin bertambah. Anggota masyarakat menyatakan bahwa mereka ini sering tidak bisa mendapat perawatan medis yang memadai. Anggota masyarakat menuduh pemerintah secara agresif memantau mereka dan bahwa mereka mengalami pembatasan ketat atas kebebasan bergerak—misalnya, Rohingya yang menikah dengan penduduk setempat tidak diizinkan meninggalkan perumahan pengungsi—dan menghadapi kesulitan mencari pekerjaan. Pada bulan Januari ratusan Rohingya yang telah tinggal di sebuah kamp pengungsi di Provinsi Aceh dilaporkan hilang, diduga telah diselundupkan, atau berpotensi diperdagangkan, ke negara tetangga Malaysia. Para pejabat melaporkan bahwa hanya 112 pengungsi yang tersisa di kamp, meski pun hampir 400 pengungsi tiba antara bulan Juni dan September 2020.
Pekerjaan: Pemerintah melarang para pengungsi bekerja, meski pun tidak secara ketat menegakkan larangan ini. Pada bulan Mei, petugas imigrasi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menangkap dua pengungsi Afghanistan karena bekerja sebagai buruh konstruksi.
Akses ke Layanan Dasar: Pemerintah secara umum tidak melarang pengungsi untuk mengakses pendidikan dasar umum, sekali pun banyak hambatan telah membuat hanya sejumlah kecil anak-anak pengungsi yang dapat mendaftar, termasuk karena kurangnya akses anak-anak pengungsi terhadap nomor identifikasi siswa yang diterbitkan oleh pemerintah. Sejumlah kecil pengungsi mendaftar di kelas bahasa dan pelajaran lainnya di sekolah-sekolah swasta yang dijalankan oleh pengungsi atau dalam program yang disponsori oleh LSM. Pengungsi mendapat akses ke layanan kesehatan masyarakat dasar melalui pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), yang disubsidi oleh pemerintah. Namun, perawatan untuk kondisi yang lebih serius atau rawat inap, tidak tercakup dalam program ini. Sejak awal tahun, pemerintah juga melarang pengungsi menerima vaksinasi COVID-19, meski pun ada permintaan berulang dari organisasi advokasi pengungsi. Beberapa pemerintah daerah menyediakan vaksin untuk pengungsi. Pihak berwenang di Aceh memvaksinasi 81 Rohingya saat turun dari kapal, dan pihak berwenang di Banten dan Bekasi memvaksinasi beberapa ratus pengungsi.
Bagian 3. Kebebasan untuk Ikut Serta dalam Proses Politik
Konstitusi dan undang-undang menjamin kebebasan warga negara untuk memilih pemerintah dalam pemilihan umum yang bebas dan adil secara berkala melalui pemungutan suara rahasia dan didasarkan pada hak suara universal dan setara.
PEMILU DAN PARTISIPASI POLITIK
Pemilu Baru-Baru Ini: Pada April 2019 Joko Widodo (dikenal sebagai Jokowi) memenangkan masa jabatan sebagai Presidan selama lima tahun yang kedua. Para pemilih juga memilih anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota dewan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengamat domestik dan internasional menganggap pemilu berjalan bebas dan adil.
Partisipasi Perempuan dan Anggota Kelompok Minoritas: Tidak ada undang-undang yang membatasi partisipasi perempuan dan anggota kelompok yang secara historis terpinggirkan atau minoritas dalam proses politik, dan mereka memang turut berpartisipasi. Undang-undang partai politik mewajibkan minimal 30 persen anggota pendiri partai politik baru terdiri dari perempuan.
Bagian 4. Korupsi dan Kurangnya Transparansi Pemerintah
Undang-undang menetapkan hukuman pidana untuk korupsi pejabat, tetapi upaya pemerintah untuk menegakkan hukum tidak mencukupi. Ada banyak laporan korupsi pemerintah sepanjang tahun. Terlepas dari adanya penangkapan dan vonis terhadap banyak pejabat tinggi dan eselon tingkat atas, termasuk Menteri Kelautan dan Menteri Sosial, persepsi yang berkembang luas adalah korupsi tetap endemik. LSM-LSM mengklaim bahwa korupsi endemik adalah salah satu penyebab pelanggaran hak asasi manusia, karena pihak-pihak berkepentingan dan memiliki uang menggunakan pejabat pemerintah yang korup untuk melecehkan dan mengintimidasi aktivis dan kelompok yang menghambat bisnis mereka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Unit Kejahatan Ekonomi Khusus Angkatan Bersenjata, dan Kejaksaan Agung semuanya dapat menyelidiki dan memroses hukum kasus korupsi. Namun, koordinasi antara lembaga-lembaga ini tidak konsisten dan koordinasi dengan unit angkatan bersenjata sama sekali tidak ada. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki anggota militer, juga tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus-kasus di mana kerugian negara bernilai kurang dari satu miliar rupiah (70.000 dollar AS).
Banyak LSM dan aktivis berpendapat bahwa kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki korupsi terbatas karena badan pengawasnya dipilih dan ditunjuk oleh Presiden dan karena komisi tersebut adalah bagian dari cabang eksekutif. Penyidik KPK terkadang dilecehkan, diintimidasi, atau diserang karena pekerjaan mereka.
Pada tanggal 5 Mei, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan ujian kewarganegaraan untuk semua pegawai komisi sebagai bagian dari proses transisi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mengubah status kepegawaian staf KPK menjadi aparat sipil negara(ASN). Tujuh puluh lima karyawan gagal dalam ujian, termasuk penyidik terkemuka yang mengkritik kepemimpinan KPK dan amandemen undang-undang KPK tahun 2019 dan yang terlibat dalam banyak penyelidikan profil tinggi, termasuk dua menteri (lihat di bawah). Pada tanggal 15 Juli, ombudsman nasional menyimpulkan bahwa ujian tersebut tidak dilaksanakan dengan benar dan bahwa komisi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk memaksa karyawan mengikuti ujian. LSM dan media melaporkan bahwa tes itu adalah taktik untuk menyingkirkan penyidik-penyidik tertentu, termasuk Novel Baswedan, seorang penyidik terkemuka yang memimpin kasus yang mengakibatkan pemenjaraan Ketua DPR, dan yang terluka dalam serangan air keras yang dilakukan oleh dua petugas polisi. Pada 30 September, KPK memecat 57 dari 75 yang gagal dalam tes.
Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas KPK menetapkan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam penanganan kasus suap yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial. Dewan memutuskan Lili memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyidikan untuk keuntungan pribadinya dan memberlakukan pengurangan sebesar 40 persen selama satu tahun untuk Siregar atas pelanggaran tersebut.
Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dan menuntut ke pengadilan para pejabat yang diduga melakukan korupsi di semua tingkat pemerintahan. Beberapa kasus korupsi yang menjadi sorotan melibatkan pengadaan barang atau proyek konstruksi pemerintah berskala besar dan melibatkan anggota DPR, gubernur, bupati, hakim, polisi, dan pegawai negeri sipil. Pada tahun 2020 KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai sekitar Rp 152 miliar (10,7 juta dollar AS); komisi melakukan 114 investigasi, memulai 81 penuntutan, dan menyelesaikan 111 kasus yang berakhir dengan vonis. Satgas khusus tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung juga aktif dalam penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi tingkat tinggi.
Pada tanggal 10 Maret, dua jenderal polisi divonis dan dijatuhi hukuman karena menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra, seorang buronan untuk dakwaan terlibat dalam skandal utang Bank Bali, untuk membantunya dalam perjalanan ke berbagai daerah sementara masih buron. Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp7,2 miliar (500.000 dollar); Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dijatuhi hukuman tiga setengah tahun karena menerima Rp1,4 miliar (100.000 dollar). Pada tanggal 5 April, Djoko Tjandra dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara karena menyuap Napoleon Bonaparte, Prasetijo Utomo,dan seorang jaksa.
Pada 16 Juli, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dinyatakan bersalah menerima suap dari pengusaha dan menyalahgunakan kewenangannya untuk mempercepat izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda besar, dan dilarang memiliki jabatan publik selama tiga tahun setelah akhir hukumannya.
Pada 23 Agustus, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp20,8 miliar (1,45 juta dollar) terkait program bantuan pangan pemerintah yang dibuat untuk mengurangi kelaparan selama pandemi COVID-19. Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp14,6 miliar (1 JUTA dollar) sebagai restitusi, denda Rp500 juta (34.700 dollar), dan dilarang mencalonkan diri untuk jabatan publik selama empat tahun setelah akhir masa hukumannya.
Menurut laporan LSM dan media, polisi sering meminta suap mulai dari pembayaran jumlah kecil untuk pelanggaran lalu lintas hingga suap besar dalam penyelidikan kriminal. Pejabat-pejabat korup kadang memperlakukan pekerja migran Indonesia yang kembali dari luar negeri, yang umumnya adalah perempuan, dengan penggeledahan tubuh sewenang-wenang, pencurian, dan pemerasan.
Suap dan pemerasan memengaruhi penuntutan, dakwaan, dan hukuman dalam kasus perdata maupun pidana. LSM-LSM antikorupsi menuduh orang-orang penting dalam sistem peradilan menerima suap dan membiarkan dugaan korupsi. Lembaga-lembaga bantuan hukum melaporkan bahwa jalannya kasus sering sangat lamban kecuali jika membayar suap dan dalam sejumlah kasus penuntut umum meminta pembayaran dari terdakwa untuk memastikan tuntutan tidak terlalu berat atau pembayaran untuk membuat kasus jadi hilang.
Pada tahun 2020 Ombudsman Nasional menerima 284 pengaduan terkait praktik maladministrasi dalam putusan pengadilan. Dari 1 Januari hingga 30 Oktober 2020, Komisi Yudisial menerima 1.158 pengaduan publik atas pelanggaran hukum dan merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim. Komisi Yudisial melaporkan bahwa dari 4 Januari hingga 30 April, mereka telah menerima 494 pengaduan pelanggaran hukum.
Bagian 5. Sikap Pemerintah Terhadap Penyelidikan Internasional dan Non Pemerintah Menyangkut Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Organisasi-organisasi hak asasi manusia dalam negeri dan internasional umumnya beroperasi tanpa dibatasi oleh pemerintah, kecuali di Papua dan Papua Barat, menyelidiki dan menerbitkan temuan tentang kasus-kasus hak asasi manusia dan mendorong adanya peningkatan kinerja pemerintah dalam hal hak asasi manusia. Perwakilan pemerintah bertemu dengan LSM-LSM dalam negeri, menanggapi pertanyaan mereka, dan mengambil beberapa tindakan sebagai tanggapan atas keprihatinan yang disampaikan LSM. Beberapa pejabat melakukan pengawasan, pelecehan, gangguan dan campur tangan, ancaman, dan intimidasi terhadap LSM. Pada 10 Mei, Jenderal Paulus Waterpauw menyatakan bahwa beberapa LSM dan aktivis memanaskan situasi di Papua dan membuat gerakan separatis di sana terus berjalan.
PBB atau Badan Internasional Lainnya: Pemerintah pada umumnya mengizinkan pejabat PBB untuk memantau situasi hak asasi manusia di Indonesia, kecuali di Papua dan Papua Barat. Namun, aparat keamanan dan badan intelijen cenderung mencurigai pengamat hak asasi manusia asing, terutama di Papua dan Papua Barat, di mana operasi mereka dibatasi. LSM-LSM terus menekan pemerintah untuk mengizinkan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk mengunjungi Papua dan Papua Barat untuk menilai situasi hak asasi manusia di sana.
Badan Hak Asasi Manusia Pemerintah: Banyak lembaga independen menangani masalah hak asasi manusia, termasuk Kantor Ombudsman Nasional, Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pemerintah tidak diharuskan menjalankan rekomendasi mereka dan kadang kala mengabaikan untuk melakukan hal itu. Beberapa lembaga, termasuk Komisi Hak Asasi Manusia dan Komisi Kekerasan terhadap Perempuan, dapat merujuk kasus ke polisi atau jaksa.
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang aktif antara tahun 1976 dan 2005, telah mengambil pernyataan dari para korban, mantan separatis, dan saksi antara tahun 2016 dan 2020. Kendala anggaran menimbulkan tantangan bagi komisi tersebut.
Bagian 6. Diskriminasi dan Penganiayaan Sosial
PEREMPUAN
Pemerkosaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Undang-undang melarang pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan bentuk kekerasan lainnya terhadap perempuan. Definisi hukum mengenai perkosaan hanya mencakup penetrasi paksa organ seks, dan mengajukan pengaduan memerlukan bukti-bukti penguat dan saksi. Pemerkosaan dapat dihukum empat hingga 14 tahun penjara dan denda besar. Sekali pun pemerintah memenjarakan pelaku perkosaan dan upaya perkosaan, hukumannya sering kali ringan, dan banyak narapidana perkosaan menerima hukuman minimum. Pemerkosaan dalam pernikahan bukanlah tindak pidana khusus dalam hukum tetapi tercakup dalam “hubungan seksual paksa” dalam undang-undang nasional tentang kekerasan dalam rumah tangga dan dapat dihukum dengan hukuman pidana.
Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan menerima 2.300 pengaduan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2020, naik dari 1.400 pengaduan pada tahun 2019—Komisi tersebut menghubungkan peningkatan ini sebagian karena dampak sosial dan ekonomi pandemi COVID-19, serta meningkatnya kesediaan para korban untuk melaporkan insiden. Pada 24 Agustus, komisi melaporkan bahwa dalam enam bulan pertama tahun ini, mereka menerima lebih dari 2.500 pengaduan—yang sebagian besar adalah insiden kekerasan dalam rumah tangga. Para pegiat masyarakat sipil menggarisbawahi banyaknya kasus tidak dilaporkan, karena banyak korban tidak melaporkan pelecehan akibat takut akan stigma sosial, rasa malu, dan kurangnya dukungan dari teman dan keluarga.
Pada 13 Juni, seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara ditahan untuk diinterogasi dan dibawa ke Kantor Polisi Jailolo Selatan. Saat ditahan, gadis itu diperkosa oleh seorang petugas kepolisian di kantor polisi yang mengancamnya dengan hukuman penjara jika dia menolak berhubungan badan dengannya. Pada tanggal 23 Juni, polisi Maluku Utara melaporkan bahwa petugas tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kepolisian dan ditahan sambil menunggu persidangan karena pemerkosaan.
Organisasi masyarakat sipil mengoperasikan pusat layanan terpadu untuk perempuan dan anak-anak di seluruh 34 provinsi dan di sekitar 436 kabupaten serta layanan konseling dan dukungan yang diberikan kepada para korban kekerasan memiliki tingkat kualitas yang berbeda-beda. Pusat layanan provinsi yang lebih besar menyediakan layanan psikososial yang lebih komprehensif, inggal di daerah pedesaan atau kabupaten tanpa pusat layanan seperti itu akan mengalami kesulitan menerima layanan dukungan, dan beberapa pusat layanan hanya buka selama enam jam sehari, bukan 24 jam seperti yang diperlukan. Secara nasional, polisi mengoperasikan “ruang krisis khusus” atau “meja perempuan” di mana petugas perempuan menerima laporan dari korban perempuan dan anak-anak untuk serangan seksual dan perdagangan orang dan di mana korban dapat memperoleh penampungan sementara.
Selain dari 32 gugus tugas anti perdagangan orang di tingkat provinsi, pemerintah memiliki 251 gugus tugas di tingkat lokal (kabupaten atau kota), yang biasanya diketuai oleh kepala pusat layanan terpadu setempat atau kantor dinas sosial setempat.
Mutilasi/Pemotongan Alat Kelamin Wanita (FGM/C): FGM/C dilaporkan masih banyak terjadi. Tidak ada data terbaru yang andal tentang FGM/C. Menggunakan data 2013, UNICEF memperkirakan bahwa 49 persen anak perempuan berusia 11 dan lebih muda menjalani beberapa bentuk FGM/C, dengan mayoritas anak perempuan menjalani prosedur itu sebelum mereka berusia enam bulan. Hukum nasional yang melarang praktik ini belum pernah diuji di pengadilan, karena tidak ada yang pernah dituntut untuk melakukan FGM/C. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus memimpin upaya resmi untuk mencegah FGM/C.
Pelecehan Seksual: Undang-undang yang melarang tindakan tidak senonoh di depan publik berfungsi sebagai dasar untuk pengaduan pidana yang berdasar pelecehan seksual. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga dua tahun delapan bulan dan denda kecil. Masyarakat sipil dan LSM melaporkan pelecehan seksual adalah masalah di seluruh negeri.
Hak Reproduksi: Tidak ada laporan tentang aborsi paksa atau sterilisasi paksa dari pihak otoritas pemerintah. LSM-LSM melaporkan bahwa masih terjadi stigma sosial dan intimidasi terhadap siswa perempuan yang terkait dengan menstruasi, dan bahwa siswa perempuan tidak memiliki akses yang memadai ke pendidikan menstruasi, produk kewanitaan, dan fasilitas higienis di sekolah. Kurangnya akses memadai ini menghambat para siswi untuk dapat mengelola menstruasi mereka dengan tepat, dan sering kali mengakibatkan mereka tidak bisa hadir di sekolah selama menstruasi. (Lihat Subbagian Mutilasi/Pemotongan Alat Kelamin Wanita untuk informasi tambahan.)
Undang-undang mengakui hak dasar pasangan dan individu untuk memutuskan jumlah, selang waktu antara, dan kapan untuk mempunyai anak, tetapi berbagai peraturan melemahkan penerapannya secara efektif bagi perempuan. Secara hukum pemerintah harus memberikan informasi dan pendidikan tentang kesehatan reproduksi yang tidak bertentangan dengan norma agama atau moral. LSM-LSM melaporkan bahwa pejabat pemerintah berusaha membatasi penyediaan informasi kesehatan reproduksi terkait kontrasepsi dan layanan lain yang dianggap bertentangan dengan norma agama atau moral.
Sekali pun kondom tersedia secara luas, peraturan mengharuskan izin suami bagi wanita yang sudah menikah untuk menggunakan pola alat kontrasepsi lainnya. LSM-LSM di daerah melaporkan bahwa wanita yang belum menikah merasa sulit untuk mendapatkan kontrasepsi melalui sistem perawatan kesehatan. Media dan LSM melaporkan bahwa perempuan-perempuan tersebut distigmatisasi, termasuk oleh staf layanan kesehatan yang berulang kali bertanya tentang status perkawinan dan kadang-kadang menolak perempuan yang belum menikah yang ingin menjalani prosedur rutin seperti pap smear.
Dana Kependudukan PBB (UNFPA) melaporkan bahwa pandemi COVID-19 mengganggu akses ke Keluarga Berencana dan layanan reproduksi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melaporkan bahwa sekitar 10 persen kliennya putus dari program selama pandemi.
LSM-LSM melaporkan bahwa layanan kesehatan reproduksi tidak diberikan secara konsisten kepada korban kekerasan seksual. LSM melaporkan korban pemerkosaan terkadang mengalami kesulitan mendapatkan kontrasepsi darurat dari penyedia medis.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2017, angka kematian ibu adalah 177 per 100.000 kelahiran hidup, turun dari 184 pada 2016. Kementerian Kesehatan dan LSM-LSM mengidentifikasi beberapa faktor yang berkontribusi terhadap angka kematian ibu, antara lain kurangnya pelatihan untuk bidan dan petugas kelahiran tradisional, masih kurangnya akses ke perawatan kebidanan darurat dasar dan komprehensif, serta terbatasnya ketersediaan obat-obatan penting untuk ibu hamil dan bayu yang baru lahir. Rumah sakit dan pusat kesehatan tidak selalu menjalankan dengan baik prosedur yang rumit, dan hambatan keuangan serta terbatasnya ketersediaan tenaga kesehatan yang berkualitas menyebabkan masalah rujukan jika terjadi komplikasi. Status ekonomi wanita, tingkat pendidikan, dan usia saat pernikahan pertama juga memengaruhi kematian ibu.
Diskriminasi: Undang-undang menetapkan status hukum dan hak yang sama bagi perempuan dan laki-laki dalam hukum keluarga, perburuhan, properti, dan kewarganegaraan, tetapi tidak memberikan hak waris yang setara untuk janda. Undang-undang menyatakan bahwa pekerjaan perempuan di luar rumah tidak boleh bertentangan dengan peran mereka dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendidik generasi muda. Hukum menetapkan pria sebagai kepala rumah tangga.
Perceraian dapat diajukan oleh bagi laki-laki maupun perempuan. Banyak wanita yang bercerai tidak menerima tunjangan perceraian, karena tidak ada sistem untuk mewajibkan pembayaran semacam itu. Undang-undang mengharuskan seorang perempuan yang bercerai untuk menunggu 40 hari sebelum menikah lagi; seorang pria dapat langsung menikah.
Komisi Nasional Kekerasan Terhadap Perempuan memandang banyak peraturan dan kebijakan lokal yang diskriminatif. Hal Ini antara lain “aturan moralitas” dan peraturan antiprostitusi.
Pada bulan Januari media secara luas melaporkan seorang mahasiswi beragama Kristen dipaksa mengenakan jilbab di Padang, Sumatera Barat. Pada bulan Mei, Mahkamah Agung membatalkan larangan yang dikeluarkan pemerintah daerah pada bulan Februari tentang peraturan sekolah yang mewajibkan jilbab, menyatakan bahwa hal itu bertentangan dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Daerah. Sebuah laporan pada bulan Maret dari Human Rights Watch merinci tekanan sosial yang luas dan intens bagi perempuan untuk mengenakan jilbab di sekolah dan kantor pemerintah, di samping adanya persyaratan dalam peraturan resmi. Perempuan menghadapi diskriminasi di tempat kerja, baik dalam perekrutan maupun dalam mendapatkan kompensasi yang adil (lihat bagian 7.d.).
KEKERASAN DAN DISKRIMINASI RASIAL ATAU ETNIS SECARA SISTEMIK
Undang-undang memberikan ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk menghilangkan diskriminasi ras dan etnis, menetapkan hukuman pidana bagi individu yang melakukan diskriminasi atas dasar etnis/ras, serta hukuman tambahan untuk tindakan kekerasan yang mengandung motivasi ras atau etnis. Hukum mendefinisikan ujaran kebencian sebagai tindakan menyebarkan kebencian terhadap ras, suku, agama, atau kelompok. Pemerintah biasanya menggunakan undang-undang ujaran kebencian dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan ras.
LSM-LSM melaporkan bahwa orang-orang keturunan Melanesia, yang utamanya berasal dari Papua dan Papua Barat, menghadapi diskriminasi yang meluas di berbagai daerah. Orang-orang keturunan Melanesia sering menghadapi penganiayaan polisi (lihat bagian 1.c., 1.g. , dan 2.b.)
Dalam sebuah wawancara pada bulan Januari, mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Jenderal (Purn) Hendropriyono menyatakan bahwa dua juta orang Papua harus dimukimkan kembali jauh dari kampung halaman mereka agar mereka “terpisah secara rasial dari orang Papua di Papua Nugini” dan merasa menjadi lebih Indonesia.
Pada bulan Januari Ambroncius Nababan, ketua organisasi relawan Projamin yang pro-presiden Widodo, menggunakan bahasa rasis dan gambar gorila untuk menyerang Natalius Pigai, mantan komisioner Komnas HAM dan seorang beretnis Papua, atas kritik Pigai terhadap vaksin COVID-19 Sinovac.
Laporan Amnesty International yang meliput unjuk rasa pada bulan Juli dan Agustus terkait dengan perpanjangan dan revisi otonomi khusus menemukan bahwa petugas polisi yang terlibat dalam penangkapan atau menyebabkan cedera pada pengunjuk rasa Papua menyebut mereka dengan kata-kata “monyet.”
Aktivis Papua menekankan bahwa meski Papua dan Papua Barat kaya akan sumber daya alam, penduduk Melanesia lokal secara historis tidak sepenuhnya diuntungkan dari sumber daya ini dan sebagian besar ekonomi setempat telah lama dikendalikan oleh orang-orang non-Melanesia. Badan Pusat Statistik, sebuah badan pemerintah, melaporkan bahwa pada tahun 2020 Provinsi Papua dan Papua Barat memiliki Indeks Pembangunan Manusia terendah dan tingkat kemiskinan tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia. Pada tanggal 15 Juli, DPR dengan suara bulat mengesahkan RUU yang memperpanjang otonomi khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, yang mencakup peningkatan alokasi tahunan dana pemerintah ke Papua dari 2 menjadi 2,25 persen dari anggaran nasional yang dimaksudkan untuk mengatasi ketidaksetaraan ini. Para penentang RUU ini mengklaim manfaat ekonomi dari peningkatan ini akan menguntungkan non-Melanesia secara tidak proporsional.
MASYARAKAT ADAT
Pemerintah memandang semua warga negara sebagai “pribumi” tetapi mengakui keberadaan beberapa “masyarakat terpencil” dan hak mereka untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik dan sosial. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan sekitar 50 hingga 70 juta anggota masyarakat adat di Indonesia. Kelompok-kelompok masyarakat ini termasuk suku-suku Dayak di Kalimantan, keluarga-keluarga yang hidup nomaden di laut, dan 312 kelompok adat yang diakui secara resmi di Papua. Masyarakat adat, terutama di Papua dan Papua Barat, menjadi sasaran diskriminasi.
Ada sedikit perbaikan dalam hal hak atas tanah ulayat masyarakat adat dan akses ke tanah leluhur tetap menjadi sumber utama perselisihan di berbagai daerah. Pemerintah gagal untuk mencegah perusahaan-perusahaan, yang kerapberkolusi dengan unit militer dan kepolisian daerah, untuk melanggar batas tanah masyarakat adat. Pejabat-pejabat pemerintah pusat dan daerah juga diduga telah menerima suap dari perusahaan tambang dan perkebunan dengan imbalan memberikan akses lahan dengan mengorbankan masyarakat adat.
Kegiatan pertambangan dan pembalakan, banyak di antaranya ilegal, menimbulkan masalah sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat adat. Masyarakat Melanesia di Papua menyebut rasisme dan diskriminasi sebagai pemicu kekerasan dan ketimpanganekonomi di wilayah tersebut.
LSM-LSM melaporkan bahwa hingga Januari, baru sekitar 500 kilometer persegi dari usulan seluas 100.000 kilometer persegi yang telah diberikan kepada kelompok adat setempat. Hibah lahan hutan adat ini secara khusus ditujukan untuk kelompok-kelompok masyarakat adat. Namun demikian, perusahaan-perusahaan besar dan pemerintah terus menggusur individu dari tanah leluhur mereka. LSM-LSM melaporkan bahwa apparat keamanan dan anggota kepolisian terkadang terlibat dalam perselisihan antara perusahaan dan masyarakat adat, seringkali berpihak pada kepentingan bisnis.
Dari Januari 2020 hingga Maret 2021, Amnesty International melaporkan 61 kasus anggota masyarakat adat ditangkap tanpa proses hukum—sebuah tren yang diidentifikasi LSM sebagai upaya untuk mengkriminalisasi upaya masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak adat mereka.
Pada bulan Mei pemerintah provinsi Papua Barat mencabut 12 izin i perusahaan yang mengelola perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut. Ke-12 izin tersebut mencakup luas lahan dengan total 2.678 kilometer persegi. Pencabutan izin tersebut terjadi setelah pemerintah provinsi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan LSM EcoNusa meninjau ulang 24 pemegang izin kelapa sawit atas pelanggaran administratif dan hukum.
Pada 18 Mei, aparat keamanan PT Toba Pulp Lestari bentrok dengan ribuan warga setempat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, melukai puluhan warga. Konfrontasi dimulai karena rencana perusahaan untuk menanam pohon eukaliptus di lahan seluas 6 kilometer persegi yang diklaim oleh masyarakat adat setempat sebagai tanah adat. Konflik itu adalah bagian dari perselisihan yang sudah berlangsung lama. Dari tahun 2020 hingga Mei 2021, PT Toba Pulp Lestari melaporkan 71 anggota masyarakat adat setempat kepada polisi atas berbagai tuduhan.
Pada bulan Juni, Human Rights Watch merilis laporan mendalam terkait operasi perkebunan kelapa sawit PT Sintang Raya dan perselisihan perusahaan itu dengan masyarakat adat setempat di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Laporan tersebut menyatakan bahwa “badan-badan pemerintah yang berwenang hanya melakukan sangat sedikit upaya untuk menengahi dan menyelesaikan perselisihan” dalam kepemilikan tanah.
ANAK-ANAK
Pendaftaran Kelahiran: Kewarganegaraan diperoleh melalui kewarganegaraan orang tua seseorang. Jika kewarganegaraan orang tua tidak dapat ditentukan, atau orang tua tidak memiliki kewarganegaraan, maka kewarganegaraan dapat diperoleh dengan dasar kelahiran di wilayah Indonesia.
Undang-undang melarang pengenaan biaya untuk dokumen identitas legal yang diterbitkan oleh catatan sipil. Namun demikian, LSM melaporkan bahwa di sejumlah kabupaten, otoritas setempat tidak menyediakan akte kelahiran secara gratis.
Pendidikan: Meski pun konstitusi menyatakan bahwa pemerintah harus menyediakan pendidikan bebas biaya, hal itu tidak mencakup biaya yang dikenakan untuk buku sekolah, seragam, transportasi, dan biaya-biaya lain di luar SPP. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mewakili sekolah negeri dan swasta, dan Kementerian Agama untuk sekolah Islam dan madrasah, mamberlakukan sistem dimana siswa dari keluarga berpenghasilan rendah menerima hibah keuangan untuk kebutuhan pendidikan mereka. Meski pun demikian, tingginya tingkat kemiskinan secara nasional membuat pendidikan di luar jangkauan banyak anak.
Menurut Laporan Profil Anak tahun 2019 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekitar 10,9 juta anak usia lima hingga 17 tahun tidak bersekolah dan 3,2 juta anak putus sekolah.
Penganiayaan Anak: Undang-undang melarang penganiayaan anak, tetapi LSM mengkritik lambatnya tanggapan polisi terhadap kasus-kasus yang timbul. Undang-undang juga mengatur eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak-anak. Sejumlah pemerintah provinsi tidak menegakkan ketentuan ini. Pada bulan April, enam siswa perempuan sekolah dasar di Medan, Sumatera Utara, menuduh kepala sekolah mereka telah melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Pada bulan Mei kepala sekolah itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pada bulan Mei seorang guru ngaji di Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap karena diduga menganiaya seorang mahasiswi berusia 15 tahun di sebuah masjid tempat dia bekerja.
Pernikahan Anak, Dini, dan Paksa: Usia pernikahan minimum untuk wanita dan pria adalah 19 tahun. Pengecualian untuk persyaratan usia minimum diizinkan dengan persetujuan pengadilan. Pengadilan secara resmi mengizinkan lebih dari 33.000 pernikahan anak dengan izin orang tua antara Januari dan Juni 2020, dengan 60 persen di antaranya melibatkan mereka yang berusia dibawah 18 tahun. Aktivis hak-hak anak khawatir bahwa peningkatan tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19 dapat menyebabkan orang tua menggunakan pernikahan anak untuk mengurangi beban ekonomi rumah tangga mereka. Badan Pusat Statistik melaporkan pada tahun 2018 bahwa sekitar 11 persen anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Provinsi dengan tingkat pernikahan dini tertinggi antara lain Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Pendorong utama pernikahan dini adalah kemiskinan, tradisi budaya, norma agama, dan kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi seksual.
Penurunan tingkat pernikahan anak merupakan salah satu target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. Pemerintah menetapkan sasaran untuk mengurangi pernikahan anak baru menjadi 8,7 persen dari total semua pernikahan pada tahun 2024.
Eksploitasi Seksual Terhadap Anak-Anak: Undang-undang melarang hubungan seks konsensual di luar pernikahan dengan gadis-gadis di bawah 15 tahun. Undang-undang tidak mengatur tentang hubungan heteroseksual antara perempuan dewasa dan anak laki-laki, tetapi melarang hubungan seks sesama jenis antara orang dewasa dan anak-anak.
Undang-undang melarang eksploitasi seksual komersial terhadap anak-anak dan penggunaan anak-anak dalam kegiatan terlarang. Aturan ini juga melarang pornografi anak dan menetapkan hukuman maksimum 12 tahun serta denda dalam jumlah besar apabila memproduksi atau memperdagangkan pornografi anak.
Menurut data tahun 2016, yang merupakan data terbaru dari Kementerian Sosial, ada 56.000 pekerja seks di bawah umur di Indonesia; UNICEF memperkirakan bahwa secara nasional terdapat 40.000 hingga 70.000 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan 30 persen pekerja seks komersial perempuan adalah anak-anak.
Pada bulan Februari media melaporkan bahwa layanan perjodohan daring bernama Aisha Weddings mempromosikan layanan bagi mereka yang berusia antara 12 dan 21 di situs webnya dan mengiklankan pernikahan di bawah tangan dan poligami. Situs web itu segera diblokir setelah dilaporkan. Polisi menyatakan bahwa situs web itu terdaftar di luar negeri.
Dari April hingga Juli, seorang pengurus masjid diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 16 anak di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pengurus masjid itu membayar korban 10 hingga 20 ribu rupiah agar mau terlibat dalam tindakan seksual. Pada bulan Agustus polisi menangkap pria itu, yang akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Anak-Anak Terlantar: Data Kementerian Sosial pada Desember 2020 memperkirakan terdapat 67.368 anak jalanan di tanah air. Pemerintah masih terus mendanai rumah singgah yang dikelola oleh LSM-LSM lokal dan membiayai pendidikan sejumlah anak jalanan.
Anak-Anak Di Panti: Kementerian Sosial melaporkan bahwa pada tahun 2019 183.104 anak terdaftar dalam Sistem Data Kesejahteraan Sosial Terpadu , di antaranya 106.406 bertempat tinggal di 4.864 panti kesejahteraan anak; 76.698 berada dalam penempatan keluarga.
Pada bulan Agustus dua anak yatim piatu di Panti Asuhan al-Amin di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, mendapat penganiayaan oleh putra pengurus panti asuhan. Pelaku menggunakan kawat untuk memukuli kedua anak itu, masing-masing berusia 10 dan 11 tahun. Insiden itu dilaporkan ke polisi.
Penculikan Anak Internasional: Indonesia tidak ikut serta dalam Konvensi Den Haag 1980 tentang Aspek Sipil Penculikan Anak Internasional. Lihat Laporan Tahunan Departemen Luar Negeri tentang Penculikan Anak Internasional oleh Orang Tua di https://travel.state.gov/content/travel/en/International-Parental-Child-Abduction/for-providers/legal-reports-and-data/reported-cases.html.
ANTI-SEMITISME
Populasi Yahudi di Indonesia sangat kecil, diperkirakan sekitar 200 orang. Tidak ada laporan signifikan tentang anti-Semitisme, tetapi penelitian dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingkat sentimen anti-Semit yang tinggi, sering dikaitkan dengan sentimen anti-Israel yang kuat.
PERDAGANGAN ORANG
Lihat Laporan Perdagangan Orang Departemen Luar Negeri di https://www.state.gov/trafficking-in-persons-report/.
PENYANDANG DISABILITAS
Undang-undang melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas fisik dan mental, dan mewajibkan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas di fasilitas-fasilitas publik. Undang-undang tersebut berlaku untuk sektor pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi, dan layanan negara lainnya tetapi jarang diberlakukan. Ketentuan hukum hak disabilitas yang komprehensif menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar hak-hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas terkena dampak krisis COVID-19 secara disproporsional. Mereka mengalami kesulitan mengakses informasi tentang pandemi, mengikuti strategi kesehatan masyarakat terkait virus, dan menerima perawatan kesehatan dari penyedia layanan.
Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2019, sekitar 650.000 anak usia dua hingga 17 tahun memiliki disabilitas. Tidak ada data yang dapat diandalkan terkait akses mereka ke pendidikan, tetapi pengamat percaya bahwa tingkatnya rendah.
Menurut Komisi Pemilihan Umum, ada potensi 137.247 pemilih disabilitas dari 105 juta pemilih yang terdaftar untuk memilih dalam pemilihan kepala daerah 2020. Undang-undang memberi hak untuk memilih dan mencalonkan diri bagi para penyandang disabilitas, dan Komisi Pemilihan Umum menetapkan prosedur untuk menyediakan akses ke tempat pemungutan suara bagi para pemilih penyandang disabilitas.
Meski pun ada larangan pemerintah, LSM-LSM melaporkan bahwa keluarga, tabib tradisional, dan staf di berbagai institusi masih melakukan pemasunganterhadap penyandang disabilitas psikososial, yang dalam beberapa kasus terjadi selama bertahun-tahun. Pemerintah terus memprioritaskan penghapusan praktik ini. Selama pandemi COVID-19, praktik pemasungan meningkat, setelah menurun selama beberapa tahun. Menurut data Kementerian Kesehatan, pada tahun sebelum pandemi ada 5.227 kasus pemasungan secara nasional, tetapi selama pandemi jumlahnya meningkat menjadi 6.278 pada akhir tahun 2020, dengan peningkatan terbesar datang di Provinsi Jawa Timur di mana jumlah kasus melonjak dari 961 menjadi 2.302. LSM mencatat kurangnya kesadaran publik tentang masalah ini.
STIGMA SOSIAL HIV DAN AIDS
Stigmatisasi dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV atau AIDS meluas, meski pun ada upaya pemerintah untuk mendorong toleransi. Toleransi masyarakat sangat bervariasi dan rasa takut pejabat terhadap reaksi keras dari kaum relijius agama sering mengakibatkan upaya pencegahan menjadi tertekan. Hambatan sosial untuk mengakses obat antiretroviral dan biayanya membuat obat ini di luar jangkauan banyak orang. Orang-orang dengan HIV atau AIDS dilaporkan terus menghadapi diskriminasi pekerjaan. Kolaborasi yang lebih erat antara Kementerian Kesehatan dan organisasi masyarakat sipil meningkatkan jangkauan kampanye kesadaran pemerintah; namun, beberapa klinik menolak memberikan layanan kepada orang dengan HIV atau AIDS.
TINDAK KEKERASAN, KRIMINALISASI, DAN PELANGGARAN LAINNYA BERDASARKAN ORIENTASI SEKSUAL DAN IDENTITAS GENDER
Tidak ada undang-undang nasional yang menjerat perilaku seksual sesama jenis, kecuali antara orang dewasa dan anak di bawah umur. LSM-LSM melaporkan adanya banyak Peraturan Daerah yang mendefinisikan perilaku seksual sesama jenis sebagai bentuk penyimpangan seksual. Perda syariah di Aceh menetapkan perilaku seksual sesama jenis secara konsensual adalah ilegal dan dapat dihukum maksimal 100 cambukan, denda dengan jumlah yang cukup besar, atau hukuman penjara 100 bulan. Menurut kepala lembaga syariah Aceh, setidaknya empat saksi harus menyaksikan individu yang terlibat dalam perilaku seksual sesama jenis yang konsensual agar hal itu dapat dituntut. Organisasi-organisasi lokal mengadakan unjuk rasa anti-LGBTQI+. LSM-LSM melaporkan bahwa ketakutan terhadap proses hukum berdasarkan aturan syariah Aceh kadang-kadang menyebabkan aktivis LGBTQI+ pindah dari provinsi tersebut, kadang-kadang secara permanen. Memproduksi media yang menggambarkan perilaku seksual sesama jenis konsensual—yang didefinisikan secara luas dan tidak jelas dalam undang-undang—dapat dituntut sebagai kejahatan berdasarkan ketentuan undang-undang antipornografi. Hukumannya antara lain denda yang berpotensi sangat besar dan kurungan penjara enam bulan hingga 15 tahun, dengan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pada bulan Agustus, sebuah pengadilan militer di Kalimantan Utara memecat seorang tentara dari dinas militer dan menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara karena melakukan hubungan sesama jenis. Para hakim menyatakan bahwa prajurit itu telah melanggar peraturan militer tentang amoralitas dan tindakan LGBTQI+.
Undang-undang antidiskriminasi tidak melindungi individu LGBTQI+, dan diskriminasi dan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQI+ terus berlanjut. Keluarga sering memasukkan anak-anak LGBTQI+ di bawah umur ke dalam terapi konversi, mengurung mereka di rumah, atau memaksa mereka untuk menikahi orang-orang dari lawan jenis.
Menurut laporan media dan LSM, pihak berwenang setempat melecehkan seorang transgender, termasuk dengan memaksa mereka untuk menyesuaikan diri dengan standar budaya perilaku yang terkait dengan jenis kelamin biologis mereka atau membayar suap setelah penahanan. Dalam banyak kasus, pihak berwenang gagal melindungi orang-orang LGBTQI+ dari pelecehan sosial. Korupsi, bias, dan kekerasan oleh polisi menyebabkan orang-orang LGBTQI + menghindari interaksi dengan polisi. Pihak berwenang sering mengabaikan pengaduan resmi dari para korban dan orang-orang yang terkena dampak, termasuk menolak untuk menyelidiki intimidasi yang ditujukan pada individu-individu LGBTQI+. Dalam kasus-kasus pidana dengan korban LGBTQI+, polisi menyelidiki kasus dengan cukup baik, sepanjang tersangkanya tidak terafiliasi dengan polisi. Human Rights Watch Indonesia mencatat retorika anti-LGBTQI+ di negara ini telah meningkat sejak 2016.
Pada tahun 2020 Hendrika Mayora Kelan terpilih menjadi kepala Badan Permusyawaratan Desa di sebuah desa kecil di Provinsi Nusa Tenggara Timur, menjadi pejabat publik transgender pertama di Indonesia.
Orang-orang transgender menghadapi diskriminasi dalam pekerjaan dan akses ke layanan publik dan perawatan kesehatan. LSM-LSM mencatat penolakan pejabat pemerintah untuk mengeluarkan kartu identitas kepada transgender. LSM-LSM melaporkan bahwa individu-individu transgender terkadang menghadapi masalah dalam mendapatkan vaksinasi COVID-19 karena kurangnya dokumen identitas. Undang-undang hanya mengizinkan individu transgender untuk mengubah jenis kelamin mereka secara resmi setelah selesainya operasi penggantian kelamin. Beberapa pengamat mengklaim proses itu rumit dan merendahkan karena hanya diperbolehkan dalam situasi khusus yang tidak didefnisikan dengan jelas dan membutuhkan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa operasi telah selesai. Pada bulan Juni, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa mereka akan mulai memberikan kartu identitas elektronik kepada individu transgender; namun, nama dan jenis kelamin pada kartu tersebut akan tetap seperti yang diberikan pada saat lahir, apabila tidak ada putusan pengadilan yang menunjukkan perubahan nama atau jenis kelamin.
LSM-LSM LGBTQI+ dapat beroperasi tetapi sering mengadakan acara publik secara diam-diam karena lisensi atau izin yang diperlukan untuk mengadakan acara terdaftar sulit diperoleh atau mereka ditekan oleh polisi untuk tidak mengadakan acara semacam itu untuk menghindari terjadinya “kerusuhan sosial.”
KEKERASAN ATAU DISKRIMINASI SOSIAL LAINNYA
Individu-individu yang didiagnosis atau diduga mengidap virus COVID-19 menghadapi diskriminasi di lingkungan masyarakatnya.
Individu yang dicurigai menggunakan ilmu hitam sering menjadi sasaran kekerasan. Pada bulan Mei para tahanan di Merauke, Papua, membunuh dua tahanan etnis Marind yang dituduh menggunakan sihir untuk menyerang tahanan lain. Pada bulan Mei, tiga pria membunuh seorang petani di Kepulauan Kangean karena diduga menggunakan santet untuk membunuh seorang wanita.
Bagian 7. Hak Pekerja
- KEBEBASAN BERSERIKAT DAN HAK UNTUK MELAKUKAN PERUNDINGAN BERSAMA
Undang-undang, dengan sejumlah pembatasan, memberikan hak bagi pekerja untuk bergabung ke dalam serikat pekerja indepnden, melakukan mogok kerja sesuai hukum, dan melakukan perundingan bersama. Undang-undang melarang diskriminasi anti serikat pekerja.
Pekerja di sektor swasta secara hukum memiliki hak berserikat yang luas dan membentuk serta bergabung dengan serikat pekerja pilihan mereka tanpa memerlukan izin terlebih dahulu atau persyaratan yang berlebihan. Undang-undang menetapkan pembatasan berorganisasi bagi pekerja sektor publik. Pegawai negeri sipil hanya dapat membentuk asosiasi karyawan dengan batasan hak tertentu, seperti hak untuk mogok kerja. Karyawan perusahaan milik negara dapat membentuk serikat pekerja, tetapi karena pemerintah memperlakukan sebagian besar perusahaan seperti itu sebagai entitas kepentingan nasional yang esensial, hak mereka untuk aksi mogok dibatasi.
Undang-undang menetapkan bahwa 10 orang pekerja atau lebih memiliki hak untuk membentuk sebuah serikat dengan keanggotaan terbuka ke semua pekerja, tanpa memandang afiliasi politik, agama, etnis, atau gender. Kementerian Tenaga Kerja mencatat, dan bukan menyetujui, pembentukan serikat pekerja, federasi, atau konfederasi, dan menyediakan nomor pendaftaran.
Undang-undang mengizinkan pemerintah untuk mengajukan petisi kepada pengadilan untuk membubarkan suatu serikat pekerja apabila bertentangan dengan UUD atau ideologi nasional Pancasila, yang meliputi prinsip keyakinan pada satu Tuhan YME, keadilan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Pihak berwenang dapat memaksa serikat untuk membubarkan diri jika para pemimpin atau anggotanya, atas nama serikat, melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan mereka bisa mendapat hukuman minimal lima tahun penjara. Setelah serikat pekerja dibubarkan, pemimpin dan anggotanya tidak boleh membentuk serikat pekerja lain dalam waktu minimum tiga tahun. Organisasi Perburuhan Internasional tetap menyatakan keprihatinan bahwa pembubaran serikat pekerja dapat menjadi hukuman yang tidak sebanding dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Undang-undang menetapkan beberapa pembatasan atas perundingan bersama, termasuk persyaratan bahwa serikat pekerja atau kumpulan serikat pekerja mewakili lebih dari 50 persen tenaga kerja perusahaan atau menerima suara lebih dari 50 persen dari semua pekerja untuk dapat menegosiasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pekerja dan pengusaha memiliki waktu 30 hari untuk membuat PKB. . Perjanjian semacam itu memiliki masa berlaku dua tahun yang dapat diperpanjang oleh kedua pihak selama satu tahun. Serikat pekerja mencatat bahwa undang-undang memungkinkan pengusaha untuk menunda negosiasi PKB dengan sejumlah konsekuensi hukum.
Hak untuk melakukan aksi mogok dibatasi secara hukum. Secara hukum pekerja harus memberikan pemberitahuan tertulis yang mencantumkan lokasi dan waktu mulai dan berakhir kepada pihak berwenang dan juga pengusaha tujuh hari sebelumnya agar pemogokan menjadi sah. Sebelum melaksanakan aksi mogok, pekerja harus menjalani mediasi dengan pemberi kerja dan kemudian dilanjutkan ke mediator pemerintah atau berisiko pemogokan itu dianggap ilegal. Apabila terjadi pemogokan ilegal, pemberi kerja dapat membuat dua permintaan tertulis dalam periode tujuh hari agar pekerja kembali bekerja. Pekerja yang tidak kembali bekerja setelah permintaan ini dianggap telah mengundurkan diri.
Semua pemogokan di “perusahaan yang melayani kepentingan masyarakat umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya apabila dihentikan akan mengancam keselamatan jiwa manusia” dianggap ilegal. Peraturan tidak secara spesifik jenis perusahaan yang dimaksud, sehingga penafsiran hal ini tergantung pada pemerintah. Keputusan presiden dan menteri memungkinkan perusahaan atau kawasan industri untuk meminta bantuan dari polisi dan militer jika terjadi gangguan atau ancaman terhadap “objek vital nasional” di wilayah mereka. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) percaya bahwa definisi peraturan tentang “objek vital nasional” menimbulkan pembatasan yang terlalu luas terhadap aktivitas serikat pekerja yang sah, termasuk di zona-zona pemrosesan ekspor. Aktivis-aktivis hak asasi manusia dan serikat pekerja menuduh bahwa pemerintah terus melabeli perusahaan dan wilayah ekonomi sebagai “objek vital nasional” untuk menjadi pembenaran atas penggunaan pasukan keamanan dalam membatasi aktivitas pemogokan.
Pemerintah tidak selalu efektif dalam menegakkan aturan hukum yang melindungi kebebasan berserikat atau mencegah diskriminasi anti serikat pekerja. Kasus-kasus diskriminasi anti serikat pekerja berjalan lamban di dalam sistem peradilan. Suap dan korupsi yudisial dalam perselisihan ketenagakerjaan terus berlanjut, dan serikat pekerja mengklaim bahwa pengadilan jarang memutuskan kasus dengan memenangkan pekerja, bahkan dalam kasus-kasus yang mana Kementerian Tenaga Kerja memberi rekomendasi yang memenangkan tenaga kerja. Sekali pun pekerja yang diberhentikan kadang kala menerima uang pesangon atau ganti rugi lainnya, mereka jarang dipekerjakan kembali. Pihak berwenang menggunakan sejumlah ketentuan hukum untuk menuntut para anggota serikat pekerja karena melakukan pemogokan, seperti menggunakan alasan “tindakan hasutan yang dapat dikenai hukuman” atau melakukan “perbuatan tidak menyenangkan”, yang berpotensi mejerat pelaku dengan berbagai jenis tindakan.
Hukuman untuk pelanggaran pidana terhadap hukum yang melindungi kebebasan berserikat dan hak untuk ikut serta dalam perjanjian kerja bersama mencakup hukuman penjara dan denda dan umumnya sepadan dengan kejahatan serupa. Kantor dinas tenaga kerja di masing-masing daerah bertanggung jawab untuk penegakan aturan, namun hal ini sulit dilakukan khususnya di zona-zona promosi ekspor. Penegakan perjanjian hasil perundingan bersama berbeda-beda pelaksanaannya, berdasarkan kapasitas dan kepentingan masing-masing pemerintah daerah.
Beberapa praktik umum merongrong kebebasan berserikat. Intimidasi anti serikat pekerja paling sering dilakukan dalam bentuk PHK, pemindahan atau mutasi, atau tuntutan kriminal tanpa dasar. Serikat-serikat pekerja menuduh bahwa para perusahaan biasanya memindahtugaskan pemimpin pekerja yang dianggap menimbulkan masalah. Misalnya, pada 21 Mei, pemimpin serikat pekerja Zulkarnain (hanya satu nama) diberhentikan oleh PT Schneider Electric; perusahaan mengatakan hal itu karena ketidakmampuan untuk melakukan pekerjaannya. Perusahaan pada Mei 2020 memindahkan Zulkarnain dari posisinya selama 10 tahun sebagai insinyur metrologi menjadi insinyur kualitas pemasok dan mengatakan dia bisa menerima tawaran itu atau mengundurkan diri. Pada 10 Maret, manajemen memberinya surat peringatan pertama dan kedua yang menyatakan kinerjanya buruk. Perusahaan tersebut diduga mengancam akan memotong pembayaran pesangonnya jika dia mengajukan banding atas pemecatan tersebut melalui serikat pekerja. Kantor dinas tenaga kerja mengatakan bahwa kinerja yang buruk tidak bisa menjadi alasan pemecatan. Hingga 14 Oktober, tidak ada kabar tambahan pada kasus ini.
Para aktivis perburuhan mengklaim bahwa perusahaan mengatur pembentukan banyak serikat pekerja, termasuk serikat pekerja “kuning” (dikendalikan oleh pengusaha), untuk melemahkan serikat pekerja yang sebenarnya. Sejumlah pengusaha mengancam karyawan yang berhubungan dengan pengurus serikat pekerja. Perusahaan sering menggugat pemimpin serikat pekerja atas kerugian yang timbul karena pemogokan.
Banyak pemogokan adalah dilakukan tanpa izin atau pemogokan “liar” yang terjadi setelah kegagalan untuk menyelesaikan keluhan yang telah terpendam lama atau apabila pemberi kerja menolak untuk mengakui serikat pekerja. Serikat pekerja melaporkan bahwa pengusaha juga memanfaatkan proses birokrasi yang diperlukan untuk pemogokan yang legal sebagai cara untuk menghalangi hak serikat pekerja untuk melakukan aksi mogok. Serikat pekerja mencatat bahwa pengusaha yang menunda-nunda negosiasi perjanjian kerja bersama berkontribusi terhadap timbulnya pemogokan dan tindakan-tindakan hukum yang diambil terhadap anggota serikat pekerja dalam kasus gagalnya negosiasi perjanjian kerja bersama.
Undang-undang Omnibus 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaan selanjutnya memungkinkan peningkatan penggunaan tenaga kerja kontrak dan menghilangkan pembatasan tenaga kerja alihdaya. Kedua perubahan tersebut memengaruhi hak pekerja untuk berorganisasi dan melakukan tawar-menawar secara kolektif. Berdasarkan undang-undang, melakukan alihdaya dengan tenaga kerja kontrak dapat dilakukan untuk kegiatan bisnis apapun tanpa batasan. Perusahaan penyedia, bukan perusahaan pengguna, bertanggung jawab penuh atas kondisi kerja dan upah pekerja kontrak. Perusahaan pengguna dapat mengambil pekerja kontrak dari beberapa perusahaan alihdaya, sehingga mustahil bagi pekerja untuk melakukan tawar-menawar secara kolektif di tempat kerja.
Undang-undang Omnibus memberikan batasan yang tidak jelas untuk penggunaan kontrak kerja untuk waktu tertentu. Misalnya, kontrak kerja waktu tertentu dapat digunakan untuk pekerjaan apa pun yang bersifat sementara atau dapat diselesaikan dalam “waktu yang tidak terlalu lama.” Peraturan pelaksana juga meningkatkan durasi maksimum kontrak kerja waktu tertentu dari tiga tahun menjadi 10 tahun. Pedoman yang luas ini menyulitkan untuk memastikan ancaman perpanjangan kontrak tidak digunakan untuk menghambat kebebasan berserikat dan perundingan kolektif. Pada bulan Maret, para pekerja dari dua serikat pekerja, Serikat Pekerja Kontraktor PTTEL dan Serikat Pekerja Perawatan dan Pelayanan PTTEL, melakukan aksi mogok setelah gagal menegosiasikan kesepakatan bersama yang baru dengan manajemen. Sengketa ini disebabkan oleh perusahaan menggunakan alihdaya pekerja di pabrik, dan pemberhentian 38 orang pekerja. Serikat pekerja melaporkan bahwa polisi membubarkan barisan para pemogok kerja dengan kekerasan.
Pada tahun 2020 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dua serikat buruh terbesar, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) konstitusionalitas Omnibus Law 2020 ke Mahkamah Konstitusi karena dampak buruk undang-undang tersebut terhadap para pekerja. Pada bulan Juni Mahkamah Konstitusi menolak permintaan PK dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; namun, hingga tanggal 25 Oktober permintaan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia masih sedang dipertimbangkan.
- LARANGAN KERJAPAKSA ATAU Kerja WAJIB
Undang-undang melarang semua bentuk upaya kerja paksa atau kerja wajib dengan menetapkan hukuman penjara dan denda yang sepadan dengan pelanggaran serupa.
Untuk mencegah kerja paksa yang dialami pekerja Indonesia di luar negeri, Badan Jaminan Sosial Nasional mendaftarkan pekerja migran dan keluarganya dalam program Jaminan Sosial Nasional, memungkinkan pihak berwenang untuk memproses hukum tersangka yang terlibat dalam perekrutan dan penempatan pekerja ilegal, dan membatasi peran agen penyalur dan penempatan tenaga kerja swasta dengan mencabut wewenang mereka untuk mendapatkan dokumen perjalanan bagi pekerja migran. Instansi-instansi pemerintah dapat menangguhkan izin agen perekrutan jika melakukan praktik perekrutan dan penandatanganan kontrak yang memaksa atau menipu, mengirim pekerja migran ke negara tujuan yang tidak sah, pemalsuan dokumen, perekrutan pekerja di bawah umur, pungutan liar (seperti meminta gaji pekerja selama beberapa bulan), dan pelanggaran lainnya.
Pemerintah melanjutkan moratorium pengiriman pekerja rumah tangga ke negara-negara tertentu di mana pekerja menjadi korban kerja paksa. Beberapa pengamat mencatat moratorium ini mengakibatkan meningkatnya jumlah pekerja yang mencari jasa perantara dan agen penempatan ilegal untuk memfasilitasi perjalanan mereka, meningkatkan kerentanan mereka terhadap perdagangan manusia. Pemerintah menegaskan moratorium semacam itu diperlukan sampai negara-negara penerima dapat menjamin perlindungan terhadap pelecehan dan eksploitasi pekerja migrannya.
Pemerintah tidak menegakkan hukum tersebut secara efektif. Terdapat laporan-laporan yang dapat dipercaya bahwa kerja paksa masih tetap terjadi, termasuk kerja paksa dan kerja wajib oleh anak-anak (lihat bagian 7.c.). Laporan Greenpeace yang dirilis pada bulan Mei menyatakan dalam periode selama enam tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam laporan kerja paksa di kapal penangkap ikan di laut pada tahun 2020. Kerja paksa juga terjadi dalam sektor rumah tangga dan di sektor pertambangan, manufaktur, pengolahan ikan, konstruksi, dan pertanian perkebunan.
Lihat juga Laporan Perdagangan Orang Departemen Luar Negeri AS di https://www.state.gov/trafficking-in-persons-report/.
- LARANGAN BURUH ANAK DAN USIA MINIMUM TENAGA KERJA
Hukum dan peraturan melarang semua perburuhan yang dilakukan oleh anak-anak antara usia lima dan 12 tahun. Anak-anak usia 13 dan 14 dapat bekerja hingga 15 jam per minggu; anak-anak usia 15 hingga 17 dapat bekerja hingga 40 jam per minggu (di luar jam sekolah atau malam hari dan dengan izin tertulis dari orang tua). Undang-undang melarang bentuk terburuk dari pekerja anak, sebagaimana yang didefinisikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional. Namun, aturan ini tidak berjalan di sector ekonomi informal, di mana sebagian besar pekerja anak terjadi. Perusahaan yang secara legal mempekerjakan anak-anak untuk tujuan pertunjukan seni dan kegiatan serupa diwajibkan untuk menyimpan catatan pekerjaan mereka. Perusahaan yang secara legal mempekerjakan anak-anak untuk tujuan lain tidak diharuskan untuk menyimpan catatan tersebut. Pada tahun 2020 melalui Program Keluarga Harapan, pemerintah membebaskan 9.000 anak dari perburuhan anak.
Pemerintah tidak secara efektif dalam menegakkan hukum yang melarang bentuk pekerja anak terburuk. Hukuman sepadan dengan hukuman untuk kejahatan serupa.
Buruh anak sering terjadi pada rumah tangga, pertanian pedesaan, industri ringan, manufaktur, dan perikanan. Ada laporan pekerja anak di perkebunan kelapa sawit. Bentuk terburuk pekerja anak terjadi dalam eksploitasi seksual komersial, termasuk produksi pornografi anak (juga lihat Bagian 6, Anak-anak); kegiatan terlarang lainnya, termasuk mengemis paksa dan produksi, penjualan, dan perdagangan narkoba; dan dalam penangkapan ikan dan pekerjaan rumah tangga.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik, pada Agustus 2020 terdapat sekitar 1,17 juta anak usia 10 hingga 17 tahun yang bekerja, terutama di sector ekonomi informal. Organisasi Perburuhan Internasional memperkirakan 1,5 juta anak berusia antara 10 dan 17 tahun bekerja di sektor pertanian.
Lihat juga laporan Departemen Tenaga Kerja Temuan tentang Bentuk Terburuk Pekerja Anak di https://www.dol.gov/agencies/ilab/resources/reports/child-labor/findings dan Departemen Tenaga Kerja Daftar Barang yang Diproduksi Pekerja Anak atau Kerja Paksa di https://www.dol.gov/agencies/ilab/reports/child-labor/list-of-goods .
- DISKRIMINASI TERKAIT PEKERJAAN DAN JABATAN
Undang-undang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, etnis, agama, jenis kelamin, kebangsaan, dan disabilitas tetapi tidak secara khusus menetapkan terkait orientasi seksual atau identitas gender, usia, bahasa, atau HIV atau status penyakit menular lainnya. Tidak ada larangan hukum terhadap perempuan bekerja termasuk membatasi jam kerja, pekerjaan, atau tugas.
Pemerintah tidak menegakkan hukum tersebut secara efektif. Hukuman sepadan dengan pelanggaran hukum serupa, tetapi tidak diterapkan di luar sektor formal. Menurut LSM, perlindungan anti-diskriminasi tidak selalu diperhatikan oleh pengusaha atau pemerintah. Kelompok-kelompok hak asasi manusia melaporkan beberapa kementerian pemerintah mendiskriminasi wanita hamil, penyandang disabilitas, individu LGBTQI+, dan orang HIV-positif dalam perekrutan. Misalnya, pada 23 Juni, Kepala Staf Angkatan laut menyatakan akan memberhentikan personel angkatan laut yang terlibat dalam kegiatan LGBTQI+. Kementerian Tenaga Kerja, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bekerja sama untuk mengurangi ketidaksetaraan gender, termasuk mendukung gugus tugas kesetaraan kesempatan kerja di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Namun besaran upah pekerja perempuan, bagaimana pun, masih berada dibawah pekerja laki-laki. Pada bulan Januari pengadilan menolak gugatan yang diajukan oleh seorang polisi gay di Provinsi Jawa Tengah untuk ditugaskan kembali ke kepolisian. Pada tahun 2018 ia dipecat setelah terlihat bersama pasangan romantis sesama jenis.
Pada bulan Maret seorang pria penyandang disabilitas di Sumatera Barat kalah dalam pengajuan banding untuk diterima sebagai aparatur sipil negara pada Badan Pemeriksa Keuangan Nasional. Pria itu lulus tes yang diperlukan tetapi diberi tahu bahwa dia tidak cukup sehat secara pikiran dan fisik. Pria itu mengajukan banding atas keputusan awal ini dan mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman.
Pekerja migran dan penyandang disabilitas umumnya menghadapi diskriminasi dalam pekerjaan dan seringkali hanya dipekerjakan untuk pekerjaan berstatus lebih rendah.
Pada bulan Juni IndustriAll melaporkan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyetujui pembentukan 10-15 “rumah perlindungan” tambahan di zona industri utama tempat karyawan perempuan dapat melaporkan kekerasan berbasis gender, diskriminasi, dan pelanggaran atas perlindungan bersalin. Instansi-instansi pemerintah memberikan dukungan fisik, mental dan rehabilitasi. Program ini dimulai pada tahun 2020 dan terdiri dari enam rumah perlindungan.
Sejumlah aktivis mengatakan bahwa di sektor manufaktur, pemberi kerja hanya memberikan pekerjaan tingkat rendah dengan upah rendah kepada perempuan. Pekerjaan yang secara tradisional dianggap sebagai bidang kerja perempuan masih terus secara signifikan dinilai rendah dan tidak diatur. LSM-LSM melaporkan perilaku diskriminatif terhadap pekerja rumah tangga masih terus merajalela.
- KONDISI KERJA YANG DAPAT DITERIMA
Peraturan Upah dan Jam Kerja: Upah Minimum berbeda-beda di berbagai daerah karena Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan upah minimum dan bupati dan walikota memiliki wewenang untuk menetapkan tingkat yang lebih tinggi. Upah minimum berada di atas garis kemiskinan resmi.
Sebagian besar pekerja tidak tercakup oleh undang-undang upah minimum. Peraturan pemerintah membebaskan pengusaha di sektor-sektor tertentu, termasuk usaha kecil dan menengah dan industri padat karya seperti tekstil, dari persyaratan upah minimum. Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan dari Februari hingga April untuk Undang-Undang Omnibus 2020 mensyaratkan bahwa sektor-sektor yang dibebaskan dari aturan upah minimum harus membayar pekerja setidaknya 50 persen dari tingkat konsumsi publik rata-rata atau 25 persen di atas tingkat kemiskinan provinsi mereka. Peraturan baru juga membuat pekerja paruh waktu berhak mendapat upah per jam.
Untuk sektor-sektor tertentu, tarif upah lembur untuk bekerja lebih dari 40 jam kerja seminggu adalah 1,5 kali tarif per jam normal untuk jam pertama dan dua kali tarif per jam untuk lembur tambahan, dengan maksimum empat jam lembur per hari dan maksimum 18 jam per minggu. Undang-Undang Omnibus 2020 memungkinkan usaha tertentu yang memerlukan karyawan sementara dibebaskan dari kewajiban 40 jam kerja seminggu. Menurut peraturan pelaksana pada Februari terkait dengan ketentuan ini, sektor-sektor yang dibebaskan dari 40 jam kerja termasuk, tetapi tidak terbatas pada, sektor energi dan sumber daya alam, pertambangan, gas alam dan minyak bumi, agribisnis, dan perikanan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Undang-undang mengharuskan pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat dan memperlakukan pekerja dengan bermartabat dan memberikan standar yang sesuai untuk industri utama. Pekerja boleh meninggalkan situasi yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan mereka tanpa menimbulkan risiko terhadap hubungan pekerjaan mereka dengan pemberi kerja.
Tidak ada perkiraan nasional yang dapat diandalkan untuk kematian atau cedera di tempat kerja. Serikat-serikat pekerja terus mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Tenaga Kerja, untuk melakukan lebih banyak upaya dalam menangani buruknya catatan keselamatan kerja dan kurangnya penegakan peraturan kesehatan dan keselamatan kerja, khususnya di sektor konstruksi. LSM dan serikat pekerja melaporkan bahwa banyak perusahaan masih terus beroperasi meskipun melanggar ketentuan pemerintah terkait pembatasan kegiatan pada saat wabah COVID-19 terjadi. Pada bulan Agustus, Kementerian Tenaga Kerja merilis panduan terkait hubungan perusahaan-tenaga kerja selama pandemi dan hal-hal yang harus dicakup dalam Perjanjian Kerja Bersama untuk menghindari gangguan dan perselisihan.
Pejabat daerah dari Kementerian Tenaga Kerja bertanggung jawab untuk menegakkan upah minimum, jam kerja, dan peraturan kesehatan dan keselamatan. Hukuman untuk pelanggaran mencakup denda dan penjara (untuk pelanggaran undang-undang upah minimum), yang umumnya sepadan dengan kejahatan serupa. Penegakan oleh pemerintah tidak memadai, terutama di perusahaan kecil, dan pengawasan standar ketenagakerjaan tidak sepenuhnya ditegakkan. Pejabat provinsi dan daerah seringkali tidak memiliki keahlian teknis yang diperlukan untuk menegakkan hukum perburuhan secara efektif. Inspektur-inspektur memiliki wewenang untuk melakukan inspeksi mendadak dan dapat memberikan sanksi di sektor formal. Kementerian Tenaga Kerja mempekerjakan 1.352 inspektur tenaga kerja pada tahun 2020 dan mengalokasikan Rp191 miliar (13,3 juta dollar) untuk inspeksi tenaga kerja, turun dari Rp231 miliar (16,1 juta dollar) pada tahun 2019. Jumlah inspektur tidak memadai untuk menegakkan kepatuhan.
Sektor Informal: Pihak berwenang memberlakukan peraturan ketenagakerjaan, termasuk peraturan upah minimum, hanya untuk sekitar 43 persen pekerja di sektor formal. Pekerja di sektor informal tidak mendapat perlindungan atau tunjangan yang sama dengan pekerja di sektor formal, sebagian alasannya adalah karena mereka tidak memiliki kontrak kerja legal yang dapat diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan. Undang-undang tidak mengamanatkan bahwa majikan memberikan upah minimum, asuransi kesehatan, kebebasan berserikat, delapan jam kerja, hari istirahat mingguan, waktu liburan, atau kondisi kerja yang aman untuk pekerja rumah tangga
Pekerja sektor pertanian-perkebunan sering bekerja berjam-jam tanpa tunjangan asuransi kesehatan yang diamanatkan pemerintah. Mereka tidak memiliki peralatan keselamatan yang tepat dan pelatihan dalam menangani pestisida. Sebagian besar operator perkebunan membayar pekerja berdasarkan volume panen, yang mengakibatkan beberapa pekerja menerima upah kurang dari upah minimum dan harus bekerja lembur untuk memenuhi target volume.
Pekerja gig (aplikasi daring) tidak dilindungi oleh ketentuan upah, jam kerja, dan peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini menyebabkan beberapa pemogokan besar oleh pekerja gig. Misalnya, pada 6 April, sekitar 1.000 kurir Shopee Express melakukan pemogokan kerja satu hari di Bandung setelah gaji mereka diturunkan yang berarti para pengemudi akan mendapatkan penghasilan kurang dari upah minimum. Pada bulan Juni pengemudi di GoKilat dan LalaMove mengadakan dua pemogokan kerja besar terkait dengan kondisi kerja.