Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2022

Rangkuman Eksekutif

 

Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing, tetapi Konstitusi juga menyatakan bahwa warga negara harus mematuhi pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang guna melindungi hak-hak orang lain serta untuk memenuhi “tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” Sejumlah pemerintah daerah memberlakukan hukum dan peraturan daerah yang membatasi ibadah keagamaan, seperti peraturan yang melarang adanya praktik-praktik ibadah Syiah atau Ahmadiyah.

Pada tanggal 18 Maret, Pengadilan memvonis bebas dua polisi atas pembunuhan yang dilakukan pada tahun 2020 terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI), sebuah organisasi yang kini dilarang.  Putusan bebas dinyatakan oleh pengadilan meskipun ada temuan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bahwa beberapa orang laskar FPI terbunuh setelah ditahan oleh polisi. Di Provinsi Aceh, pihak berwenang masih terus melakukan hukuman cambuk atas pelanggaran peraturan syariah . Pada bulan Januari, seorang perempuan dicambuk 100 kali di Aceh Barat setelah dinyatakan bersalah melakukan perzinaan. Pada bulan Agustus, sembilan pelaku pelecehan seksual anak dicambuk 100 kali dan dijatuhi hukuman penjara 50 hingga 70 bulan di Kabupaten Aceh Utara.

Pihak berwenang terus melakukan penahanan dan memenjarakan individu atas pelanggaran terhadap Undang-undang Penodaan Agama. Pada bulan April, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang YouTuber yang beragama Kristen karena penistaan dan ujaran kebencian dalam bentuk komentar yang menghina Islam. Pada bulan Juni, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka penistaan agama karena mempromosikan bar mereka dengan menawarkan minuman alkohol gratis kepada pengunjung yang bernama Muhammad atau Maria. Pada bulan Desember, pengadilan memutuskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersalah atas penistaan agama dan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara karena memposting di media sosial gambar patung Buddha yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Mayoritas agama setempat terkadang berhasil memberi tekanan kepada pemerintah daerah untuk menunda atau menolak pembangunan dan renovasi rumah-rumah ibadah bagi agama minoritas di daerah tersebut,  Pada tanggal 6 Desember, DPR dengan suara bulat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi Undang-undang KUHP yang memperluas cakupan ketentuan-ketentuan terkait penistaan dan pemurtadan, yang akan berlaku efektif pada tahun 2026.

Pada tanggal 21 dan 22 Juni, tiga orang merusak Wale Paliusan, sebuah situs ritual milik penghayat kepercayaan tradisional Lalang Rondor Malesung (Laroma) di Tondei Dua, sebuah desa di Kabupaten Minahasa Selatan. Para penyerang diduga mengincar Wale Paliusan karena menganggap kepercayaan kelompok tersebut melakukan penyembahan berhala dan dianggap sebagai hal yang sesat. Laporan Tahunan   Setara Institute for Democracy and Peace melaporkan adanya 333 kasus yang melanggar kebebasan beragama sepanjang tahun 2022. Insiden intoleransi beragama tertinggi ditemukan di Jawa Timur. Laporan tersebut mencatat aktor non-negara melakukan 175 tindakan yang melanggar kebebasan beragama sepanjang tahun, meningkat dari yang sebelumnya 171 kasus pada tahun 2021. Total insiden mencakup 19 kasus tuduhan penistaan agama, 13 kasus tindakan menghambat pembangunan rumah ibadah, 15 kasus pelarangan ibadah, dan tujuh kasus perusakan rumah ibadah. Beberapa pemeluk agama minoritas dilaporkan berhasil memperoleh izin untuk mendirikan masjid dan membangun kembali bangunan yang hancur. Beberapa pengikut  Syiah dan Ahmadiyah melaporkan bahwa mereka merasa terpinggirkan dan retorika anti-Syiah menjadi hal yang umum di beberapa media online dan media sosial. Individu yang berafiliasi di tingkat lokal dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah organisasi ulama Muslim semi-pemerintah, menggunakan retorika yang dianggap tidak toleran oleh minoritas agama, termasuk terhadap kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Organisasi non-pemerintah (LSM) melaporkan banyaknya  penyerangan terhadap kelompok Syiah termasuk menyerang kegiatan-kegiatannya.

Duta Besar beserta pejabat kedutaan dan konsulat Amerika Serikat mengadvokasi kebebasan beragama kepada pemerintah  Indonesia, termasuk pemerintahan di tingkatan tertinggi. Isu-isu yang diangkat antara lain tindakan-tindakan terhadap minoritas beragama, penutupan tempat beribadah, akses organisasi-organisasi keagamaan asing, penjatuhan hukuman untuk penistaan dan pelecehan agama, pentingnya toleransi beragama dan rule of law serta pemberlakuan hukum Syariah terhadap warga non-Muslim. Pada tanggal 30 dan 31 Agustus, untuk merayakan Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Kepercayaan, Kedutaan Besar dan @america mengadakan dialog antar-agama selama dua hari yang melibatkan perwakilan dari agama Yahudi, Katolik Roma, Buddha, dan Islam. Kedutaan Besar beserta konsulat melakukan sosialisasi ekstensif untuk mempromosikan rasa hormat terhadap keberagaman dan toleransi beragama melalui berbagai acara, wawancara media, prakarsa-prakarsa media sosial, kegiatan-kegiatan daring dan luring, pertukaran pemuda serta program-program pendidikan.

Bagian I. Demografi Agama

Pemerintah AS memperkirakan populasi keseluruhan Indonesia mencapai 277,3 juta (pertengahan tahun 2022). Berdasarkan sensus terbaru dari tahun 2010, sebanyak 87,2 persen penduduk beragama Islam, 7 persen beragama Kristen Protestan, 2,9 persen beragama Katolik Roma dan 1,7 persen beragama Hindu. Orang-orang yang mengidentifikasikan diri mereka dengan kelompok-kelompok agama lain, termasuk Buddha (0,07 persen), Konghucu (0,05 persen), Gafatar, Yahudi,  Penghayat Kepercayaan, denominasi-denominasi Kristen lainnya serta mereka yang tidak menjawab pertanyaan sensus sebanyak 1,3 persen dari total populasi.

Sebagian besar populasi Muslim di Indonesia adalah penganut Sunni. Diperkirakan satu hingga lima juta Muslim adalah Syiah. Ada banyak kelompok Islam yang lebih kecil, diperkirakan jumlah total Muslim Ahmadiyah adalah 200.000 sampai 500.000 orang.

Banyak kelompok agama yang memasukkan unsur-unsur agama Islam, Hindu dan Buddha, sehingga sulit untuk memilah-milah guna memperoleh jumlah penganut secara tepat. Diperkirakan sekitar 20 juta orang, terutama di Jawa, Kalimantan dan Papua mempraktikkan berbagai sistem kepercayaan tradisional, sering kali disebut sebagai aliran kepercayaan. Ada sekitar 400 komunitas aliran kepercayaan di seluruh Indonesia.

Populasi Sikh diperkirakan berkisar antara 10.000 hingga 15.000, dengan sekitar 5.000 orang di Medan dan sisanya di Jakarta.  Selain populasi Hindu Bali, ada kelompok Hindu yang lebih kecil dengan akar leluhur di anak benua India. Perkiraan berkisar hingga 120.000 umat Hindu, yang sebagian besar tinggal di Sumatera Utara. Ada komunitas Yahudi yang sangat kecil di Jakarta, Manado, Jayapura dan di tempat-tempat lainnya, dengan jumlah keseluruhan orang Yahudi diperkirakan sebanyak 200 orang.  Komunitas Baha’i dan Falun Dafa (atau dikenal juga dengan sebutan Falun Gong) menyatakan ada ribuan anggota, namun perkiraan angka pasti yang dilakukan oleh pihak independen tidak tersedia.  Jumlah penganut ateisme juga tidak diketahui, namun kelompok Ateis Indonesia menyatakan memiliki lebih lebih dari 1.700 anggota.

Penduduk Provinsi Bali mayoritas beragama Hindu, sementara provinsi Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Utara mayoritas beragama Kristen.

Bagian II. Status Penghormatan Pemerintah terhadap Kebebasan Beragama

Kerangka Hukum

Konstitusi menjamin hak untuk menganut agama berdasarkan pilihannya masing-masing dan menyatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dibatasi. Konstitusi menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,”. Namun, negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing, dan menyatakan bahwa hak untuk beragama adalah hak asasi manusia yang tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif.

Konstitusi menyatakan bahwa warga negara wajib menerima pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang guna melindungi hak-hak orang lain dan guna memenuhi sebagaimana disebutkan dalam Konstitusi, “tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai-nilai keagamaan, keamanan, serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.” Undang-undang membatasi warga negara menjalankan hak-hak ini dengan cara yang mengganggu hak-hak orang lain, dengan cara yang bertentangan dengan standar moral secara umum dan nilai-nilai keagamaan atau yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengakui dan mendukung enam kelompok agama:  Islam, Katolik, Protestan, Buddha, Hindu dan Khonghucu. MUI adalah organisasi semi-pemerintah ulama Muslim yang menyatakan tanggung jawabnya adalah untuk menjaga kerukunan umat beragama dan mendukung pembangunan nasional. Meskipun Konstitusi tidak menyebutkan mazhab Islam tertentu sebagai agama yang resmi, MUI tidak menerima keanggotaan perwakilan dari kelompok Syiah atau Ahmadiyah dan anggota MUI hanya terdiri dari kelompok Muslim Sunni, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Penetapan Presiden tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama melarang “penafsiran yang menyimpang” terhadap ajaran agama dan adanya organisasi penghujat agama apapun; keputusan ini dikodifikasi menjadi UU pada tahun 1969. KUHP selanjutnya melarang pernyataan atau kegiatan publik yang disengaja yang menghina atau mencemarkan salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi atau memiliki maksud untuk mencegah seseorang menganut agama resmi. Pasal penodaan agama dalam KUHP juga mengatur bahwa jika ada penistaan agama terhadap enam agama yang diakui secara resmi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terlebih dahulu memperingatkan yang bersangkutan sebelum mendakwanya dengan tuduhan pencemaran. Pasal-pasal tersebut melarang penyebaran informasi yang dirancang untuk menyebarkan kebencian atau perpecahan di antara individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, atau ras. Seseorang dapat dituntut atas pernyataan yang bersifat menista, ateisme atau sesat, baik berdasarkan ketentuan atau undang-undang yang melarang pencemaran nama baik dan dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang penyebarluasan jenis informasi yang sama secara elektronik, dan pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman maksimum enam tahun.

Pemerintah mendefinisikan agama sebagai memiliki Nabi, kitab suci, dan Tuhan serta pengakuan internasional. Pemerintah menilai enam agama yang diakui secara resmi memenuhi persyaratan tersebut. Organisasi yang mewakili salah satu dari enam agama yang diakui yang tercantum dalam undang-undang penodaan agama tidak diwajibkan untuk mendapatkan penetapan hukum jika didirikan berdasarkan akta notaris dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi keagamaan selain enam agama yang diakui yang tercantum dalam undang-undang penodaan agama harus mendapatkan penetapan hukum sebagai organisasi masyarakat sipil dari Kemendagri. Kedua kementerian tersebut berkonsultasi dengan Kemenag sebelum mengabulkan status hukum kepada organisasi keagamaan. Undang-undang mewajibkan semua Ormas untuk menjunjung tinggi ideologi nasional Pancasila, yang meliputi prinsip-prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, keadilan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial; mereka dilarang melakukan tindakan penistaan agama atau menyebarkan kebencian terhadap agama.

Berdasarkan hukum, semua kelompok keagamaan harus mendaftar secara resmi ke pemerintah. Persyaratan pendaftaran organisasi keagamaan meliputi syarat-syarat berikut: organisasi tidak boleh bertentangan dengan Pancasila atau Konstitusi; organisasi harus bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis; dan harus memiliki anggaran dasar dalam bentuk akta notaris dan tujuan tertentu. Organisasi tersebut kemudian mendaftar ke Kemenag. Setelah menerima persetujuan dari Kemenag, organisasi diumumkan secara terbuka melalui lembaran negara. Pelanggaran hukum dapat mengakibatkan hilangnya status hukum, pembubaran organisasi, dan penangkapan anggota berdasarkan pasal penodaan agama dalam KUHP atau undang-undang lain yang berlaku. Kelompok agama adat harus mendaftar ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai aliran kepercayaan untuk mendapatkan status hukum yang resmi.

Sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri tahun 2008 oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung melarang upaya penyiaran agama oleh komunitas Ahmadiyah dan tindakan main hakim sendiri terhadap kelompok tersebut. Pelanggaran larangan dakwah Ahmadiyah diancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas tuduhan penodaan agama. Menurut hukum pidana, main hakim sendiri membawa hukuman penjara maksimal empat setengah tahun.

Surat Keputusan Bersama lainnya oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung melarang Gerakan Fajar Nusantara, dikenal sebagai Gafatar, melakukan dakwah, menyebarkan ajarannya secara publik, atau semua kegiatan lainnya yang dianggap menyebarkan penafsiran yang menyimpang dari Islam.  Pelanggaran terhadap larangan ini dapat didakwa dengan tuduhan penistaan dan dapat dikenakan hukuman penjara maksimum lima tahun dengan dakwaan pasal penistaan.

Tidak ada Surat Keputusan Bersama Menteri yang melarang upaya penyiaran agama oleh kelompok-kelompok lainnya.  Sekali pun demikian, MUI mengeluarkan fatwa yang melarang dakwah dari apa yang disebutnya sebagai kelompok-kelompok yang menyimpang, seperti Inkar al-Sunnah, Ahmadiyah, Islam Jama’ah, Komunitas Lia Eden dan al-Qiyadah al-Islamiyah.  Sekalipun MUI tidak mencap Islam Syiah sebagai menyimpang, MUI mengeluarkan fatwa dan pedoman yang memperingatkan mengenai penyebaran ajaran Syiah.

Pemerintah mewajibkan semua kelompok agama yang terdaftar secara resmi untuk mematuhi arahan Kemenag dan kementerian-kementerian lainnya tentang isu-isu seperti pembangunan rumah ibadah, penerimaan bantuan asing terhadap lembaga-lembaga agama dalam negeri dan penyebaran agama.

Sebuah Surat Keputusan Bersama Menteri tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Kemenag dan Kemendagri menyatakan bahwa kelompok-kelompok keagamaan dilarang melakukan ibadah di kediaman-kediaman pribadi, dan mereka yang ingin membangun rumah ibadah harus mendapatkan tanda tangan dari setidaknya 90 anggota jemaat dan 60 anggota jemaat dari kelompok lainnya di masyarakat yang menyatakan mendukung pembangunan tersebut. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan tersebut, dan peraturan daerah, pelaksanaan, dan penegakannya sangat bervariasi. Keputusan tersebut juga membutuhkan persetujuan dari dewan antar-agama setempat, yang disebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. FKUB bentukan pemerintah ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan beranggotakan para pemuka agama dari enam kelompok resmi. Mereka bertanggung jawab untuk menengahi konflik antar-agama.

Undang-undang mewajibkan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri. Para siswa berhak untuk meminta pelajaran agama dari salah satu dari enam agama resmi, namun tidak selalu ada guru yang dapat mengajar kelas agama yang diminta.  Berdasarkan undang-undang, siswa tidak boleh menolak kewajiban mengambil pelajaran agama.

Syariat Islam telah berlaku di Aceh sejak pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus pada tahun 2001 dan ditegakkan oleh Mahkamah Syariah. Berdasarkan ketentuan perjanjian damai tahun 2005 yang mengakhiri konflik separatis, Provinsi Aceh memiliki kewenangan unik untuk menerapkan peraturan berbasis syariah. Undang-undang tersebut memungkinkan implementasi dan peraturan syariah provinsi dan memperluas yurisdiksi Mahkamah Syariah untuk transaksi ekonomi dan kasus pidana. Pemerintah Aceh menyatakan Syariah Islam di Aceh hanya berlaku untuk penduduk Muslim di provinsi tersebut, meskipun penduduk non-Muslim dan pemeluk agama lain dapat menerima Syariah Islam sebagai pengganti hukuman yang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menerapkan Syariat Islam. DPRD Aceh mengadopsi hukum pidana Islam Aceh (Qanun Jinayat) pada tahun 2014, yang mulai berlaku pada tahun 2015. Syariah Islam telah berlaku di Aceh sejak pemberlakuan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi tersebut pada tahun 2001 dan ditegakkan oleh Mahkamah Syariah. Qanun Jinayat, dalam beberapa kasus, menetapkan hingga 100 cambukan sebagai hukuman. Pelanggaran mencakup hubungan sesama jenis, seks pranikah dan hubungan seksual lainnya di luar nikah, konsumsi alkohol, perjudian, berduaan dengan lawan jenis yang bukan pasangan atau kerabat, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan menuduh seseorang melakukan perzinaan tanpa menghadirkan empat orang saksi. Aktivis hak-hak perempuan mengatakan korban kekerasan seksual dan pemerkosaan kadang-kadang dihukum atas dakwaan perzinahan jika pelaku menyatakan perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Sebuah Keputusan Gubernur Aceh melarang perempuan bekerja di/atau mengunjungi restoran tanpa ditemani oleh pasangan atau saudara laki-laki mereka setelah pukul 9 malam. Sebuah Keputusan Wali Kota Banda Aceh melarang perempuan bekerja di warung kopi, warung internet, atau tempat olah raga setelah pukul 11 malam atau mengunjungi tempat-tempat seperti itu setelah jam 10 malam tanpa ditemani oleh kerabat laki-lakinya. Peraturan syariah melarang perempuan Muslim yang tinggal di Aceh mengenakan pakaian ketat di depan umum, dan pihak berwenang sering menyarankan perempuan untuk memakai jilbab. Peraturan tersebut memungkinkan pihak berwenang untuk “mengingatkan” perempuan Muslim tentang peraturan tersebut tetapi tidak menahan mereka jika melanggar peraturan tersebut. Salah satu kabupaten di Aceh melarang perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor saat naik sebagai penumpang. Hukuman maksimum untuk pelanggaran peraturan syariah adalah penjara dan hukuman cambuk. Ada peraturan yang dimaksudkan untuk membatasi jumlah kekuatan cambukan yang mungkin dilakukan oleh pihak berwenang selama hukuman cambuk.

Banyak pemerintah daerah di luar Aceh yang membuat peraturan berdasarkan pertimbangan agama; sebagian besar berada di wilayah yang berpenduduk mayoritas Muslim. Banyak dari peraturan ini yang berkaitan dengan hal-hal seperti pendidikan agama dan hanya berlaku untuk kelompok agama tertentu. Beberapa peraturan daerah yang diilhami oleh agama pada dasarnya berlaku untuk semua warga negara. Misalnya, beberapa peraturan daerah mewajibkan restoran tutup selama jam puasa Ramadhan, melarang penjualan alkohol, atau mewajibkan pengumpulan zakat. Sedikitnya 30 peraturan daerah, termasuk di Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat, melarang atau membatasi kegiatan keagamaan oleh minoritas agama, khususnya Syiah dan Ahmadiyah.

Undang-undang berisi ketentuan yang terkadang ditafsirkan sebagai larangan untuk pernikahan beda agama tertentu, meskipun ada keputusan Mahkamah Agung tahun 1986 yang jelas jelas memperbolehkan pernikahan antar-agama. Undang-undang mewajibkan para pihak untuk melakukan akad nikah sesuai dengan ritual dan ajaran agama kedua mempelai. Fatwa MUI tahun 2005 menyatakan pernikahan  beda agama adalah haram.

Undang-undang mewajibkan pemimpin kelompok aliran kepercayaan untuk membuktikan bahwa anggotanya ada di paling sedikit tiga kabupaten, yang merupakan daerah administratif satu tingkat di bawah provinsi, sebelum pemimpin itu boleh memimpin acara pernikahan secara resmi.  Batasan ini secara efektif menghalangi anggota dari kelompok-kelompok yang lebih kecil dan tidak mempunyai kehadiran geografis seperti itu untuk mendapatkan layanan upacara pernikahan secara resmi dari anggota kepercayaan mereka, sekalipun kelompok-kelompok boleh saling membantu satu sama lain dan memfasilitasi pernikahan oleh kelompok dengan tradisi dan ritual kepercayaan yang mirip.

Undang-undang mewajibkan anak angkat harus seagama dengan orang tua angkat. Dalam hal anak tidak diketahui asal usulnya, pemerintah umumnya akan menetapkan bahwa agama anak tersebut sama dengan agama mayoritas di lingkungan atau komunitas tempat anak tersebut ditemukan. Orang tua angkat harus menyatakan keimanannya kepada Tuhan dan keduanya harus hadir di sidang pengadilan. Secara umum, pasangan beda agama dilarang untuk mengadopsi anak karena menurut definisi salah satu dari pasangan tersebut tidak memiliki keyakinan yang sama dengan anak yang akan diadopsi.

Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mewajibkan organisasi keagamaan dalam negeri untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agama ketika menerima dana dari donatur luar negeri. Keputusan tersebut juga melarang penyebaran literatur dan pamflet agama kepada anggota kelompok agama lain, serta larangan segala bentuk dakwah, termasuk penyiaran agama dari pintu ke pintu. Kelompok agama, kecuali Ahmadiyah dan Gafatar, tidak dilarang menyebarkan tafsir dan ajarannya kepada para pemeluk agamanya di tempat-tempat ibadahnya sendiri.

Pekerja keagamaan asing harus mendapatkan visa pekerja keagamaan, dan organisasi keagamaan asing harus mendapatkan izin dari Kemenag untuk menyediakan jenis bantuan dalam bentuk apapun (dalam bentuk barang, personel, atau keuangan) kepada kelompok keagamaan setempat.

Indonesia adalah Negara Pihak yang menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Praktik-Praktik Pemerintah

Voice of America melaporkan bahwa pada tanggal 30 September, pasukan kontraterorisme pemerintah membunuh seorang militan yang diyakini sebagai anggota terakhir Mujahidin Indonesia Timur (MIT), yang bertanggung jawab atas pembunuhan di bulan Mei 2021 terhadap empat petani Kristen di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. MIT adalah jaringan yang memiliki hubungan dengan ISIS, bertanggungjawab atas pembunuhan polisi serta orang Kristen, beberapa di antaranya dengan pemenggalan kepala. Empat bulan sebelumnya, dalam baku tembak di hutan, pasukan pemerintah membunuh seorang anggota MIT lainnya yang diyakini pemerintah bertanggung jawab atas kematian para petani Kristen.

Pada tanggal 20 Juli, pihak berwenang membebaskan Rizieq Shihab, mantan pemimpin FPI, dengan pembebasan bersyarat lebih dari setahun setelah dijatuhi hukuman, pembebasannya lebih awal dari yang diharapkan. Pengadilan telah menghukum ulama garis keras dan tokoh spiritual dari kelompok yang sekarang dilarang itu selama empat tahun penjara pada bulan Juni 2021 karena melanggar undang-undang karantina dan menyebarkan berita palsu selama pandemi COVID-19. Pengadilan memutuskan Rizieq bersalah karena melanggar tindakan pencegahan virus corona ketika dia mengadakan dan menghadiri beberapa acara saat pandemi mencapai puncaknya, termasuk menghadiri pernikahan putrinya.

Mengingat beberapa ajaran agama melarang perkawinan beda agama, beberapa kelompok dan pejabat pemerintah dilaporkan terus mempertahankan pendapat bahwa tidak mungkin bisa melangsungkan perkawinan beda agama jika salah satu agama secara khusus melarang perkawinan beda agama. Para pemuka agama, aktivis HAM, dan jurnalis menyatakan bahwa perkawinan beda agama itu sulit dilakukan kecuali pengantin laki-laki atau perempuan mau menikah menurut ritual keagamaan salah satu dari dua agama tersebut. Banyak pasangan beda agama memilih untuk menikah di luar Indonesia yaitu di negara-negara yang tidak terlalu ketat aturannya.

Pada tanggal 4 Juli, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa pernikahan beda agama sebagai ilegal, merujuk  pada pentingnya perbedaan persyaratan pernikahan dalam tradisi agama yang berbeda. Komentar mereka merupakan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama untuk menolak pendaftaran pernikahan pasangan Katolik dan Muslim, suatu kendala yang kadang-kadang dihadapi oleh pasangan beda agama yang ingin mengadakan upacara pernikahan.

Pada tanggal 22 April, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan seorang pria Muslim dan wanita Kristen untuk menikah setelah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat menolak permintaan mereka. Perkawinan beda agama yang mereka langsungkan secara hukum belum pernah terjadi sebelumnya di Surabaya. Pada tanggal 24 Juni, empat warga sipil mengajukan petisi ke pengadilan untuk menentang keputusan tersebut dan menuntut pengadilan untuk membatalkan perkawinan pasangan tersebut sebagai ilegal. Putusan pengadilan atas petisi itu tertunda pada akhir tahun.

Pada tanggal 29 September, Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw dengan memberikan Harmony Award 2021 atas peran mereka dalam menciptakan dan memelihara kerukunan antar-agama di provinsi tersebut melalui proyek “Torang Semua Ciptaan Tuhan,” yang berarti “Kita Semua Makhluk Tuhan.” Dari penghargaan tersebut, terdapat hibah kecil untuk membangun rumah ibadah, tunjangan bulanan untuk para pemimpin agama, dan dana untuk para pemimpin Muslim dan Kristen untuk melakukan perjalanan masing-masing ke Mekkah dan Yerusalem.

Pada tanggal 15 September, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perkawinan beda agama antara seorang Kristen dan seorang Muslim. Hakim Arlandi Triyogo memerintahkan kantor Dukcapil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta nikah pasangan tersebut.

Pada bulan Juli, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui bahwa adat dan budaya kelompok etnis Minangkabau yang dominan tersebut didasarkan pada Syariah. Meskipun undang-undang tersebut tidak mengatur penerapan peraturan khusus, beberapa kelompok agama minoritas menyatakan keprihatinannya bahwa hal itu dapat membuka pintu bagi peraturan berbasis Syariah di tingkat kabupaten dan kota.

Di Aceh, pihak berwenang dilaporkan terus melakukan hukuman cambuk di depan umum untuk pelanggaran perda syariah seperti penjualan minuman beralkohol, perjudian, dan hubungan seksual di luar nikah. Hukuman cambuk dilaporkan terus terjadi di ruang publik meskipun ada perintah Gubernur Aceh tahun 2018 bahwa hukuman cambuk hanya boleh dilakukan di fasilitas penjara.  Media massa menyiarkan rekaman hukuman, dan para pengamat sering memotret atau merekam prosesnya. Pejabat pemerintah dan syariah menyatakan bahwa warga non-Muslim di Aceh dapat memilih hukuman berdasarkan prosedur syariah atau KUHP, tetapi warga Muslim di Aceh harus menerima hukuman berdasarkan syariah. Pada tanggal 25 Januari misalnya, seorang perempuan dicambuk 100 kali di Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah divonis melakukan perzinaan. Pada tanggal 25 Agustus, sembilan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dicambuk 100 kali dan dijatuhi hukuman antara 50 hingga 70 bulan penjara di Kabupaten Aceh Utara.

Laporan media menunjukkan pihak berwenang menegakkan hukum yang melindungi dan menjaga kebersihan tempat-tempat suci dan keagamaan. Pada tanggal 10 Mei, media berita melaporkan bahwa pihak imigrasi mendeportasi Alina Fazleeva, seorang influencer media sosial Rusia dan suaminya, serta melarang mereka memasuki negara Indonesia selama enam bulan setelah dia memposting foto dirinya tanpa pakaian di pohon yang sudah berusia berabad-abad yang dikenal sebagai Kayu Putih. Perbuatannya dianggap menyinggung umat Hindu Bali, yang menganggap pohon itu keramat. Dia kemudian menghapus postingan tersebut dan memposting permintaan maaf.

Pada tanggal 10 Juni, polisi menangkap warga negara Australia Samuel Lockton karena memanjat pohon beringin di kawasan Pura Dalem Prajapati di Bali yang dianggap keramat; tidak lama kemudian pihak imigrasi mendeportasinya.

Pada tanggal 6 Desember, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan suara bulat memutuskan untuk mengesahkan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang direvisi yang memperluas cakupan pasal penistaan dan pemurtadan. Di bawah KUHP tersebut, yang akan berlaku pada tahun 2026, menunggu persetujuan peraturan pelaksanaan, hukuman untuk penghasutan indakan permusuhan atau diskriminasi terhadap agama akan dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun. Siapa pun yang menyebarkan informasi publik tersebut atau melakukan atau menghasut tindakan permusuhan atau diskriminasi terhadap agama, akan menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Siapa pun yang secara terbuka menghasut orang lain untuk mengubah atau meninggalkan agama mereka atau mengaku tidak beragama atau tidak percaya pada salah satu agama yang diakui di Indonesia akan menghadapi ancaman hukuman dua tahun penjara.

Pada tanggal 6 April, pengadilan di Jawa Barat menghukum YouTuber Kristen Muhammad Kace, seorang mantan pendakwah Muslim, 10 tahun penjara karena penodaan agama dan ujaran kebencian yang berasal dari konten dalam beberapa ratus khotbah dan video yang diposting di media sosial. Sejak memeluk agama Kristen dari sebelumnya Islam, Kace dikabarkan telah memposting sekitar 400 video yang mengkritik Islam. Pengadilan memutuskan Kace bersalah karena  menghina Islam dan Nabi Muhammad dengan menyatakan dalam videonya bahwa Nabi “dikelilingi oleh setan dan pembohong.” Pembela hak asasi manusia mengkritik hukuman tersebut dan membandingkannya dengan hukuman penjara yang lebih ringan selama lima bulan – yang pada dasarnya merupakan kurungan yang sudah dijalani – yang diputus oleh Pengadilan Jakarta pada bulan Januari terhadap Muhammad Yahya Waloni, seorang Muslim yang pindah agama dari Kristen, karena menghina Kristen.

Pada tanggal 24 Juni, Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang dipekerjakan oleh Holywings Bar atas tuduhan penodaan agama akibat mempromosikan dan menawarkan minuman beralkohol gratis pada setiap pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Dalam postingan media sosial yang kemudian dihapus, pada tanggal 23 Juni, Holywings Bar menawarkan sebotol gin gratis kepada pria bernama Muhammad dan wanita bernama Maria setiap Kamis setelah menunjukkan kartu identitas mereka. Pada tanggal 28 Juni, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin operasional 12 cabang Holywings di Jakarta. Pemkot Surabaya juga menangguhkan izin operasional cabang Holywings. Di Bali, pihak berwenang mewajibkan klub pantai Holywings baru untuk mengganti namanya karena masalah perizinan. Tempat itu dibuka pada tanggal 18 Juli dengan nama Atlas Beach Fest.

Pada tanggal 7 April, dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, anggota parlemen dan perwakilan organisasi masyarakat sipil terkemuka, termasuk Indonesian Consortium on Religious Studies, memperingatkan bahwa undang-undang penodaan agama mengancam kebebasan beragama dan kerukunan sosial dan mendesak pemerintah dan parlemen untuk memanfaatkan perombakan kitab undang-undang hukum pidana, yang sedang berlangsung, untuk mengubah undang-undang yang ada secara substansial atau mencabutnya sama sekali.

Pada tanggal 10 Juni, jaksa mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan penistaan agama setelah dia memposting di media sosial gambar patung Buddha di Candi Borobudur yang telah diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo. Seseorang yang mewakili komunitas Buddha, Buddha Nusantara, mengadukan Suryo ke Polda Metro Jaya setelah postingan tersebut viral, dengan menyatakan postingan tersebut menyinggung umat Buddha. Suryo kemudian menghapus postingan tersebut. Pada tanggal 28 Desember, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan Roy bersalah menyebarkan kebencian dan menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara. LSM Human Rights Watch (HRW) mengatakan, “Penangkapan Roy Suryo kembali menunjukkan bahwa UU Penodaan Agama bersifat destruktif dan rawan disalahgunakan karena memungkinkan ‘perlindungan’ agama dipersenjatai sebagai alat politik.” HRW menyerukan pencabutan pasal penodaan agama. Upaya banding Suryo tertunda pada akhir tahun.

Pada tanggal 5 Mei, polisi menangkap Cepdika Eka Rismana di Jawa Barat   dengan tuduhan penistaan agama setelah istrinya mengunggah video ke Facebook, Instagram, dan Twitter, yang menggambarkan dirinya menginjak-injak Al Qur’an. Jaksa kemudian mendakwa suami isteri tersebut berdasarkan undang-undang ITE. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara. Persidangan itu tertunda pada akhir tahun.

Pada tanggal 14 Januari, pengadilan menghukum Muhammad Yahya Waloni, seorang muallaf dari yang sebelumnya beragama Kristen, lima bulan penjara dan denda 50 juta rupiah ($3.200) untuk tindakan penistaan ​​terhadap orang Kristen setelah dia memposting video online yang mengklaim bahwa Alkitab adalah karya fiksi.

Kemenag memiliki wewenang di tingkat nasional dan daerah untuk melakukan “pembinaan” terhadap kelompok agama dan penganutnya, termasuk upaya untuk mengkonversi kelompok agama minoritas ke Islam Sunni. Jemaat Ahmadiyah di beberapa kabupaten di Jawa Barat terus melaporkan bahwa pemerintah daerah mendorong dan kadang-kadang memaksa perpindahan agama tersebut dengan mewajibkan para jemaat Ahmadiyah menandatangani formulir meninggalkan keyakinan mereka agar pernikahan mereka dapat dicatat atau agar mereka dapat berpartisipasi dalam ibadah haji.

Pada tanggal 18 Februari, MUI Jawa Timur memberi label terhadap kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang berbasis di Kabupaten Jember sebagai organisasi Islam sesat, menyusul tewasnya 11 anggotanya yang tenggelam saat melakukan ritual spiritual di pantai Payangan. Ketua MUI Jawa Timur mencatat, dari lima prinsip dasar yang diusung MUI, ada yang bertentangan dengan ajaran Islam, ada pula yang dilarang. MUI juga meminta Pemkab Jember melarang semua kegiatan kelompok tersebut dan memberikan pembinaan bagi anggota jamaah yang ingin bertaubat. Pada tanggal 15 Juli, Pengadilan Negeri Jember menghukum pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan, 3,5 tahun penjara atas kelalaiannya yang mengakibatkan 11 anggotanya meninggal dunia.

Menurut kelompok agama dan LSM, pejabat pemerintah dan polisi terkadang gagal mencegah perbuatan kelompok agama dan kelompok afiliasi agama yang melanggar kebebasan beragama orang lain dan melakukan tindakan intimidasi lainnya, seperti merusak atau menghancurkan rumah ibadah dan rumah. Kelompok yang sering disebut intoleran antara lain Forum Umat Islam, Front Jihad Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, dan FPI yang sekarang sudah dibubarkan.

Sebelum awal Ramadan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran tahunan yang menguraikan peraturan tentang konten yang sesuai dan persyaratan untuk semua penceramah di stasiun  televisi selama bulan Ramadan. Surat edaran tersebut  mewajibkan semua penceramah  “berperilaku yang pantas”, artinya sesuai dengan standar yang ditetapkan MUI, dan tidak boleh berafiliasi dengan organisasi yang dilarang pemerintah. Surat edaran tahun 2022 juga menambahkan larangan pada konten seksual, supranatural, dan lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan interseks (LGBTQI+).

Laporan Setara Institute for Democracy and Peace tahun 2022 tentang kondisi kebebasan beragama di Indonesia   mendokumentasikan 333 tindakan yang melanggar kebebasan beragama, sedikit meningkat dari 318 pelanggaran yang tercatat pada tahun 2021. Laporan tersebut mencatat aktor non-negara melakukan 175 tindakan, naik sedikit dari 171 pelanggaran di tahun 2021. Pelanggaran tersebut antara lain penentangan terhadap pembangunan tempat ibadah, perusakan tempat ibadah, larangan dakwah, dan tuduhan penodaan agama. Lembaga negara, termasuk pemerintah daerah (47), polisi (23), dan lembaga pendidikan milik negara (14) melakukan 158 pelanggaran lainnya. Tuduhan penistaan agama hampir berlipat ganda, meningkat dari 10 di tahun 2021 menjadi 19 di tahun 2022. Provinsi dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah Jawa Timur (34), Jawa Barat (25), dan Jakarta (24).

Di seluruh Indonesia, kelompok agama minoritas, termasuk kelompok Islam di wilayah mayoritas non-Muslim, terus mengatakan persyaratan resmi yang mewajibkan kelompok tersebut harus mendapatkan tanda tangan dari 90 anggota komunitas agama dan 60 anggota komunitas agama lain di wilayah yang mendukung pembangunan atau renovasi rumah ibadah menjadi kendala.

Anggota komunitas Yahudi menyatakan bahwa karena jumlah mereka secara nasional sangat sedikit, tidak mungkin bagi mereka untuk membangun sinagog baru. Indonesia hanya memiliki sinagog  yang diakui secara hukum, yang terletak di Tondano, Sulawesi utara.

LSM terus melaporkan bahwa beberapa pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan tempat ibadah baru, meskipun jemaat sudah memiliki jumlah anggota yang diperlukan, karena mereka yang menentang pembangunan karena alasan agama terkadang menekan tetangga untuk tidak mendukung pembangunan tersebut. LSM melaporkan kasus-kasus di mana beberapa penentang yang vokal berhasil membujuk pihak berwenang untuk berhenti mengeluarkan izin pembangunan, secara efektif memberikan hak veto secara de facto kepada kelompok agama mayoritas atas pembangunan rumah ibadah oleh kelompok agama minoritas di komunitas mereka masing-masing.

Para pemimpin agama yang diakui negara di forum antar-agama yang didukung pemerintah dilaporkan menemukan cara untuk memblokir penghayat  aliran kepercayaan untuk membangun tempat ibadah, sebagian besar melalui persyaratan izin yang ketat. Penghayat  aliran kepercayaan mengatakan mereka takut akan tuduhan ateisme jika mereka menggugat perlakuan semacam itu di pengadilan. Para pemimpin Kristen juga melaporkan bahwa beberapa pejabat setempat menunda persetujuan permintaan untuk membangun gereja baru tanpa batas waktu karena pihak berwenang khawatir pembangunan akan menimbulkan protes.  Pengikut  Ahmadiyah, Syiah dan Kristen mengatakan mereka kadang-kadang juga menghadapi penundaan atau penolakan ketika meminta persetujuan untuk pindah ke fasilitas sementara pada saat tempat ibadah utama sedang direnovasi.

Meski terus menghadapi tantangan pembangunan masjid secara luas, sepanjang tahun ini, jemaah Ahmadiyah berhasil membangun kembali Masjid Ahmadiyah Miftahul Huda di Kabupaten Sintang, Kalimantan, yang telah dihancurkan oleh massa pada September 2021. Menyusul penyerangan tersebut, Ketua Umum PBNU (saat itu) Said Aqil Siradj mengatakan kepada pers bahwa dia mengutuk keras setiap kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah.

Pada tanggal 6 Januari, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman empat bulan dan 15 hari penjara kepada 21 orang – pada dasarnya masa tahanan yang sudah dijalani – atas penggeledahan dan pembakaran Masjid Ahmadiyah Miftahul Huda tahun 2021 dan karena membakar gedung di dekatnya. Para pelaku menyebut diri mereka dari Aliansi Komunitas Muslim dan membenarkan serangan tersebut dengan mengutip fatwa MUI tahun 2005 yang menggambarkan komunitas Ahmadiyah sebagai “aliran sesat”. Kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman itu karena terlalu ringan. Tim Advokasi LSM untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mengatakan bahwa “hukuman yang sangat ringan ini hampir pasti akan mendorong para pelaku untuk mengulang kembali perbuatan mereka”.

Pada tanggal 27 Januari, komunitas Yahudi setempat di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, membuka museum Holocaust. Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw dan Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel menghadiri upacara pembukaan. MUI dan Partai Keadilan Sejahtera Islam (PKS) yang konservatif memprotes pembukaan itu. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, museum itu bisa memancing kemarahan masyarakat setempat sehingga “harus diratakan dengan tanah”. Pendiri museum, Rabbi Yaakov Baruch, mengatakan bahwa museum tersebut tidak terkait dengan konflik Israel-Palestina, dengan menyatakan, “Saya terkejut [masalah] ini menjadi viral dan menerima penolakan yang begitu kuat. Saya tidak akan mundur hanya karena ada tekanan dari kelompok intoleran.”

Pada bulan Desember, Pengadilan Negeri Mataram menghukum Imam Mizan Qudsiyah enam bulan penjara karena ujaran kebencian dan menyebarkan informasi palsu untuk komentar dalam ceramah yang dapat dilihat di media sosial. Pengadilan menemukan dia melanggar ketentuan KUHP yang melarang penyiaran konten yang cenderung memicu keresahan publik. Pada bulan Januari sebelumnya, massa dilaporkan marah dengan komentarnya lalu membakar masjidnya dan sekolah yang berdekatan dengan masjid tersebut di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat. Video klip berdurasi 19 detik dari khotbah yang disampaikan pada tahun 2020 itu diduga menunjukkan bahwa imam tersebut meremehkan makam suci setempat. Segera setelah penyerangan, Menteri Agama Yaqut Qoumas meminta polisi mengusut perusakan masjid tersebut, namun juga meminta para pemuka agama untuk berhati-hati dalam menyampaikan khotbah. Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendesak penegak hukum mengusut para penyerang. Pada akhir tahun, status penyelidikan tidak diketahui, dan pihak berwenang belum mengidentifikasi tersangka penyerang masjid dan sekolah.

Pada tanggal 7 September, ratusan pengunjuk rasa berdemonstrasi menentang pembangunan gereja Maranatha baru di kota Cilegon, yang berbatasan dengan Kabupaten Serang di Provinsi Banten, dengan mengutip surat edaran tahun 1975 yang kabarnya melarang pembangunan gereja di Kabupaten Serang. Walikota Cilegon dan wakilnya menemui para pengunjuk rasa dan menandatangani petisi menentang pembangunan tersebut, sebuah tindakan yang oleh para aktivis kebebasan beragama disebut “inkonstitusional” dan bertentangan dengan hak asasi manusia anggota gereja. Wawan Djunaedi, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, mengatakan Surat Edaran 1975 tidak lagi menjadi dasar kewenangan pelarangan pembangunan gereja. Pada tanggal 14 September, Menteri Agama mengatakan kepada pers bahwa jika panitia gereja telah mengikuti semua persyaratan dalam permohonannya, tidak ada alasan untuk menolak izin bangunan. Pada tanggal 21 September, media lokal melaporkan para pemimpin gereja mengajukan gugatan terhadap Menteri Agama dan beberapa pejabat daerah atas dasar pelanggaran konstitusi dan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengeluarkan perintah yang mengesahkan pembangunan. Sampai akhir tahun, pembangunan belum dimulai, dan orang tak dikenal telah mendirikan tembok sementara yang menghalangi akses ke tanah kosong.

Pada tanggal 21 Februari, Menteri Agama Yaqut Qoumas merilis pedoman yang dimaksudkan untuk mengatasi keluhan kebisingan yang berlebihan terkait dengan suara adzan dan pesan-pesan lainnya dari pengeras suara  masjid. Dalam membenarkan keputusan tersebut sambil menghadapi kritik dari beberapa pemimpin Muslim, Menag mengatakan, “Jika tetangga kita memiliki anjing dan mereka semua menggonggong pada saat yang sama, bukankah itu mengganggu? Oleh karena itu, kita harus mengatur semua kebisingan sehingga mereka tidak menjadi gangguan.” Pada bulan Maret, sebuah kelompok yang disebut Aksi Bela Islam berunjuk rasa di luar markas Polri dan menuntut agar Menag  ditangkap karena pernyataannya dianggap sebagai penistaan agama.

Dalam sebuah laporan dari HRW, Ario Sulistiono dari kantor Saksi Yehova di Jakarta mengatakan bahwa sebanyak 22 anak Saksi Yehova telah menghadapi diskriminasi di sekolah-sekolah di tanah air sejak tahun 2016, dengan beberapa ditolak kenaikan kelas atau bahkan dihukum atau bahkan dikeluarkan karena menolak untuk tampil menyampaikan janji atau nyanyian yang mereka yakini bertentangan dengan agama mereka.

Penghayat  aliran kepercayaan terus melaporkan bahwa sesuai dengan undang-undang yang mewajibkan semua siswa untuk mengikuti kelas pendidikan agama dari salah satu enam agama yang diakui secara resmi. Sekolah memaksa siswa siswi mereka menghadiri kelas-kelas ini, tanpa akomodasi resmi untuk kursus alternatif atau pengecualian untuk anak-anak dari kelompok agama minoritas yang tidak tergolong dalam enam agama resmi. Siswa Ahmadiyah melaporkan kelas agama Islam hanya berfokus pada ajaran Sunni.

Pada bulan Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak mewajibkan atau melarang pakaian keagamaan siswa, seperti jilbab, tetapi mengizinkan siswa membuat pilihan sendiri. Namun, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan, praktik seperti itu akan sulit ditegakkan.

Pada tanggal 20 Juli, menurut laporan media, pihak sekolah di Yogyakarta memaksa seorang siswi Muslimah di sekolah menengah umum untuk mengenakan jilbab. Murid tersebut kemudian dipindahkan ke sekolah lain, dan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X memberhentikan tiga guru dan kepala sekolah tersebut.

Pada tanggal 13 Oktober, Kementerian Pendidikan mengeluarkan peraturan baru yang menegaskan kembali bahwa sekolah berisiko terkena sanksi jika mereka memaksa anak perempuan untuk memakai jilbab yang bertentangan dengan keinginan siswa atau orang tua mereka. Meskipun peraturan Kementerian Pendidikan bulan Oktober melarang sekolah mewajibkan siswa perempuan untuk memakai jilbab, beberapa kelompok organisasi masyarakat madani  melaporkan berbagai contoh terjadinya tekanan sosial, intimidasi, dan pelecehan yang terus berlanjut untuk memaksa perempuan muda mengenakan jilbab di sekolah dan di ruang publik, yang menyebabkan tekanan psikologis dan melanggar hak mereka atas kebebasan beragama.

Menurut laporan media, wakil kepala sekolah menengah di Jakarta Utara mencegah seorang siswa non-Muslim mencalonkan diri sebagai Ketua OSIS. Ketika sebuah video wawancara panel dari semua calon siswa untuk posisi tersebut dipublikasikan, seorang wakil kepala sekolah menyuarakan keberatannya atas dasar agama, beberapa anggota parlemen menyerukan agar penyelidikan dilakukan. Pejabat sekolah menanggapinya dengan memberhentikan wakil kepala sekolah dari posisinya, tetapi mengizinkannya untuk tetap bekerja di sekolah sebagai guru.

Pada bulan Juni, kelompok Kristen memprotes buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang digunakan untuk siswa sekolah menengah pertama sebagai bagian dari kurikulum kelas tujuh. Kelompok-kelompok tersebut mengatakan bahwa buku tersebut secara tidak akurat mewakili teologi Kristen mengenai Trinitas. Pejabat pemerintah menanggapi dengan menarik buku tersebut, memperbaruinya untuk memasukkan rekomendasi para pemimpin Kristen untuk teks yang direvisi, dan menerbitkannya kembali.

Meskipun pemerintah pada umumnya mengizinkan warga untuk mengosongkan kolom agama pada kartu identitas (KTP) mereka dan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 memungkinkan warga untuk memilih penghayat kepercayaan  dalam permohonan KTP mereka, masih banyak laporan dari masyarakat bahwa adanya kesulitan mengakses layanan pemerintah jika mereka memilih salah satu opsi. Menghadapi masalah ini, banyak anggota agama minoritas, termasuk mereka yang menganut aliran kepercayaan, memilih untuk mengidentifikasi diri sebagai anggota agama yang diakui secara resmi yang dekat dengan kepercayaan mereka atau agama yang dominan secara lokal. Menurut peneliti, praktik ini mengaburkan jumlah penganut kelompok agama yang sebenarnya dalam statistik pemerintah.

LSM dan kelompok advokasi keagamaan terus mendesak pemerintah menghapus kolom  agama dari KTP. Anggota agama minoritas melaporkan bahwa mereka terkadang menghadapi diskriminasi setelah orang lain melihat afiliasi agama mereka di KTP mereka, bahkan jika itu adalah salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi. Anggota komunitas Yahudi mengatakan mereka merasa tidak nyaman menyatakan agama mereka di depan umum dan seringkali memilih untuk menyatakan diri sebagai Kristen atau Muslim, tergantung pada agama yang dominan di mana mereka tinggal, karena khawatir masyarakat setempat tidak memahami atau menerima agama mereka.

Meskipun perkawinan beda agama adalah sah asalkan upacara dilakukan berdasarkan upacara salah satu agama pasangan, pasangan beda agama yang ingin menikah dilaporkan sering mengalami kesulitan menemukan pejabat agama/wali nikah yang bersedia memimpin upacara pernikahan beda agama. Beberapa pasangan yang berbeda agama memilih agama yang sama di KTP mereka untuk menikah secara sah. Penegakan yang ketat dari kebijakan ini dan aturan pelaksanaannya dilaporkan berbeda-beda di setiap wilayah.

Kelompok Muslim minoritas, termasuk Ahmadiyah, Syiah, dan Gafatar, terus melaporkan penolakan ketika anggotanya mengajukan KTP sebagai Muslim, yang secara efektif menolak akses mereka ke layanan publik jika mereka tidak dapat memperoleh KTP.

Banyak individu di pemerintahan, media, masyarakat sipil, dan masyarakat umum yang vokal dan aktif dalam prinsip pluralisme dan toleransi beragama, namun tokoh masyarakat juga menggunakan agama untuk membenarkan diskriminasi terhadap pasangan beda agama dan kelompok terpinggirkan lainnya.

Pada tanggal 13 Februari, pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan ormas-ormas berada di garis depan dalam mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme dengan mengajarkan nasionalisme kepada para pengikutnya yang dijiwai dengan ajaran agama yang tepat yang menjunjung tinggi toleransi dan ideologi Pancasila.

Pada tanggal 18 Maret, Menteri Agama Yaqut Qoumas, dalam seminar yang diselenggarakan oleh Komisi Dialog Antar-agama  Konferensi Waligereja Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah melihat peran penting Gereja Katolik dalam mempromosikan kebebasan beragama dan bahwa negara bergantung pada umat Katolik untuk menabur kerukunan, saling menghargai, toleransi, dan persaudaraan antar umat beragama.

Pada tanggal 1 Mei, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa Pancasila adalah jaminan bahwa negara akan melindungi hak kebebasan beragama rakyat, menambahkan bahwa sebagai falsafah negara, Pancasila sejalan dengan nilai-nilai agama rakyat Indonesia. Pada tanggal 29 Juni lalu, Wapres Amin juga mengatakan pernikahan beda agama itu haram, mengutip fatwa yang dikeluarkan MUI tahun 2005.

Berbagai pemimpin agama menggunakan platform mereka untuk menolak orang-orang LGBTQI+. Pada tanggal 1 Desember, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi menyebut identitas LGBTQI+ sebagai “penyakit jiwa yang berbahaya bagi kelangsungan hidup umat manusia”. Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi mengatakan, kaum LGBTQI+ melakukan perilaku menyimpang secara sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Sepanjang tahun ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuat pernyataan yang mengatakan ingin kotanya dikenal sebagai kota toleran yang aman untuk semua. Saat Natal, ia menyatakan dekorasi harus diperbolehkan untuk dipajang sebagai manifestasi nyata dari prinsip tersebut. Masyarakat setempat membuat pernyataan dan gerakan publik untuk mendukung kerukunan umat beragama. Di hari Jumat Agung, sebuah gereja di Sidoarjo, Jawa Timur, menyelenggarakan buka puasa bersama. Umat Hindu dan Buddha dapat menjalankan ibadah mereka di situs warisan dunia UNESCO di Yogyakarta  dan sekitarnya.

Bagian III. Status Penghormatan Masyarakat terhadap Kebebasan Beragama

Pada tanggal 1 Mei, kelompok separatis bersenjata Papua menembak dan melukai seorang tentara dan polisi di sebuah gereja Protestan selama kebaktian Minggu pagi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan. Dalam penyelidikan mereka, pihak berwenang belum mengidentifikasi penyerang pada akhir tahun tetapi percaya mereka berasal dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Gerakan Papua Merdeka.

Indeks Kerukunan Umat Beragama Kemenag tahun 2022 menemukan peningkatan yang stabil dalam kerukunan umat beragama dari tahun 2020 hingga 2022, tetapi di bawah nilai indeks tahun 2019. Indeks ini diberi skor dari 0 hingga 100, dengan 100 sebagai yang paling harmonis. Skor nasional tahun 2022 adalah 73,09, naik dari 72,39 pada tahun 2021 dan 67,46 pada tahun 2020, namun masih lebih rendah dari skor nasional tahun 2019 (73,83). Survei tersebut mencoba mengukur tingkat toleransi dengan mengajukan pertanyaan seperti apakah responden akan mendukung seseorang yang berbeda keyakinan menjadi presiden, apakah mereka akan khawatir jika dibangun rumah ibadah berbeda keyakinan di dekat mereka, dan jika mereka mendukung agama lain menyelenggarakan acara atau perayaan keagamaan. Tiga provinsi dengan nilai indeks keharmonisan tertinggi adalah Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Beberapa pengikut  Syiah dan Ahmadiyah melaporkan merasa terpinggirkan dan terancam. Retorika anti-Syiah dan anti-Ahmadiyah umum ditemui di media online dan di media sosial.

Pada tanggal 21 dan 22 Juni, sejumlah orang tak dikenal merusak sebuah situs ritual bernama Wale Paliusan di Tondei Dua, sebuah desa di Kabupaten Minahasa Selatan, milik penghayat  aliran kepercayaan tradisional Laroma. Para penyerang, menurut media setempat, mengaku dimotivasi oleh tokoh Kristen setempat yang menyebut kepercayaan tradisional kelompok itu menyimpang karena melakukan pemujaan berhala. Pada tanggal 22 Juni, Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan para aktivis HAM mendesak pemerintah untuk melindungi para penganut aliran kepercayaan tradisional di Sulawesi Utara. Pada tanggal 12 Juli, Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar dikabarkan meminta Laroma untuk tidak melakukan ritual tradisional bulan purnama mereka.

Pada tanggal 18 Maret, salah satu staf Presiden Joko Widodo, Ayu Kartika Dewi, seorang Muslim, memicu kontroversi publik saat menikah dengan kekasihnya yang beragama Katolik, Gerald Bastian. Sehari setelah laporan media muncul, MUI menyatakan bahwa perkawinan beda agama tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Pernyataan MUI itu tidak mengacu pada putusan Mahkamah Agung tahun 1986 yang membolehkan perkawinan beda agama.

Pada bulan Januari, Ferdinand Hutahaean, seorang politisi Partai Kristen Demokrat, memposting komentar di media sosial yang dianggap ofensif oleh umat Muslim. Postingan itu berbunyi: “Kasihan kamu, Tuhanmu ternyata lemah [dan] harus dibela. Tuhanku luar biasa, [Dia] adalah segalanya. Dia pembelaku, dan Tuhanku tidak perlu dibela.”

Di Roma pada tanggal 9 Juni, Marco Impagliazzo, presiden Komunitas Sant’Egidio, sebuah kelompok Katolik yang berbasis di Italia, dan Yahya Cholil Staquf, ketua umum PBNU, organisasi Islam terbesar di Indonesia, menandatangani sebuah nota kesepahaman yang mereka sepakati untuk mempromosikan perdamaian antar-agama dan melaksanakan pekerjaan kemanusiaan secara bersama-sama. Memorandum tersebut meresmikan kerjasama jangka panjang antara kedua institusi pada isu-isu seperti dialog antar-agama, kerja kemanusiaan, dan promosi perdamaian.

Pengadilan menghukum lebih dari 50 tersangka teroris yang terlibat dalam pengeboman gereja pada peringatan Minggu Palma pada tahun 2021 di Makassar yang melukai sedikitnya 20 orang. Pengadilan belum menjatuhkan hukuman pada akhir tahun. Pada bulan Mei 2021, polisi menangkap 11 tersangka anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Merauke, Papua karena diduga berencana membunuh Uskup Agung Katolik Merauke Petrus Canisius Mandagi dan merencanakan penyerangan di beberapa gereja Kristen di daerah paling timur di Provinsi Papua.  Polisi mengatakan kepada pers bahwa tersangka anggota JAD berafiliasi dengan mereka yang bertanggung jawab atas pengeboman Maret di Makassar. Pengadilan menjatuhkan hukuman yang berkisar antara dua tahun sampai tiga setengah tahun penjara.

Bagian IV. Kebijakan dan Peran Serta Pemerintah A.S.

Duta Besar, pejabat kedutaan, dan pejabat dari konsulat jenderal di Surabaya dan konsulat di Medan secara teratur melibatkan diri dengan semua tingkat pemerintahan dalam membahas isu kebebasan beragama. Isu yang dibahas antara lain penindakan terhadap minoritas agama, penutupan tempat ibadah, akses organisasi keagamaan asing, penistaan agama, dan pencemaran. Mereka juga membahas “pengaruh yang tidak semestinya” dari apa yang pejabat Indonesia sebut sebagai “kelompok intoleran”, pentingnya rule of law, penerapan syariah bagi non-Muslim, pentingnya pendidikan dan dialog antar-agama dalam mempromosikan toleransi, perlindungan yang sama bagi semua warga negara tanpa memandang agama atau kepercayaan mereka, dan mempromosikan toleransi dalam forum-forum internasional.

Pejabat kedutaan bertemu secara reguler  dengan rekan dari kedutaan lain untuk membahas dukungan bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan di negara ini  dan untuk bertukar informasi tentang bidang yang menjadi perhatian, program yang dilaksanakan, dan bidang kerjasama yang memungkinkan.

Pada akhir bulan Ramadan di bulan April,  Kedutaan mengadakan wawancara langsung antara seorang pejabat kedutaan dengan Republika Online, platform media online terkemuka dengan lebih dari 235.000 pengikut, dan mengetengahkan  perayaan Ramadan di Amerika Serikat. Pejabat kedutaan tersebut menggambarkan bagaimana Ramadan berlangsung di Amerika Serikat juga menggarisbawahi nilai-nilai demokrasi A.S. dan Indonesia yang sama terkait keberagaman dan toleransi dengan menyoroti perlindungan konstitusional untuk praktik keagamaan yang beragam di kedua negara.

Pada bulan April, Kedutaan menjamu 11 pemimpin dari organisasi-organisasi pemuda Islam terkemuka dalam acara buka puasa bersama di kediaman Duta Besar yang dimaksudkan untuk memperdalam hubungan pemerintah A.S. dengan organisasi-organisasi nasional penting ini. Seorang pejabat kedutaan menekankan nilai-nilai bersama tentang kesukarelaan, toleransi, dan keberagaman, sambil memberikan informasi tentang program pendidikan dan pertukaran di bawah naungan kedutaan. Acara tersebut diliput secara luas di media sosial.

Duta Besar bertemu secara berkala dengan para pemimpin dua organisasi Islam terbesar di negara ini, Muhammadiyah dan NU, untuk membahas toleransi dan pluralisme dalam beragama dan untuk lebih mengembangkan kerja sama di berbagai bidang.

Pada tanggal 25 April, Duta Besar tampil sebagai bintang tamu di salah satu episode “Trio Gabut”, sinetron Ramadan yang populer di televisi. Selama bulan Ramadan, Duta Besar juga mengunjungi pesantren dan berinteraksi dengan para santri untuk mempelajari lebih banyak tentang tradisi Islam di negara ini selama bulan suci, membahas Islam di Amerika Serikat, dan menyoroti nilai-nilai bersama seperti toleransi dan menghargai keberagaman.

Pada tanggal 8 Oktober, seorang pejabat kedutaan menyampaikan sambutan yang sudah direkam sebelumnya tentang toleransi beragama kepada para guru sekolah Islam di sebuah acara yang difasilitasi oleh masjid nasional negara, Istiqlal. Lebih dari 100 guru di provinsi Sulawesi Selatan berpartisipasi dalam pelatihan hybrid yang dirancang untuk memberdayakan guru sekolah Islam untuk menghormati keberagaman agama dan mendorong perdamaian dalam komunitas mereka. Program ini merupakan bagian dari kolaborasi kedutaan multi-tahun yang sedang berlangsung dengan Istiqlal dalam seminar virtual yang menghadirkan pembicara ahli dari pemerintah AS dan berbasis di AS yang mengusung berbagai topik termasuk pemberdayaan perempuan, kesehatan, dan toleransi beragama dalam masyarakat demokratis.

Pada tanggal 25 Agustus, seorang pejabat kedutaan bertemu dengan Abdul Basit, Amir Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan pemimpin Ahmadiyah. Mereka membahas tantangan berkelanjutan yang dihadapi masyarakat. Basit mengatakan bahwa beliau tetap bersikap positif dalam menghadapi pembatasan lama yang diberlakukan pada kegiatan keagamaan Ahmadiyah dan berharap pihak berwenang akan mencabutnya.

Pada tanggal 30 dan 31 Agustus, untuk menandai Hari Internasional Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan, Kedutaan Besar Amerika Serikat dan @america mengadakan dialog antar-agama. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari agama Yahudi, Katolik, Buddha, dan Islam.