Pernyataan Pers
John Kirby
Juru Bicara dan Asisten Menlu Untuk Kantor Urusan Diplomasi Publik
Washington, DC
12 Juli 2016
Keputusan yang diambil oleh Pengadilan Arbitrase hari ini terkait sengketa wilayah antara Filipina dan Tiongkok merupakan kontribusi penting guna mendukung upaya mencapai resolusi damai di Laut Tiongkok Selatan. Kami masih mempelajari keputusan tersebut dan tidak ada pernyataan terkait kasus ini, namun prinsip-prinsip penting sudah jelas dari awal dan perlu untuk dikemukakan kembali.
Amerika Serikat sangat mendukung supremasi hukum. Kami mendukung upaya-upaya untuk mengakhiri sengketa teritorial dan maritim di Laut Tiongkok Selatan secara damai, termasuk melalui pengadilan arbitrasi.
Pihak-pihak yang telah bergabung dengan Konvensi Hukum Laut menyetujui untuk menyelesaikan sengketa melalui proses yang telah ditetapkan oleh konvensi tersebut. Dalam keputusan hari ini dan keputusan bulan Oktober tahun lalu, Pengadilan dengan suara bulat memutuskan bahwa dengan mengajukan perkara ke pengadilan arbitrase, Filipina telah bertindak sesuai dengan hak-haknya di bawah Konvensi.
Seperti yang disebutkan dalam Konvensi, keputusan Pengadilan bersifat final dan mengikat secara hukum, baik untuk Tiongkok maupun Filipina. Amerika Serikat berharap kedua belah pihak dapat memenuhi kewajiban mereka.
Setelah dikeluarkannya keputusan penting ini, kami mendesak agar semua pihak yang mengklaim wilayah sengketa di Laut Tiongkok Selatan untuk menghindari pernyataan atau tindakan yang provokatif. Keputusan ini dapat dan seharusnya membuka peluang baru untuk memperbaharui upaya mengatasi sengketa maritim dengan damai.
Kami mendorong agar semua pihak terkait mengklarifikasi klaim wilayah laut mereka sesuai dengan hukum internasional – sebagaimana tertulis dalam Konvensi Hukum Laut – dan bekerja sama untuk mengatasi dan menyelesaikan sengketa. Langkah-langkah ini dapat menjadi dasar untuk pembicaraan lebih lanjut guna mempersempit ruang lingkup geografis wilayah sengketa, menetapkan standar perilaku di wilayah sengketa, dan pada akhirnya, menyelesaikan sengketa tanpa pemaksaan atau tanpa penggunan ancaman kekuatan.