Amerika Serikat prihatin atas kunjungan Presiden Sudan Omar al-Bashir ke Indonesia untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Organisasi Islam (KTT OKI).
Presiden Bashir dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional atau ICC atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan surat perintah penangkapannya masih belum tuntas.
Meskipun Amerika Serikat bukan salah satu anggota Statuta Roma, yang merupakan perjanjian untuk membentuk ICC, kami sangat mendukung upaya ICC untuk menuntut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta kejahatan perang di Darfur.