6 Desember 2017
Keputusan Presiden Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel menyelaraskan kehadiran A.S. dengan kenyataan bahwa Yerusalem adalah “rumah” bagi legislatif, Mahkamah Agung, kantor Presiden, dan kantor Perdana Menteri Israel.
Kami telah berkonsultasi dengan banyak teman, mitra, dan sekutu sebelum Presiden membuat keputusannya. Kami sangat percaya bahwa ada kesempatan untuk perdamaian yang abadi.
Seperti yang dikatakan Presiden dalam sambutannya hari ini, “Perdamaian tidak pernah berada di luar jangkauan mereka yang bersedia mencapainya.”
Presiden telah memutuskan hari ini, seperti yang didorong oleh Kongres pertama kali dalam Undang-Undang Kedutaan Besar Yerusalem (Jerusalem Embassy Act) pada tahun 1995, dan telah menegaskan kembali secara teratur semenjak itu, untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Departemen Luar Negeri akan segera memulai proses untuk menerapkan keputusan ini dengan memulai persiapan untuk memindahkan Kedutaan Besar A.S. dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Keselamatan warga Amerika adalah prioritas tertinggi Departemen Luar Negeri, dan bersama dengan badan federal lainnya, kami telah menerapkan rencana keamanan yang kuat untuk melindungi keselamatan warga Amerika di wilayah yang terkena dampaknya.