Pada 12 Januari, Departemen Luar Negeri AS merilis laporan studi Limits in the Seas atau Batas-Batas di Laut terkait klaim maritim RRC di Laut China Selatan. Studi Batas-Batas di Laut yang dilakukan Deplu AS adalah rangkaian panjang studi hukum dan teknis untuk meneliti klaim dan batas maritim nasional serta mengkaji konsistensinya dengan hukum internasional. Studi terbaru ini, Seri Batas-Batas di Laut yang ke-150, menyimpulkan bahwa RRC memiliki klaim maritim yang melanggar hukum di sebagian wilayah Laut China Selatan, termasuk klaim hak wilayah historis yang melanggar hukum.
Studi ini didasarkan pada analisis Departemen di tahun 2014 tentang klaim ambigu RRC tentang “garis putus-putus” di Laut China Selatan. Sejak 2014, RRC terus menegaskan klaim atas wilayah Laut China Selatan yang luas serta apa yang disebut RRC sebagai “perairan internal” dan “kepulauan terluar”, yang seluruhnya tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Dengan dirilisnya studi terbaru ini, Amerika Serikat kembali menyerukan kepada RRC untuk menyesuaikan klaim maritim-nya dengan hukum internasional yang termaktub dalam Konvensi Hukum Laut, untuk mematuhi keputusan majelis arbitrase dalam putusannya tanggal 12 Juli, 2016 tentang Arbitrase Laut China Selatan, dan menghentikan kegiatan yang melanggar hukum dan memaksa di Laut Cina Selatan.
Kunjungi situs web Departemen Luar Negeri AS untuk meninjau laporan studi Batas-Batas di Laut tentang klaim maritim RRC di Laut China Selatan serta laporan studi-studi sebelumnya. Untuk pertanyaan media, hubungi OES-PA-DG@state.gov.
Ringkasan Eksekutif
Studi ini mengkaji klaim maritim Republik Rakyat China (RRC) di Laut China Selatan. Klaim maritim RRC yang luas di Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut 1982 (“Konvensi”).
RRC menyatakan empat kategori klaim maritim* di Laut China Selatan:
- Klaim kedaulatan atas fitur-fitur maritim. RRC mengklaim “kedaulatan” atas lebih dari seratus fitur bawah laut di Laut China Selatan yang terendam di bawah permukaan laut pada saat air pasang dan berada di luar batas yang sah dari laut teritorial negara mana pun. Klaim tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional, yang mana fitur-fitur bawah laut tersebut tidak tunduk pada klaim kedaulatan yang sah atau dapat membentuk zona-zona maritim sebagaimana laut teritorial.
- Garis pangkal lurus. RRC telah menarik, atau menyatakan hak untuk menarik, “garis pangkal lurus” yang meliputi pulau-pulau, perairan, dan fitur-fitur bawah laut dalam cakupan bentangan yang luas di wilayah Laut China Selatan. Tidak satu pun dari empat “gugusan pulau” yang diklaim oleh RRC di Laut China Selatan (“Dongsha Qundao”, “Xisha Qundao”, “Zhongsha Qundao”, dan “Nansha Qundao”) yang memenuhi kriteria geografis untuk menggunakan garis pangkal lurus menurut aturan Konvensi. Selain itu, tidak ada lembaga hukum adat internasional terpisah yang mendukung posisi RRC sehingga mereka dapat mencakup seluruh gugusan pulau dalam lingkup garis pangkal lurus.
- Zona maritim. RRC menyatakan klaim atas perairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang didasarkan pada memperlakukan setiap gugusan pulau Laut China Selatan yang diklaim “sebagai keseluruhan”. Ini tidak diperkenankan oleh hukum internasional. Luas zona maritim mengarah ke laut harus diukur dari garis pangkal yang ditetapkan secara sah, yang biasanya merupakan garis air laut terendah di sepanjang pantai. Di dalam zona maritim yang mereka klaim, RRC juga membuat banyak klaim yurisdiksi yang tidak selaras dengan hukum internasional.
- Hak historis. RRC menyatakan bahwa mereka memiliki “hak historis” di Laut China Selatan. Klaim ini tidak memiliki dasar hukum dan dinyatakan oleh RRC tanpa dasar-dasar spesifik mengenai sifat atau cakupan geografis dari “hak historis” yang diklaim.
Efek keseluruhan dari klaim maritim ini adalah bahwa RRC secara tidak sah mengklaim kedaulatan atau suatu bentuk yurisdiksi eksklusif atas sebagian besar Laut China Selatan. Klaim-klaim ini sangat mengacaukan aturan hukum di lautan dan banyak ketentuan hukum internasional yang diakui secara universal yang tercermin dalam Konvensi. Untuk alasan ini, Amerika Serikat dan banyak negara lain telah menolak klaim ini demi tatanan maritim internasional berbasis aturan di Laut China Selatan dan di seluruh dunia.
* Pulau-pulau di Laut China Selatan yang diklaim kedaulatannya oleh RRC juga diklaim oleh negara-negara lain. Studi ini hanya mengkaji klaim maritim yang dinyatakan oleh RRC dan tidak mengkaji aspek-aspek klaim kedaulatan atas pulau-pulau di Laut China Selatan yang dinyatakan oleh RRC atau negara-negara lain. Amerika Serikat tidak mengambil posisi tentang negara mana yang memiliki hak kedaulatan atas pulau-pulau di Laut China Selatan, yang bukan merupakan masalah yang diatur oleh hukum laut.
Tautan untuk laporan lengkap: https://www.state.gov/wp-content/uploads/2022/01/LIS150-SCS.pdf (PDF – 2,9 MB).