Visa Non-imigran

‘’Pemohon visa di Indonesia dapat mengajukan permohonan visa ke Amerika Serikat di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta atau di Konsulat Jendral Amerika Serikat di Surabaya.

Bagian Konsuler Kedutaan Besar AS di Jakarta bertanggung jawab untuk menyediakan layanan visa untuk mereka yang ingin masuk ke Amerika Serikat untuk jangka waktu sementara dan bagi mereka yang ingin tinggal tanpa batas waktu atau permanen di Amerika Serikat.

Silahkan kunjungi website kami Layanan Dukungan global (GSS) untuk informasi lengkap mengenai mengajukan permohonan visa AS non-imigran, termasuk direktori kategori visa non-imigran.’’

Untuk menghubungi perwakilan layanan pelanggan, kunjungi halaman Hubungi Kami GSS, untuk informasi lengkap atau gunakan informasi kontak di bawah ini:

Staf pelayanan pelanggan yang menguasai Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris siap membantu Anda dari hari Senin – Jumat mulai pukul 08:00 sampai 16:00. Pusat layanan tutup pada hari libur Indonesia dan Amerika Serikat.

  • Telepon: Silahkan hubungi perwakilan layanan pelanggan dengan menggunakan salah satu nomor telepon berikut. Penelepon Indonesia – Jika anda berada di Indonesia silahkan hubungi: +62 21 3071 7631 dan +62 889 7717 0660. Penelepon Internasional – Jika menelepon dari Amerika Serikat, Anda dapat menghubungi perwakilan layanan pemohon di +1 703 520 2237. Jam kerja di kawasan benua AS adalah 21.00-09.00 EST.
  • Email: Untuk menghubungi perwakilan layanan pelanggan melalui email, silahkan kirim ke: support-indonesia@ustraveldocs.com.

Ada metode lain untuk menghubungi pusat panggilan, silakan lihat di sini untuk informasi lebih lanjut.

Kedutaan Besar A.S. di Jakarta berlokasi di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 3-5. Konsulat A.S. di Surabaya berlokasi di Jl. Citra Raya Niaga No. 2. Konsulat AS di Medan dan Agen Konsuler Amerika di Bali tidak menerima atau memproses aplikasi visa.

Kedutaan Besar A.S. di Jakarta terletak tepat di sebelah selatan Monumen Nasional Indonesia di Jakarta Pusat. Tidak tersedia tempat parkir di Kedutaan. Mohon pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum, seperti taksi atau buat pengaturan untuk diantarkan pada saat janji temu Anda.

Wawancara visa Anda dengan petugas konsuler A.S. adalah langkah terakhir dalam proses aplikasi visa. Semua pemohon visa non-imigran harus datang sendiri, kecuali untuk:

  1. Pemohon visa yang memenuhi syarat untuk memperbarui visa melalui permohonan tanpa wawancara.
  2. Pemohon visa A1, A2 (pengunjung untuk urusan pemerintahan pusat), C2, C3 (pegawai pemerintah pusat yang sedang transit untuk urusan pemerintahan pusat) atau G1, G2, G3, G4 (pegawai pemerintah pusat yang bepergian sehubungan dengan organisasi internasional, atau pegawai dari organisasi internasional).
  3. Pemohon di bawah usia 14 dan lebih tua dari 80 tahun, kerabat dekat (orang tua, pasangan atau anak) dapat mewakili tas nama mereka dengan membawa aplikasi NIV lengkap.

Pemohon dapat didampingi oleh satu orang tambahan jika:

  • penyandang disabilitas;
  • berusia lebih dari 79 tahun;
  • berusia di bawah 18 tahun;
  • butuh penerjemah atau
  • pekerja rumah tangga yang didampingi pemberi kerja.

Khusus untuk pemohon visa di Kedutaan Besar A.S. di Jakarta: Melapor ke gerbang depan Kedutaan Besar A.S. Jakarta, Jalan Medan Merdeka No. 5, tidak lebih cepat dari 15 menit sebelum jadwal wawancara dan 15 menit setelah jadwal wawancara Anda.

Khusus untuk pemohon visa di Konsulat A.S. di Surabaya: Pemohon visa akan diizinkan masuk ke ruang tunggu konsuler pada pukul 07:45. Setiap pemohon yang datang terlambat setelah pukul 09:30 harus menjadwal ulang janji wawancara mereka.

Di akhir wawancara visa Anda, Anda akan menerima salah satu dari dokumen berwarna berikut ini:

  • Putih: Permohonan visa Anda disetujui dan menjelaskan cara pengambilan paspor dengan visa A.S.
  • Hijau: Anda diminta untuk memberikan informasi tambahan sebelum kami dapat membuat keputusan akhir.
  • Kuning: Aplikasi Anda membutuhkan proses administrasi tambahan dan kami akan menghubungi Anda jika sudah selesai. Proses administrasi tambahan dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa bulan. Sebagian besar proses ini selesai dalam waktu 60 hari, meskipun lamanya waktu proses akan bervariasi berdasarkan keadaan setiap aplikasi.
  • Pink: menyatakan bahwa Anda saat ini tidak memenuhi syarat untuk visa non-imigran yang Anda ajukan.
  • Biru: Aplikasi visa Anda tidak lengkap, silakan kembali dengan aplikasi yang sudah lengkap.
  • Oranye: Untuk aplikasi visa pelajar F yang tidak lengkap.

Saran tambahan mengenai janji temu visa non-imigran

  • Jangan gugup. Tujuan kami adalah memproses visa Anda dengan sopan dan efisien. Harap diingat bahwa lebih dari 90% pemohon visa A.S. di Indonesia memenuhi syarat untuk visa non-imigran.
  • Anda tidak perlu surat jaminan. Di bawah undang-undang A.S., tidak seorang pun di Indonesia, A.S. atau di tempat lain, terlepas dari hubungan mereka dengan pemohon atau pangkat mereka, dapat menjamin Anda untuk mendapatkan visa A.S. Setiap pelamar dilihat berdasarkan situasinya sendiri.
  • Jangan menunjukkan dokumen atau pernyataan palsu, atau menggunakan fixer atau fasilitator. Setiap pemohon secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh dokumen, pernyataan dan aplikasi visa non-imigran, bahkan jika orang lain membantu mempersiapkan aplikasi Anda. Membuat pernyataan palsu kepada pejabat pemerintah A.S. adalah kejahatan dan Anda tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa A.S. secara permanen. Selain itu, setiap pemohon visa non-imigran yang memberikan dokumen palsu akan diserahkan ke pihak Kepolisian Indonesia.
  • Ingatlah bahwa visa pengunjung (B) hanya untuk kunjungan singkat dan sementara di A.S. Visa ini tidak membuat pemohon berhak untuk bekerja, belajar, tinggal atau mengubah status. Ada visa lain yang sesuai dengan tujuan lain dan undang-undang A.S. mengharuskan Anda memasuki Amerika Serikat dengan visa yang sesuai.
  • Datang sendiri. Keluarga, teman, rekan kerja, atau pemberi kerja (termasuk warga negara AS) yang tidak mengajukan permohonan visa tidak akan diizinkan memasuki Kedutaan bersama Anda.

Untuk masuk ke semua fasilitas pemerintah A.S. dikontrol dengan ketat, serupa dengan yang ditemui di perjalanan udara internasional. Mohon untuk tidak membawa barang-barang berikut karena tidak ada tempat penyimpanan di atau dekat Kedutaan atau Konsulat.

  • Semua perangkat yang dioperasikan dengan baterai atau listrik seperti laptop, telepon genggam, USB, charger, kabel, power bankearphone, nirkabel earphonesmart watch, kunci mobil remote, kamera, tablet, dll.
  • Semua tas besar dan lebar, seperti tas travel, tas selempang, ransel, tas kerja, atau koper. Harap batasi barang bawaan Anda ke dalam tas kecil dan folder plastik yang berisi dokumen aplikasi Anda.
  • Semua jenis makanan. Air minum tersedia.
  • Amplop atau paket tertutup.
  • Rokok, cerutu, rokok elektronik (vape), pemantik api atau bahan mudah terbakar lainnya.
  • Benda tajam bentuk apa pun seperti gunting, pisau dengan berbagai ukuran, pemotong, gunting kuku, dll.
  • Senjata atau bahan peledak dalam bentuk apa pun.

Daftar yang diberikan di atas tidak terbatas. Semua orang dan barang-barang akan digeledah. Barang-barang lain mungkin dilarang berdasarkan kebijaksanaan staf keamanan. Tidak ada fasilitas di Kedutaan untuk menyimpan barang-barang terlarang.

PROGRAM VISA PELAUT

 Pendaftaran Program Visa Pelaut

Agen pelaut yang beroperasi secara resmi di Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Program Visa Pelaut (CVP) di Kedutaan Besar AS di Jakarta dan/atau Konsulat AS di Surabaya. Program Visa Pelaut menyaring agen pelaut yang telah terdaftar, memiliki reputasi baik, dan secara efisien menangani pemohon visa pelaut (C1/D) mereka. Untuk mengajukan keanggotaan Program Visa Pelaut, agen pelaut dapat mengirimkan dokumen berikut melalui email ke jaksea@state.gov  (di Kedutaan Besar AS di Jakarta) atau Consurabaya@state.gov  (di Konsulat AS di Surabaya).

  1. Informasi Agen

Profil perusahaan termasuk informasi perusahaan yang tersedia untuk umum (situs web, media sosial, dll.)

  1. Informasi Perusahaan Kapal
  • Nama dan alamat Perusahaan Kapal
  • Nama kontak dan alamat email
  • Informasi Kapal
  1. Nama Kapal
  2. Jenis Kapal
  3. Posisi yang direkrut
  4. Uraian Jabatan

(Setelah menjadi anggota Program Visa Pelaut, harap perbarui informasi ini jika ada perubahan.)

  1. Pejabat Agen yang berwenang

Cantumkan nama, tanggal lahir, jabatan, alamat surat menyurat, nomor telepon/faks, alamat email, foto, dan contoh tanda tangan untuk kontak utama, kontak alternatif, petugas penghubung, dan orang yang berwenang untuk menandatangani surat verifikasi.

  1. Afiliasi

Untuk setiap pejabat agen, cantumkan daftar afiliasi sebelumnya atau saat ini dengan agen pelaut lain.

  1. Surat Verifikasi

Sebutkan dan jelaskan fitur keamanan dalam surat agen yang memverifikasi keabsahan pemohon visa C1/D. Berikan Contoh Surat Verifikasi  (PDF 16 KB). Setiap surat pengantar harus memiliki nomor seri unik dengan format sebagai berikut: tahun-xx. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pejabat agen yang berwenang. Jika dihubungi, pejabat agen tersebut harus dapat mengkonfirmasi nama pemohon visa dan penugasan berdasarkan nomor urut pada surat.

Setiap surat verifikasi untuk pemohon visa harus berisi:

–          Pelabuhan dan tanggal Embarkasi: di mana dan kapan pelaut akan bergabung dengan kapal;

–          Pelabuhan dan tanggal Masuk: di mana dan kapan kapal pertama kali akan memasuki AS

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk

(EKTP) pemilik agen dan Kartu Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

  1. Kontrak yang ditandatangani antara perusahaan kapal dan agen pelaut
  2. Contoh kontrak kerja pelaut dengan perusahaan kapal
  3. Sertifikat Kepatuhan berdasarkan Konvensi Buruh Maritim (MLC) 2006
  4. Sertifikasi yang ditandatangani: Silakan tanda tangani dan kembalikan Sertifikasi (PDF 85 KB)

Persetujuan Program Visa Pelaut

 Jika agen pelaut telah melewati peninjauan dokumen dalam proses pendaftaran Program Visa Pelaut, petugas Konsuler akan bertemu dengan petugas agen di kantor mereka. Petugas Konsuler akan meninjau setiap permintaan pendaftaran Program Visa Pelaut dan menginformasikan agen tentang keputusan kami.

Setelah agen pelaut disetujui untuk menjadi anggota Program Visa Pelaut, agen tersebut dapat mempersiapkan pelaut mereka untuk janji temu visa dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.

Cara Mengajukan Permohonan Visa C1/D:

 Semua pemohon visa harus dapat menunjukkan kepada petugas Konsuler bahwa mereka sepenuhnya memenuhi syarat berdasarkan hukum AS yang berlaku. Visa yang disetujui umumnya siap dalam tiga sampai lima hari kerja setelah wawancara. Permohonan yang diajukan menggunakan akun Program Visa Pelaut tidak menutup kemungkinan akan tetap memerlukan proses administrasi tambahan yang dapat menunda persetujuan visa, serta pemeriksaan tambahan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri di pelabuhan masuk AS

Setiap agen harus membayar biaya visa C1/D secara individu melalui transfer elektronik dari rekening Rupiah Bank manapun di Indonesia atau secara tunai di cabang Bank CIMB Niaga manapun. Bukti pembayaran visa harus berisi data pemohon visa (bukan data agen). Setelah pembayaran selesai, agen akan masuk ke situs web sistem janji temu kami. Semua anggota Program Visa Pelaut akan menerima kode akun dan akses khusus (terpisah dari kode yang diterima pelaut mereka) untuk masuk kedalam situs web sistem janji temu kami. Pembayaran penuh diperlukan sebelum agen dapat menjadwalkan wawancara pada sistem janji temu.

Semua pemohon visa harus melengkapi Aplikasi Visa Elektronik Non-imigran DS-160 secara online dan membawa halaman konfirmasi pada saat wawancara. Pemohon visa dengan aplikasi DS-160 yang tidak lengkap akan ditolak. Baik pemohon visa atau agen dapat melengkapi formulir, tetapi jika agen melengkapi formulir untuk pemohon visa, keduanya harus menandatangani dan memverifikasi keakuratan dan kelengkapan formulir tersebut.

Anggota Program Visa Pelaut harus melakukan pemeriksaan awal kepada pelaut mereka untuk hal-hal yang mungkin dapat menimbulkan permasalahan dalam permohonan visa. Setiap pemohon visa wajib menjawab semua pertanyaan terkait keamanan di aplikasi DS-160 dengan jujur. Pemohon visa yang tidak memenuhi syarat akan mempengaruhi reputasi agen mereka. Jika ada masalah terkait dengan pemohon visa tertentu, agen harus menginformasikan kepada Kedutaan atau Konsulat sebelum mengajukan permohonan untuk pemohon visa tersebut.

Pemohon visa yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa AS harus menyatakan hal tersebut pada aplikasi visa mereka. Penolakan sebelumnya tidak secara otomatis mendiskualifikasi seorang pemohon visa, tetapi lalai untuk menyatakan/mengakui penolakan sebelumnya (Pertanyaan 31) akan mendiskualifikasi pemohon visa. Kejujuran, akurasi, dan kelengkapan adalah yang terpenting.

Pemohon visa C1/D harus membawa semua dokumen yang diperlukan untuk wawancara, sebagai berikut:

  • Halaman Konfirmasi DS-160
  • Paspor yang masih berlaku (termasuk paspor lama, jika ada)
  • Satu lembar foto ukuran 5×5 yang diambil dalam 6 bulan terakhir, silakan lihat tautan ini ini untuk persyaratan foto
  • Bukti pembayaran biaya MRV (Tunai atau EFT)
  • Guarantee Letter atau Surat Verifikasi dari agen
  • Dokumen lain yang mendukung permohonan visa – misalnya, surat keterangan kerja atau kontrak kerja dari perusahaan kapal, buku pelaut, sertifikat pelatihan, dll.

Pemohon visa disarankan untuk membawa semua paspor dan buku pelaut sebelumnya untuk membantu permohonan visa mereka. Kami berharap semua pemohon visa yang berhasil dapat bebas berbicara tentang pengalaman kerja mereka dan semua aspek dari visa sebelumnya.

Informasi Pengambilan Visa

Pemohon visa yang disetujui diberikan instruksi kapan visa mereka akan siap.

Pemohon visa yang tidak disetujui akan menerima lembar informasi yang menjelaskan alasan penolakan mereka dan/atau mengapa proses visa tidak dapat dilanjutkan.

Untuk pertanyaan mengenai status aplikasi visa, agen harus terlebih dahulu menentukan dimana pemohon visa melakukan wawancara mereka, baik di Kedutaan Besar A.S di Jakarta atau Konsulat A.S di Surabaya. Kemudian, agen dapat mengirim email ke jaksea@state.gov  (di Kedutaan Besar AS di Jakarta) atau Consurabaya@state.gov  (di Konsulat AS di Surabaya) untuk informasi lebih lanjut.

Tautan Cepat dan Dokumen yang dapat Diunduh untuk Agen dan Pelaut:

·         Contoh Surat Verifikasi (PDF 16 KB)

Cara Memperbarui Informasi

Jika agen pelaut ingin merekrut pelaut untuk perusahaan kapal yang berbeda, agen tersebut harus menambahkan dalam pendaftaran Program Visa Pelaut sebelum mengajukan aplikasi visa. Agen harus mengirimkan informasi berikut ke jaksea@state.gov  (atau Consurabaya@state.gov ) untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan perusahaan kapal baru:

  • Nama perusahaan kapal, nomor telepon, nomor faks, dan nama kontak;
  • Nama kapal, bendera, jenis dan kapasitas; dan
  • Perjanjian yang ditandatangani antara agen dan perusahaan kapal yang baru.

Agen bertanggung jawab untuk melacak pelaut mereka yang memiliki visa AS yang diajukan menggunakan akun Program Visa Pelaut. Saat pelaut mengundurkan diri atau bergabung dengan perusahaan lain, agen harus mengirim email ke jaksea@state.gov  atau Consurabaya@state.gov  dengan mencantumkan nama lengkap pelaut, nomor paspor, dan tanggal lahir. Agen tidak perlu lagi menunjukkan paspor pelaut untuk pembatalan visa.

Agen harus segera melaporkan setiap informasi bersifat merugikan yang mereka terima mengenai pelaut mereka yang memiliki visa, ke bagian konsuler AS, termasuk informasi bahwa pelaut tersebut telah melarikan diri dari kapal mereka atau “melompat kapal.”

Catatan

Anggota Program Visa Pelaut atau perantara/agen yang merekrut calon pelaut kepada anggota Program Visa Pelaut tidak diperbolehkan membebankan biaya apa pun kepada calon pelaut, baik secara langsung maupun tidak langsung, di luar biaya pemeriksaan kesehatan yang diperlukan, paspor, dan buku pelaut. Semua biaya lain dilarang keras untuk dibebankan kepada pelaut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, uang jaminan, biaya ekspedisi, atau biaya lain di atas dan di luar yang diizinkan secara khusus oleh Konvensi Perburuhan Maritim tahun 2006. Jika Kedutaan menemukan bahwa agen telah mengenakan biaya yang tidak diizinkan atau mengajukan calon pelaut dari perantara/sub-agen yang melakukannya, agen tersebut akan segera dikeluarkan secara permanen dari Program Visa Pelaut.

Partisipasi setiap agen dalam keanggotaan Program Visa Pelaut memiliki persyaratan. Kedutaan akan memantau kinerja setiap agen dan berhak untuk membatasi, menangguhkan, atau menghentikan partisipasi dalam keanggotaan Program Visa Pelaut. Jika aktivitas agen mengarah pada periode penangguhan, kami akan melakukan wawancara pada akhir periode penangguhan untuk menentukan apakah agen tersebut memenuhi syarat untuk tergabung dalam Program Visa Pelaut atau tidak. Jika keputusan dibuat untuk memberhentikan agen tersebut, agen dapat mengajukan permohonan kembali untuk keanggotaan Program Visa Pelaut setelah periode lima tahun hanya jika pejabat Konsuler baru telah ditempatkan.

Pertanyaan yang belum terjawab?

 Hubungi: jaksea@state.gov  di Kedutaan Besar AS di Jakarta atau Consurabaya@state.gov  di Konsulat AS di Surabaya.

Pendaftaran Program Visa Pelaut

Agen pelaut yang beroperasi secara resmi di Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk bergabung dengan Program Visa Pelaut (CVP) di Kedutaan Besar AS di Jakarta dan/atau Konsulat AS di Surabaya. Program Visa Pelaut menyaring agen pelaut yang telah terdaftar, memiliki reputasi baik, dan secara efisien menangani pemohon visa pelaut (C1/D) mereka. Untuk mengajukan keanggotaan Program Visa Pelaut, agen pelaut dapat mengirimkan dokumen berikut melalui email ke jaksea@state.gov  (di Kedutaan Besar AS di Jakarta) atau Consurabaya@state.gov  (di Konsulat AS di Surabaya).

  1. Informasi Agen

Profil perusahaan termasuk informasi perusahaan yang tersedia untuk umum (situs web, media sosial, dll.)

  1. Informasi Perusahaan Kapal
  • Nama dan alamat Perusahaan Kapal
  • Nama kontak dan alamat email
  • Informasi Kapal
  1. Nama Kapal
  2. Jenis Kapal
  3. Posisi yang direkrut
  4. Uraian Jabatan

(Setelah menjadi anggota Program Visa Pelaut, harap perbarui informasi ini jika ada perubahan.)

  1. Pejabat Agen yang berwenang

Cantumkan nama, tanggal lahir, jabatan, alamat surat menyurat, nomor telepon/faks, alamat email, foto, dan contoh tanda tangan untuk kontak utama, kontak alternatif, petugas penghubung, dan orang yang berwenang untuk menandatangani surat verifikasi.

  1. Afiliasi

Untuk setiap pejabat agen, cantumkan daftar afiliasi sebelumnya atau saat ini dengan agen pelaut lain.

  1. Surat Verifikasi

Sebutkan dan jelaskan fitur keamanan dalam surat agen yang memverifikasi keabsahan pemohon visa C1/D. Berikan Contoh Surat Verifikasi  (PDF 16 KB). Setiap surat pengantar harus memiliki nomor seri unik dengan format sebagai berikut: tahun-xx. Surat tersebut harus ditandatangani oleh pejabat agen yang berwenang. Jika dihubungi, pejabat agen tersebut harus dapat mengkonfirmasi nama pemohon visa dan penugasan berdasarkan nomor urut pada surat.

Setiap surat verifikasi untuk pemohon visa harus berisi:

  • Pelabuhan dan tanggal Embarkasi: di mana dan kapan pelaut akan bergabung dengan kapal;
  • Pelabuhan dan tanggal Masuk: di mana dan kapan kapal pertama kali akan memasuki AS
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), surat keterangan domisili dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (EKTP) pemilik agen dan Kartu Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
  1. Kontrak yang ditandatangani antara perusahaan kapal dan agen pelaut
  1. Contoh kontrak kerja pelaut dengan perusahaan kapal
  1. Sertifikat Kepatuhan berdasarkan Konvensi Buruh Maritim (MLC) 2006
  1. Sertifikasi yang ditandatangani: Silakan tanda tangani dan kembalikan Sertifikasi (PDF 85 KB)

Persetujuan Program Visa Pelaut

Jika agen pelaut telah melewati peninjauan dokumen dalam proses pendaftaran Program Visa Pelaut, petugas Konsuler akan bertemu dengan petugas agen di kantor mereka. Petugas Konsuler akan meninjau setiap permintaan pendaftaran Program Visa Pelaut dan menginformasikan agen tentang keputusan kami.

Setelah agen pelaut disetujui untuk menjadi anggota Program Visa Pelaut, agen tersebut dapat mempersiapkan pelaut mereka untuk janji temu visa dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.

Cara Mengajukan Permohonan Visa C1/D:

Semua pemohon visa harus dapat menunjukkan kepada petugas Konsuler bahwa mereka sepenuhnya memenuhi syarat berdasarkan hukum AS yang berlaku. Visa yang disetujui umumnya siap dalam tiga sampai lima hari kerja setelah wawancara. Permohonan yang diajukan menggunakan akun Program Visa Pelaut tidak menutup kemungkinan akan tetap memerlukan proses administrasi tambahan yang dapat menunda persetujuan visa, serta pemeriksaan tambahan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri di pelabuhan masuk AS

Setiap agen harus membayar biaya visa C1/D secara individu melalui transfer elektronik dari rekening Rupiah Bank manapun di Indonesia atau secara tunai di cabang Bank CIMB Niaga manapun. Bukti pembayaran visa harus berisi data pemohon visa (bukan data agen). Setelah pembayaran selesai, agen akan masuk ke situs web sistem janji temu kami. Semua anggota Program Visa Pelaut akan menerima kode akun dan akses khusus (terpisah dari kode yang diterima pelaut mereka) untuk masuk kedalam situs web sistem janji temu kami. Pembayaran penuh diperlukan sebelum agen dapat menjadwalkan wawancara pada sistem janji temu.

Semua pemohon visa harus melengkapi Aplikasi Visa Elektronik Non-imigran DS-160 secara online dan membawa halaman konfirmasi pada saat wawancara. Pemohon visa dengan aplikasi DS-160 yang tidak lengkap akan ditolak. Baik pemohon visa atau agen dapat melengkapi formulir, tetapi jika agen melengkapi formulir untuk pemohon visa, keduanya harus menandatangani dan memverifikasi keakuratan dan kelengkapan formulir tersebut.

Anggota Program Visa Pelaut harus melakukan pemeriksaan awal kepada pelaut mereka untuk hal-hal yang mungkin dapat menimbulkan permasalahan dalam permohonan visa. Setiap pemohon visa wajib menjawab semua pertanyaan terkait keamanan di aplikasi DS-160 dengan jujur. Pemohon visa yang tidak memenuhi syarat akan mempengaruhi reputasi agen mereka. Jika ada masalah terkait dengan pemohon visa tertentu, agen harus menginformasikan kepada Kedutaan atau Konsulat sebelum mengajukan permohonan untuk pemohon visa tersebut.

Pemohon visa yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa AS harus menyatakan hal tersebut pada aplikasi visa mereka. Penolakan sebelumnya tidak secara otomatis mendiskualifikasi seorang pemohon visa, tetapi lalai untuk menyatakan/mengakui penolakan sebelumnya (Pertanyaan 31) akan mendiskualifikasi pemohon visa. Kejujuran, akurasi, dan kelengkapan adalah yang terpenting.

Pemohon visa C1/D harus membawa semua dokumen yang diperlukan untuk wawancara, sebagai berikut:

  • Halaman Konfirmasi DS-160
  • Paspor yang masih berlaku (termasuk paspor lama, jika ada)
  • Satu lembar foto ukuran 5×5 yang diambil dalam 6 bulan terakhir, silakan lihat tautan ini ini untuk persyaratan foto
  • Bukti pembayaran biaya MRV (Tunai atau EFT)
  • Guarantee Letter atau Surat Verifikasi dari agen
  • Dokumen lain yang mendukung permohonan visa – misalnya, surat keterangan kerja atau kontrak kerja dari perusahaan kapal, buku pelaut, sertifikat pelatihan, dll.

Pemohon visa disarankan untuk membawa semua paspor dan buku pelaut sebelumnya untuk membantu permohonan visa mereka. Kami berharap semua pemohon visa yang berhasil dapat bebas berbicara tentang pengalaman kerja mereka dan semua aspek dari visa sebelumnya.

Informasi Pengambilan Visa

Pemohon visa yang disetujui diberikan instruksi kapan visa mereka akan siap.

Pemohon visa yang tidak disetujui akan menerima lembar informasi yang menjelaskan alasan penolakan mereka dan/atau mengapa proses visa tidak dapat dilanjutkan.

Untuk pertanyaan mengenai status aplikasi visa, agen harus terlebih dahulu menentukan dimana pemohon visa melakukan wawancara mereka, baik di Kedutaan Besar A.S di Jakarta atau Konsulat A.S di Surabaya. Kemudian, agen dapat mengirim email ke jaksea@state.gov  (di Kedutaan Besar AS di Jakarta) atau Consurabaya@state.gov  (di Konsulat AS di Surabaya) untuk informasi lebih lanjut. 

Tautan Cepat dan Dokumen yang dapat Diunduh untuk Agen dan Pelaut:

Cara Memperbarui Informasi

Jika agen pelaut ingin merekrut pelaut untuk perusahaan kapal yang berbeda, agen tersebut harus menambahkan dalam pendaftaran Program Visa Pelaut sebelum mengajukan aplikasi visa. Agen harus mengirimkan informasi berikut ke jaksea@state.gov  (atau Consurabaya@state.gov ) untuk menyelesaikan proses pendaftaran dengan perusahaan kapal baru:

  • Nama perusahaan kapal, nomor telepon, nomor faks, dan nama kontak;
  • Nama kapal, bendera, jenis dan kapasitas; dan
  • Perjanjian yang ditandatangani antara agen dan perusahaan kapal yang baru.

Agen bertanggung jawab untuk melacak pelaut mereka yang memiliki visa AS yang diajukan menggunakan akun Program Visa Pelaut. Saat pelaut mengundurkan diri atau bergabung dengan perusahaan lain, agen harus mengirim email ke jaksea@state.gov  atau Consurabaya@state.gov  dengan mencantumkan nama lengkap pelaut, nomor paspor, dan tanggal lahir. Agen tidak perlu lagi menunjukkan paspor pelaut untuk pembatalan visa.

Agen harus segera melaporkan setiap informasi bersifat merugikan yang mereka terima mengenai pelaut mereka yang memiliki visa, ke bagian konsuler AS, termasuk informasi bahwa pelaut tersebut telah melarikan diri dari kapal mereka atau “melompat kapal.”

Catatan

Anggota Program Visa Pelaut atau perantara/agen yang merekrut calon pelaut kepada anggota Program Visa Pelaut tidak diperbolehkan membebankan biaya apa pun kepada calon pelaut, baik secara langsung maupun tidak langsung, di luar biaya pemeriksaan kesehatan yang diperlukan, paspor, dan buku pelaut. Semua biaya lain dilarang keras untuk dibebankan kepada pelaut, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, uang jaminan, biaya ekspedisi, atau biaya lain di atas dan di luar yang diizinkan secara khusus oleh Konvensi Perburuhan Maritim tahun 2006. Jika Kedutaan menemukan bahwa agen telah mengenakan biaya yang tidak diizinkan atau mengajukan calon pelaut dari perantara/sub-agen yang melakukannya, agen tersebut akan segera dikeluarkan secara permanen dari Program Visa Pelaut.

Partisipasi setiap agen dalam keanggotaan Program Visa Pelaut memiliki persyaratan. Kedutaan akan memantau kinerja setiap agen dan berhak untuk membatasi, menangguhkan, atau menghentikan partisipasi dalam keanggotaan Program Visa Pelaut. Jika aktivitas agen mengarah pada periode penangguhan, kami akan melakukan wawancara pada akhir periode penangguhan untuk menentukan apakah agen tersebut memenuhi syarat untuk tergabung dalam Program Visa Pelaut atau tidak. Jika keputusan dibuat untuk memberhentikan agen tersebut, agen dapat mengajukan permohonan kembali untuk keanggotaan Program Visa Pelaut setelah periode lima tahun hanya jika pejabat Konsuler baru telah ditempatkan.

Pertanyaan yang belum terjawab?

Hubungi: jaksea@state.gov  di Kedutaan Besar AS di Jakarta atau Consurabaya@state.gov  di Konsulat AS di Surabaya.

Program Visa Pemerintah

Program Visa Pemerintah (GVP) adalah program khusus untuk pengunjung yang mengajukan visa diplomatik dan visa dinas ke Amerika Serikat. Visa A dan G mengizinkan perjalanan untuk tujuan khusus pemerintah pusat (A) atau perjalanan atas nama organisasi internasional (G) yang diakui oleh Amerika Serikat. Sebagian besar pemohon visa dari Indonesia yang memenuhi syarat, menerima visa yang berlaku untuk beberapa kali masuk. Pengunjung pemerintah pusat atau organisasi internasional juga dapat memegang visa pengunjung (B), namun, jika tujuan pengunjung adalah untuk melaksanakan tugas resmi pemerintah atau organisasi internasional, dia harus memasuki Amerika Serikat dengan visa A atau G. Pejabat dari misi pemerintahan asing mungkin memenuhi syarat untuk visa A dan G jika mereka memenuhi persyaratan.

KUALIFIKASI

Pemohon visa A dan G harus menunjukkan bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan visa  Amerika Serikat sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan Amerika Serikat (INA). Tujuan perjalanan menentukan klasifikasi visa di bawah hukum Amerika Serikat. Memegang paspor diplomatik atau dinas tidak secara otomatis memenuhi syarat untuk visa A atau G. Tidak terdapat daftar kualifikasi yang menyeluruh, tetapi pemohon visa dapat dianggap memenuhi syarat jika Petugas Konsuler Kedutaan Amerika Serikat menentukan bahwa:

  • Perjalanan pengunjung sesuai dengan hukum Amerika Serikat.
  • Pengunjung adalah pejabat pemerintah pusat (bukan pejabat provinsi atau daerah, pejabat dari badan usaha milik negara, atau pejabat universitas).
  • Pengunjung adalah pejabat dari organisasi internasional yang diakui.
  • Permohonan tersebut mencakup nota diplomatik yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri, misi asing, atau organisasi internasional yang diakui Amerika Serikat.
  • Pengunjung akan terlibat dalam tugas pemerintah pusat atau organisasi internasional yang bonafid.
  • Pengunjung tidak termasuk dalam pengecualian.

PEMOHON TANGGUNGAN

Efektif 12/09/2016, definisi keluarga inti untuk pemohon visa tanggungan A, G, dan NATO telah berubah. Pasangan memenuhi syarat sebagai keluarga inti selama pasangan tersebut bukan anggota rumah tangga lain dan akan tinggal dalam rumah tangga pemohon utama. Anak yang belum menikah dianggap sebagai anggota keluarga inti jika:

  1. Dia bukan anggota rumah tangga lain.
  2. Dia akan tinggal secara permanen dengan pemohon utama.
  3. Dia berusia di bawah 21 tahun atau di bawah usia 23 tahun dan merupakan mahasiswa penuh waktu di sebuah institusi.

CARA MENGAJUKAN

Pemohon yang memenuhi syarat untuk visa A atau G, yang merupakan pemegang paspor diplomatik yang akan mengajukan visa jenis apapun, bebas dari biaya visa. Pemohon visa A atau G tidak diharuskan untuk hadir secara langsung ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. Harap pastikan bahwa semua informasi pada aplikasi sudah lengkap. Jika tidak lengkap, Kedutaan  akan mengembalikan permohonan visa ke kurir untuk  diperbaiki.

Pemohon atau kurir dapat menyerahkan dokumen di Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta. Kedutaan menerima pengajuan aplikasi Visa Pemerintah dari pukul 10:00 hingga 11:00, Senin – Jumat kecuali pada hari libur Indonesia dan Amerika.

Pengunjung harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Halaman konfirmasi aplikasi DS-160 dengan barcode yang dapat dibaca.

CATATAN: Mantan anggota militer, anggota militer saat ini, dan anggota militer yang berpangkat harus menjawab pertanyaan: “Apakah Anda pernah bertugas di militer?”

  1. Paspor (Regular, Dinas atau Diplomatik dengan masa berlaku 6 bulan).
  2. Foto, berukuran 5×5 cm dengan latar belakang putih yang diambil dalam 6 bulan terakhir. Mohon melihat tautan ini untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan foto.
  3. Surat diplomatik asli dari Kementerian Luar Negeri (KEMLU) atau surat dari organisasi internasional pemohon.

Surat diplomatik atau surat dari organisasi internasional harus menyertakan informasi berikut terkait dengan pemohon visa :

  • Nama dan tanggal lahir
  • Jabatan dan gelar, tempat kerja
  • Tempat tugas atau kunjungan
  • Tujuan perjalanan
  • Penjelasan singkat mengenai tugas
  • Tanggal perjalanan
  • Perkiraan lama tinggal atau tugas di Amerika Serikat
  • Nama, hubungan, tanggal lahir, dan tanggal perjalanan dari setiap tanggungan dan anggota rumah tangga lainnya yang akan menemani atau bergabung dengan pemohon utama.

Untuk pejabat atau pegawai pemerintah asing yang akan bertugas di misi diplomatik atau konsuler (termasuk misi organisasi internasional) atau di kantor pemerintah asing lainnya di Amerika Serikat selama 90 hari atau lebih, nota diplomatik harus dikeluarkan oleh kementerian luar negeri pemerintah pengirim, dan bukan oleh misi atau kantor pemerintah asing di Amerika Serikat.

Dalam kasus pejabat karir yang saat ini ditugaskan di luar Amerika Serikat, catatan dari kedutaan atau konsulat di luar Amerika Serikat di mana pejabat tersebut saat ini ditugaskan dapat diajukan, dengan ketentuan bahwa catatan tersebut menyatakan bahwa kementerian luar negeri mengajukan permohonan visa.

Pejabat Persatuan Bangsa Bangsa (PBB)

Pejabat dan karyawan PBB yang ditugaskan permanen ke markas besar PBB atau ke salah satu lembaga terkait, atau bepergian ke kota New York untuk pertemuan tertentu, konsultasi jangka pendek, atau tugas sementara harus menyerahkan surat permohonan visa G yang dikeluarkan oleh PBB. Ini juga berlaku untuk anggota keluarga inti dan pekerja rumah tangga yang akan menemani pemohon utama. Surat tersebut harus sesuai format dengan menyertakan informasi berikut:

  • Nama pemohon
  • Kewarganegaraan
  • Tanggal dan tempat lahir
  • Penugasan
  • Jabatan
  • Tanggal perjalanan
  • Tempat tugas/tujuan di Amerika Serikat
  • Lama tinggal di Amerika Serikat
  • Tujuan perjalanan
  • Keterangan/nama, tanggal lahir, hubungan dengan pemohon utama, tempat lahir, kebangsaan pemohon tanggungan (jika relevan).

Pejabat Sekretariat ASEAN

Pejabat ASEAN (mereka yang dipekerjakan dan dipekerjakan langsung oleh organisasi ASEAN) umumnya tidak memenuhi syarat untuk GVP. Namun, pejabat pemerintah Indonesia atau negara ketiga yang menjadi pegawai pemerintah nasional mereka namun untuk sementara diperbantukan untuk ASEAN dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan visa A atau G. Semua pejabat ASEAN lainnya harus mengajukan permohonan visa B1/B2. Pejabat ASEAN  dapat mengatur wawancara melalui email ke JakartaGVIP@state.gov. Wawancara ini dilakukan pada pukul 11:00, Senin-Jumat.

Pekerja Domestik dari Pejabat Pemerintah/Organisasi Internasional

Untuk informasi lebih lanjut tentang pengajuan visa untuk pekerja domestik dari pegawai pemerintah/pegawai organisasi internasional silakan kunjungi tautan ini (lihat Kualifikasi untuk Visa A3 atau G5).

Harap diingat poin-poin berikut ketika Anda mengajukan permohonan visa Amerika Serikat:

  1. Proses visa satu hari adalah tidak dimungkinkan. Kami memerlukan minimal dua hari kerja untuk memproses aplikasi visa Anda, bahkan untuk perjalanan yang mendesak. Harap rencanakan sebelumnya dan mengajukan lebih awal untuk menghindari penundaan perjalanan.
  2. Mengirimkan dokumen lengkap yang diperlukan dalam satu paket. Aplikasi yang tidak lengkap dan foto lama akan dikembalikan dan proses visa akan tertunda.
  3. Semua dokumen harus diserahkan dalam bahasa Inggris, termasuk aplikasi DS-160 Anda.

CATATAN: Aplikasi visa dinas/diplomatik harus diterima langsung dari Kementerian, Kedutaan, atau organisasi internasional dan harus diserahkan melalui kurir yang ditunjuk, bukan melalui personel Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Jika Anda tidak memenuhi syarat untuk Program Visa Pemerintah (GVP), Anda perlu mengajukan permohonan visa yang relevan, membayar biaya dan membuat janji untuk wawancara visa melalui situs website kami. Pemohon visa dapat mengajukan permohonan janji temu mendesak.

PROSES TAMBAHAN

Permohonan mungkin memerlukan proses administratif tambahan, sehingga penerbitan visa tertunda. Sebagian besar proses administrasi diselesaikan dalam waktu dua minggu, tetapi waktunya akan bervariasi tergantung pada keadaan masing-masing dan kami tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan. Bagian Konsuler akan menginformasikan pemohon segera setelah proses selesai.

Sementara itu, pemohon dapat meminjam paspor mereka jika diperlukan untuk bepergian. Anda dapat menginformasikan Bagian Konsuler dan paspor akan diberikan. Anda dapat mengembalikan paspor ke Bagian Konsuler setelah kembali dari perjalanan untuk menerima visa.

PENGAMBILAN VISA

Setelah diterbitkan, visa dapat diambil di kantor Kedutaan setiap hari kerja dari pukul 10:00 hingga 11:00 setiap Senin – Jumat kecuali pada hari libur Indonesia dan Amerika. Harap membawa kartu tiket putih yang diberikan saat Anda memasukkan dokumen untuk ditukar dengan paspor Anda.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Program Visa Pemerintah dan Organisasi International, silakan lihat tautan ini atau hubungi kami melalui email di JakartaGVIP@state.gov.

Kedutaan Besar AS Jakarta menyambut mahasiswa Indonesia untuk belajar di Amerika Serikat. Kami harap proses visa pelajar menjadi salah satu bagian termudah dari belajar di A.S.

Ada (lima) langkah untuk mengajukan visa:

LANGKAH 1: Diterima untuk masuk dan mendaftar di institut pendidikan tinggi AS yang terakreditasi.
LANGKAH 2: Isi aplikasi visa online dan bayar biaya aplikasi.
LANGKAH 3: Daftar dengan SEVIS dan bayar biaya SEVIS.
LANGKAH 4: Jadwalkan dan selesaikan wawancara visa pelajar.
LANGKAH 5: Bayar biaya timbal balik tambahan $195 untuk visa pelajar F1/F2 yang disetujui.

Mendaftar ke Sekolah

  • Pemerintah AS menawarkan konsultasi gratis untuk orang Indonesia yang tertarik untuk belajar di AS. Informasi lebih lanjut, kunjungi: educationusa.state.gov
  • Setelah Anda diterima dan terdaftar di universitas, perguruan tinggi, atau lembaga kejuruan di pendidikan tinggi yang terakreditasi di A.S., lembaga pendidikan Anda akan mengirimkan formulir yang disebut I-20 atau DS-2019 kepada Anda. Formulir ini diperlukan untuk mengajukan visa pelajar dan harus dibawa saat wawancara.

Isi Aplikasi Visa Pelajar dan Bayar Biayanya

  • Ajukan visa pelajar Anda sedini mungkin! Kami merekomendasikan untuk mendaftar setidaknya satu bulan sebelumnya. Visa biasanya membutuhkan waktu satu minggu untuk diproses, tetapi bisa juga lebih lama.
  • Lengkapi aplikasi visa secara online, juga dikenal sebagai formulir DS-160, di: https://ceac.state.gov/genniv/
  • Membayar biaya aplikasi visa Anda, yang dikenal sebagai biaya MRV, secara tunai di Bank CIMB Niaga atau melalui Electronic Fund Transfer (EFT) di bank mana pun yang melakukan transaksi dengan Bank of America.
  • Cetak formulir DS-160 Anda. Bawa dokumen-dokumen ini ke wawancara Anda.

Daftar dengan SEVIS dan Bayar Biayanya

  • Student and Exchange Visitor Information System (SEVIS) adalah sistem teknologi berbasis internet, yang memantau siswa non-imigran dan pertukaran pengunjung, secara terus-menerus selama mereka tinggal di AS.
  • Daftar dengan SEVIS dan bayar biaya SEVIS di http://fmjfee.com
  • Cetak tanda terima biaya SEVIS Anda dan bawa ke wawancara Anda.

Jadwalkan dan Selesaikan Wawancara Visa

  • Wawancara visa pelajar dilakukan di Kedutaan Besar AS di Jakarta atau Konsulat di Surabaya, Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur AS dan Indonesia.
  • Siswa dijamin untuk mendapatkan janji wawancara dalam dua hari kerja. · Jadwalkan janji temu wawancara visa pelajar Anda di: http://www.ustraveldocs.com/id
  • Cetak konfirmasi janji temu wawancara Anda dan bawa ke wawancara.
  • Menurut undang-undang AS, pemohon visa pelajar hanya dapat mengajukan permohonan visa pelajar hingga 365 hari sebelum tanggal mulai yang tercantum pada I-20 atau DS-2019 mereka.
  • Setelah Anda mendapatkan visa, jangan masuk ke A.S. lebih dari 30 hari sebelum tanggal mulai yang tercantum di I-20 atau DS-2019 Anda.

Dokumen yang Harus Dibawa ke Wawancara

  • I-20 atau DS-2019 asli
  • Formulir DS-160 (Pastikan barcode dapat dibaca.)
  • Bukti pembayaran biaya SEVIS
  • Konfirmasi janji temu
  • Paspor terbaru (Berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal rencana Anda untuk masuk A.S.)
  • Paspor lama
  • Foto (Lihat di sini untuk persyaratan.)
  • Surat beasiswa (Jika Anda menerima beasiswa untuk biaya sekolah Anda, harap bawa surat pemberitahuan beasiswa tersebut)

Biaya timbal balik untuk Visa Pelajar

Efektif 20 Juni 2023, ada biaya timbal balik tambahan $195 untuk visa pelajar F1/F2 yang disetujui. Biaya penerbitan ini akan berlaku untuk warga negara Indonesia, dan harus dibayarkan di Kasir Konsuler Kedutaan Besar AS setelah petugas konsuler menyetujui visa pelajar F1/F2 tersebut. Silakan lihat halaman ini untuk informasi lebih lanjut tentang Biaya Timbal Balik Visa AS.

Kami menerima uang tunai dalam Rupiah Indonesia dan kartu kredit. Pemohon disarankan untuk membawa uang tunai Rupiah Indonesia jika pembayaran kartu kredit tidak tersedia. Kartu kredit akan dikenakan biaya dalam dolar AS–Master Card, Visa Card, atau American Express. Pemilik kartu kredit harus hadir untuk menandatangani slip otorisasi – Kartu debit tidak diterima dan tidak ada ATM di Kedutaan Besar / Konsulat / Agen Konsuler.

Empat Tips untuk Wawancara Visa yang Sukses

  • Diskusikan aspirasi karir Anda dan alasan untuk belajar di A.S.
  • Tunjukkan bahwa Anda memiliki sumber keuangan untuk membiayai pendidikan Anda.
  • Jujur.
  • Tunjukkan bahwa Anda memiliki ikatan dengan negara asal dan berencana untuk kembali ke negara asal setelah pendidikan Anda selesai.

Mempertahankan Status Anda

Saat belajar di AS, penting untuk mempertahankan status Anda. Siswa yang gagal mempertahankan status dapat mengalami kesulitan mendapatkan visa baru. Untuk mempelajari cara mempertahankan status Anda, kunjungi: https://studyinthestates.dhs.gov/maintaining-your-status

Perjalanan Orang Tua

  • Orang tua yang ingin bepergian dengan putra atau putri mereka harus mengajukan permohonan visa pengunjung, juga dikenal sebagai visa B1/B2.
  • Orang tua tidak dapat menggunakan visa pengunjung untuk tinggal bersama anak-anak mereka yang belajar di A.S. Kunjungan singkat, di bawah 6 bulan, diizinkan dengan visa pengunjung. · Untuk mengajukan permohonan visa pengunjung kunjungi: http://www.ustraveldocs.com/id/
  • Wawancara visa kunjungan dilakukan di Kedutaan Besar AS di Jakarta atau Konsulat di Surabaya, Senin sampai Jumat, kecuali pada hari libur AS dan Indonesia.

Untuk pertanyaan terkait visa pelajar, email: jakstudent@state.gov

Tujuan utama pemerintah mana pun adalah memastikan keamanan perbatasannya, menjadikan negara sebagai tempat yang aman untuk hidup, bekerja, belajar, atau berwisata. Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bekerja sama untuk mendeteksi dan mencegah pemalsuan dalam permohonan paspor AS, Laporan Kelahiran Konsular di Luar Negeri , visa imigran, dan visa non-imigran. Kami mencapai tujuan penting ini dengan mengikuti ketentuan hukum, memastikan staf dan pemohon bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan mereka, melatih staf kami mengenai deteksi pemalsuan, menjaga hubungan baik dengan lembaga penegak hukum AS dan Indonesia, dan mengerahkan penyidik terlatih kami untuk melakukan wawancara dan mengumpulkan informasi.

Konsekuensi melakukan Tindakan pemalsuan adalah sangat serius. Jika Anda melakukan tindakan pemalsuan, berarti Anda melakukan kejahatan menurut hukum AS. Anda tidak hanya akan kehilangan manfaat imigrasi yang Anda cari, Anda mungkin juga harus membayar denda ratusan ribu dolar dan bahkan masuk penjara. Kami menangani kasus pemalsuan secara serius, mengajukan tuntutan hukum kepada pelaku baik sesuai dengan hukum AS dan/atau Indonesia.

Melaporkan Pemalsuan Visa

Jika Anda mengetahui seseorang yang telah melakukan atau berencana untuk melakukan penipuan dengan menyerahkan dokumen palsu, membuat pernyataan palsu kepada petugas konsuler, atau berencana untuk bekerja secara ilegal atau melakukan aktivitas ilegal di Amerika Serikat, Anda dapat menghubungi kami dengan mengirim email ke jakvisa@state.gov, mengirim faks melalui +62-21-2395-1697, menelepon kami di +62-21-5083-1000 setiap hari kerja pukul 07:30 hingga 16:00, atau dengan mengirim surat kepada kami ke: US Kedutaan Jakarta, Bagian Konsuler, 5 Jalan Medan Merdeka Selatan No 5, Jakarta 10110 INDONESIA.

Jika Anda ingin kami merahasiakan identitas Anda, pastikan untuk menginformasikan hal tersebut ketika menghubungi kami.

Di bawah ini adalah beberapa contoh penipuan yang banyak ditemukan di internet berupa situs web palsu, penipuan visa diversity dan penipuan kencan internet. Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan hubungi kami.

Waspadalah terhadap ‘Agen Visa’ dan ‘Agen Perjalanan’ yang tidak bertanggung jawab

Kami menganjurkan pelamar visa untuk sangat berhati-hati jika agen menawarkan untuk menyediakan dokumen palsu atau dokumen yang diubah seperti buku tabungan, rekening koran, dokumen pencatatan sipil (KK, AN, AK, dll.) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dokumen palsu tidak akan membantu siapa pun mendapatkan visa. Menyerahkan dokumen palsu kepada kami akan membuat pemohon tidak pernah mendapatkan visa. Jika seseorang benar-benar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa AS, maka dokumen palsu tidak diperlukan – Anda hanya perlu memberikan informasi yang benar, akurat, dan jujur.

Peringatan mengenai pemalsuan Situs Web

Departemen Luar Negeri AS menginformasikan bahwa hanya situs internet yang menyertakan indikator “.gov” yang merupakan situs resmi pemerintah AS. Sementara banyak dari Situs Web Kedutaan Besar AS

ini memiliki indikator “.gov” di alamat internet mereka,ada beberapa yang tidak. Situs Web Departemen Luar Negeri menautkan langsung semua Situs Web Kedutaan Besar AS di luar negeri di www.state.gov. Ini adalah tempat terbaik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan benar. Pemohon disarankan untuk berhati-hati ketika berhubungan dengan perusahaan yang menawarkan bantuan apa pun untuk memperoleh visa AS. Harap perhatikan hal berikut:

  • Situs Web Terkait Imigrasi: Banyak situs web non-pemerintah (misalnya, menggunakan akhiran “.com,” “.org” atau “.net”) menyediakan informasi dan layanan terkait imigrasi dan visa yang absah dan bermanfaat. Terlepas dari konten situs webnya, Departemen Luar Negeri AS tidak mendukung, merekomendasikan, atau mensponsori informasi atau materi apa pun yang ditampilkan di situs web lain tersebut.
  • Situs Web dan Email palsu atau Penipuan Lainnya: Beberapa situs web berupaya menyesatkan pelanggan dan masyarakat agar mengira bahwa mereka adalah situs web resmi pemerintah. Situs web ini mungkin mencoba meminta Anda untuk membayar layanan berupa formulir dan informasi mengenai prosedur imigrasi, yang sudah disediakan gratis di situs web Departemen Luar Negeri AS, atau untuk di luar negeri tersedia di situs web Bagian Konsuler Kedutaan AS. Selain itu, situs web lain mungkin mengharuskan Anda membayar biaya layanan. Situs web ini bisa menghubungi Anda melalui email untuk memikat Anda dengan tawaran mereka. Selain itu, berhati-hatilah dalam mengirimkan informasi pribadi apa pun yang bisa digunakan untuk penipuan/pencurian identitas ke situs web serupa ini.
  • Beberapa hal tentang Program Visa Diversity : Secara khusus, ada beberapa contoh situs web palsu yang menyamar sebagai situs web resmi Pemerintah AS. Beberapa perusahaan yang menyamar sebagai pemerintah AS mencari uang dengan cara membantu “melengkapi” formulir pendaftaran lotre. Pelamar yang dipilih dalam undian acak visa diversity akan mendapat pemberitahuan dari Departemen Luar Negeri AS, Pusat Konsuler Kentucky, dan akan diberikan instruksi mengenai langkah berikutnya. Tidak ada organisasi atau perusahaan lain yang diberi wewenang oleh Departemen Luar Negeri AS untuk memberi tahu pemenang lotre Visa Diversity.

Bagaimana Saya Melaporkan Penipuan Internet atau Email yang Tidak Dinginkan?

Jika Anda ingin mengajukan keluhan mengenai penipuan di Internet, silakan lihat situs web econsumer.gov, yang dikelola oleh Komisi Perdagangan Federal AS, yang merupakan kerja sama dari lembaga perlindungan konsumen di 17 negara atau kunjungi Pusat Pengaduan Penipuan Internet Biro Investigasi federal (FBI).