Pendaftaran TOMIS

VISA UNTUK PEKERJA DOMESTIK DARI DIPLOMATIK YANG DITUGASKAN KE AMERIKA SERIKAT (A3) DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DI A.S. (G5)

Undang-Undang Amerika (22CFR/9FAM 41.22 N4, Warga Negara Asing yang diberi hak untuk klasifikasi A3 atau G5, (CT:VISA-1438; 06-02-2010) diharuskan bahwa pekerja domestic sudah terdaftar dalam Office Of Foreign Mission Management Information System (TOMIS) di Department of State sebelum mengajukan visa A3 atau G5.  Untuk itu, perwakilan asing untuk A.S./U.N. dan organisasi internasional lainnya, seperti Grup Bank Dunia harus melengkapi dan mengirim pemberitahuan ke pihak Protokol di Department of State untuk diambil tindakan:

  • Pemberitahuan lebih awal perihal pejabat diplomat (yang ditunjuk atau ditempatkan di A.S.)
  • Pemberitahuan lebih awal perihal pekerja domestic

Visa A3 atau G5 dapat diajukan apabila proses TOMIS sudah terdaftar.  Adalah tanggung jawab pejabat terkait untuk memastikan bahwa TOMIS sudah terdaftar, lengkap dengan keterangan beberapa aspek lainnya sesuai dengan Undang-undang keimigrasian AS, perburuhan dan gaji, dan memenuhi persyaratan untuk A3 atau G5 bagi domestic.  Pejabat konsuler akan menerima konfirmasi TOMIS dan persyaratan visa lainnya sesuai dengan Undang-undang AS sebelum permohonan visa disetujui.